Meski Sepi Peminat, 5 Kelas Jabatan ASN di Kementerian ESDM Ini Terima Tukin Setara Gaji PNS per Bulan

inNalar.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memiliki tugas untuk menyelenggarakan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.

Kementerian ESDM merupakan salah satu bagian penting bagi pemerintahan Indonesia. Meskipun begitu, instansi ini justru menjadi instansi paling sepi peminat pada tahun 2023.

Pendaftaran calon Aparatur Sipil Negara sudah ditutup sejajk 11 Oktober 2023 lalu. Selama masa pendaftaran, diketahui terdapat 2.409.882 peserta yang mendaftar menjadi calon ASN.

Baca Juga: Tak Ada Gedung, Kolam Renang pun Jadi! Inilah Penampakan Hajatan Kreatif, Bikin Geleng-geleng Kepala

Namun, dari seluruh peserta tersebut, calon ASN yang melamar ke Kementerian ESDM hanya berjumlah kurang dari 50 orang.

Padahal, pelamar di instansi lainnya dapat mencapai angka ratusan bahkan ratusan ribu orang.

Meski begitu, Kementerian ESDM memberi keuntungan yang tidak kalah banyak dari instansi pemerintah pusat lainnya. Salah satunya diberikan dalam bentuk tunjangan kinerja atau tukin.

Baca Juga: Khusus Bulan Desember 2023, Gaji Pensiunan PNS Golongan I dan IV Bakal Dikirim ke Rekening Pribadi, Nominalnya…

Adapun besaran tukin yang diterima oleh para Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral ini diatur dalam Perpres Nomor 94 Tahun 2018.

Selain mengatur tentang besaran tukin yang akan diterima, dalam Peraturan Presiden ini juga disebutkan keuntungan lain, yakni pembebasan pajak penghasilan atas tunjanga kinerja yang didapat.

Pembebasan pajak penghasilan tersebut tercantum dalam Pasal 7 yang juga menyebutkan jika pajak penghasilan dari para ASN penerima tunjangan kinerja dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Baca Juga: Dapat Cuan Terbanyak! Tunjangan PNS di Direktorat Jenderal Pajak Ternyata Tembus Rp117,3 Juta, Pantes Jadi Incaran Fresh Graduate

Tukin para Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang sudah diatur dalam Perpres tersebut diberikan kepada 17 kelas jabatan (KJ) berbeda-beda.

Dari 17 kelas jabatan tersebut, terdapat 5 kelas jabatan yang menerima tunjangan kinerja terendah.

Walaupun dikatakan terendah, namun, tukin dari 5 KJ ini masih dapat bersaing dengan gaji PNS setiap bulannya.

Adapun 5 kelas jabatan dengan tunjangan kinerja terendah di lingkungan Kementerian ESDM adalah sebagai berikut.

1.Kelas jabatan 5 dengan tukin mencapai Rp3.134.250

2.Kelas jabatan 4 dengan tunjangan kinerja mencapai Rp2.985.000

3.Kelas jabatan 3 dengan tukin mencapai Rp2.898.000

4.Kelas jabatan 2 dengan tunjangan kinerja mencapai Rp2.708.250

5.Kelas jabatan 1 dengan tukin mencapai Rp2.531.250

Itulah 6 kelas jabatan ASN di lingkungan Kementerian ESDM dengan tunjangan kinerja terendah.

Meski menjadi yang terendah, namun, besaran tukin di atas tidak memiliki banyak perbedaan dengan gaji PNS golongan I dan II.***

 

Rekomendasi