Meski Naik 6,5% UMR Jawa Tengah 2025 Masih Jadi yang Terendah di Indonesia! Apa Sebabnya?

inNalar.com – Masyarakat sambut gembira tahun 2025 karena kenaikan UMR sebesar 6,5%. Namun, dari 38 provinsi yang ada Provinsi Jawa Tengah masih menjadi provinsi dengan rata-rata UMR terendah. UMR Jawa Tengah rata-rata adalah Rp2.169.000

Kenaikan Upah Minimum Nasional 2024 telah disahkan melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 16 Tahun 2024. Sesuai aturan, UMR Jawa Tengah naik 6,5% dari dari yang awalnya Rp2.036.947.

Sebagai informasi, UMR atau Upah Minimum Regional saat ini penyebutannya telah diubah menjadi Upah Minimum Kabupaten/Kota, tetapi masih banyak yang menyebutnya UMR.

Baca Juga: Lima Cara Membedakan Uang Kuno Asli atau Palsu yang Wajib Diketahui Para Kolektor

Berikut ini adalah beberapa contoh besaran UMR Jawa Tengah, Kabupaten Cilacap dengan UMK awal Rp2.479.106 menjadi Rp2.640.247,89 kemudian Kabupaten Banyumas yang pada awalnya UMK sebesar Rp2.195.690 menjadi Rp2.338.409,85.

Dilanjutkan Kabupaten Purbalingga dari Rp2.195.571 menjadi Rp2.338.283,11, lalu Kabupaten Banjarnegara yang awalnya sebesar Rp2.038.005 menjadi Rp2.170.475,32.

Kemudian Kabupaten Kebumen dari Rp2.121.947 menjadi Rp2.259.873,55. Bergeser ke timur yakni Kabupaten Purworejo dari UMK Rp2.127.641 menjadi Rp2.265.937,66.

Baca Juga: Penguasa Batu Bara Terbesar Kaltim Ini Getol Ekspansi ke 3 Negara Asing, Terkuak Pegawainya Cuma 22 Orang

Contoh lain ada di Kabupaten Klaten dengan UMK awal Rp2.244.012 menjadi Rp2.389872,78. Bergeser ke timur, Kabupaten Sukoharjo dari Rp2.215.482 menjadi Rp2.359.488,33.

UMR Jawa Tengah tidak hanya meliputi kabupaten saja tetapi juga kota. Berikut daftar UMK kota di Jawa Tengah.

Pertama, Kota Magelang dengan UMK naik menjadi Rp2.281.230. Kedua, Kota Surakarta naik menjadi Rp2.416.559,55. Ketiga, Salatiga yang awalnya UMR sebesar Rp2.378.951 menjadi Rp2.53.582,81.

Baca Juga: Hidup Sejak 3.000 Tahun SM, Penghuni Hutan Belantara Aceh Ini Badannya Mungil Seperti Hobbit

Keempat, Kota Semarang, awalnya Rp3.243.969 menjadi Rp3.454.826,98. Kelima, Kota Pekalongan, dengan UMK yang naik menjadi Rp2.545.138,06.

Terakhir yakni Kota Tegal dengan UMK sebelumnya Rp2.231.628 menjadi Rp2.376.683,82.

Dari besaran nominal tersebut, dapat dilihat bahwa kabupaten dengan UMR terendah di Jawa Tengah yaitu Kabupaten Banjarnegara dengan besaran UMK Rp2.170.475,32. Kemudian yang tertinggi yakni Kota Semarang dengan nominal Upah Minimum Kota Rp3.454.826,98.

Dari UMK di wilayah lain, kabupaten/kota di Jawa Tengah termasuk rendah. Padahal, jumlah penduduk di Jawa Tengah mencapai 31,67 juta jiwa, tentu populasi ini cukup banyak.

Banyak pihak menyatakan UMR Jawa Tengah ini tergolong rendah dengan biaya hidup di sana. Ternyata terdapat beberapa faktor yang menyebabkan hal itu terjadi.

Pertama karena kebutuhan pokok masing-masing individu/keluarga yang terhitung masih rendah. Hal disebabkan karena masyarakat masih banyak yang memiliki penghasilan sampingan seperti sawah, ternak, dan lain-lain.

Selain itu, faktor lain adalah nilai inflasi darah yang rendah serta upah buruh yang murah. Hal ini menyebabkan masyarakat Jawa Tengah memilih bekerja di tempat lain.***(Aliya Farras Prastina)

Rekomendasi