

inNalar.com – Besaran nominal dari tunjangan kinerja ASN di masing-masing kelas jabatan di lingkungan Kementerian PUPR memang semuanya berbeda.
Tunjangan kinerja merupakan sebuah insentif tambahan yang diberikan kepada pegawai dan didasarkan kepada kelas jabatan serta pencapaian kinerja yang dimiliki.
Karena didasarkan pada kelas jabatan, tentunya dalam lingkungan Kementerian PUPR juga terdapat banyak kelas jabatan dengan nilai tunjangan kinerja yang berbeda-beda.
Baca Juga: Siap-siap Tajir, UU ASN 2023 Resmi Disahkan Presiden Jokowi, Gapok PNS Golongan IV Sentuh Rp6 Juta
Adapun pengertian dari kelas jabatan dalam Kementerian PUPR sendiri adalah klasifikasi jabatan yang didasarkan pada hasil evaluasi jabatan, baik struktural maupun fungsional, dalam Kementerian Pekerjaan Umum yang kemudian digunakan sebagai dasar acuan untuk memberikan tunjangan kinerja.
Namun, terdapat hal menarik dalam besaran tukin milik ASN di salah satu lingkungan Kementerian ini, yakni nominalnya yang setara atau bahkan lebih tinggi dari gaji Pegawai Negeri Sipil setiap bulannya.
Adapun golongan Pegawai Negeri Sipil yang dimaksud adalah pegawai golongan I.
Pendapatan daripada Pegawai Negeri Sipil golongan I setiap bulannya adalah sekitar Rp1.560.800 hingga Rp2.686.500.
Meskipun memiliki gaji yang setara bahkan lebih dari gaji PNS golongan I, namun, tunjangan kinerja dari kelas jabatan di Kementerian PUPR ini tergolong yang paling rendah.
Penasaran kelas jabatan mana saja yang dimaksud?
Berikut adalah 5 kelas jabatan di lingkungan Kementerian PUPR yang mendapat tunjangan kinerja paling rendah berdasarkan Perpres Nomor 125 Tahun 2018.
1.Kelas jabatan 1 dengan tukin Rp2.531.250
2.Kelas jabatan 2 dengan tukin Rp2.708.250
3.Kelas jabatan 3 dengan tukin Rp2.898.000
4.Kelas jabatan 4 dengan tukin Rp2.985.000
5.Kelas jabatan 5 dengan tukin Rp3.134.250
Itulah 5 kelas jabatan yang memiliki tunjangan kinerja terendah di Kementerian PUPR meski nominalnya setara gaji PNS selama sebulan.***