Meski Jadi Kepala Daerah Termiskin se-Indonesia, Harta Kekayaan Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa Tembus Rp 2 M, Asetnya Bikin Melongo


inNalar.com
– Meski kini menjabat sebagai Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa justru menyandang predikat sebagai kepala daerah termiskin se-Indonesia tahun 2025.

Berdasarkan data resmi dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan per 18 Agustus 2024, kekayaan Hendrik hanya tercatat sebesar Rp2.094.460.006. Angka ini bahkan lebih kecil dibandingkan sebagian besar bupati atau wali kota di daerah lain.

Namun justru dari angka inilah muncul satu hal yang patut dihargai yakni integritas. Di tengah sorotan publik terhadap gaya hidup mewah pejabat, laporan kekayaan Hendrik menjadi semacam napas segar, bahwa jabatan tinggi tidak selalu beriringan dengan penumpukan kekayaan pribadi.

Baca Juga: Punya 24 Hektar Tanah, Bupati Kabupaten Miskin di Sumatera Utara Ini Jadi Kepala Daerah Terkaya, Asetnya Miliaran

Menurut situs resmi e-LHKPN milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), total kekayaan Hendrik Lewerissa terdiri dari beragam aset, mulai dari tanah dan bangunan, kendaraan, hingga kas dan setara kas.

Tidak ditemukan kepemilikan saham, surat berharga, atau harta tidak bergerak lain yang biasanya mengangkat nilai kekayaan pejabat publik secara signifikan.

Secara rinci, aset terbesar yang dimiliki Gubernur Maluku itu berasal dari properti berupa tanah dan bangunan dengan total nilai Rp2,3 miliar.

Baca Juga: Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 3 SD Hal 6 Kurikulum Merdeka: Kosakata Baru

Beberapa di antaranya tersebar di Jakarta Selatan, Ambon, hingga Minahasa. Misalnya, tanah seluas 970 m² di Jakarta Selatan ditaksir senilai Rp1 miliar.

Hendrik Lewerissa juga memiliki tanah dan bangunan seluas 294 m² dan 97 m² di Ambon senilai Rp250 juta, serta tanah lain seluas 14.830 m² di Minahasa seharga Rp200 juta.

Selain aset properti, Hendrik juga tercatat memiliki kendaraan dengan total nilai Rp629 juta. Terdapat tiga mobil yang dimiliki: Jeep Cherokee tahun 2013 (Rp150 juta), Honda Jazz 2020 (Rp150 juta), dan Toyota Fortuner 2020 (Rp300 juta).

Baca Juga: Perubahan Resmi Upah Minimum NTT Terbaru Juli 2025, Kabupaten ‘Biinmafo’ Duduki Posisi Terbawah

Pria kelahiran 2 Maret 1968 itu juga melaporkan kepemilikan tiga sepeda motor, yaitu Honda Vario 2010 (Rp4 juta), Yamaha Vixion 2014 (Rp5 juta), dan Kawasaki Ninja 250 2014 (Rp20 juta).

Sementara itu, kas dan setara kas Hendrik Lewerissa tercatat hanya sebesar Rp23.460.006. Nilai ini mungkin tampak mengejutkan, tetapi menjadi penguat narasi bahwa Hendrik bukan tipe pejabat yang menimbun kekayaan dalam bentuk simpanan tunai.

Yang menarik, Hendrik Lewerissa juga punya beban utang sebesar Rp900 juta, yang secara otomatis mengurangi total kekayaan bersihnya.

Dengan demikian, total akhir kekayaan bersih Hendrik berada di angka Rp2,09 miliar yang benar-benar tercatat dan diverifikasi secara resmi oleh KPK.

Kekayaan yang tergolong kecil bukan berarti Hendrik tidak memiliki karier profesional yang mapan.

Sebelum menjabat sebagai gubernur Maluku periode 2025-2030, Hendrik merupakan figur yang cukup dikenal di dunia hukum dan politik.

Ia sempat menjadi konsultan hukum di PT Nusantara Energi selama lebih dari 15 tahun, pengalaman panjang yang tentu memperkuat kapasitas profesionalnya.

Dalam dunia politik, Hendrik merupakan kader senior Partai Gerindra dan menjabat sebagai Ketua DPD Partai Gerindra Maluku sejak 2010.

Ia juga pernah duduk di kursi DPR RI selama dua periode (2014–2019 dan 2019–2024). Dalam dua periode tersebut, Hendrik secara konsisten melaporkan kekayaannya. Pada 31 Desember 2019, dan tercatat memiliki harta sebesar Rp1,58 miliar.

Angka ini meningkat pada laporan tahun 2023 menjadi Rp2,09 miliar, kenaikan yang wajar dan dapat dilacak sumbernya secara transparan.

Tahun 2024 menjadi titik balik penting dalam karier politik Hendrik ketika ia maju dalam Pilkada Maluku dan berhasil menang bersama wakilnya, Abdullah Vanath.

Mereka resmi dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku oleh Presiden Prabowo Subianto pada Februari 2025.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, gaji pokok seorang gubernur ditetapkan sebesar Rp3 juta per bulan.

Selain itu, ia juga mendapatkan tunjangan jabatan sekitar Rp5,4 juta. Artinya, secara kasar, penghasilan tetap gubernur dari gaji dan tunjangan tidak mencapai Rp10 juta per bulan.

Tentu ada tambahan pendapatan berupa fasilitas, namun tidak semuanya dikonversi ke dalam bentuk kekayaan pribadi.

Dengan beban pengeluaran yang besar untuk aktivitas sosial dan administrasi di daerah, wajar bila tidak terjadi peningkatan kekayaan signifikan selama masa jabatan, apalagi jika Gubernur Maluku itu tidak memiliki bisnis pribadi atau usaha lain.

Kepercayaan publik terhadap pejabat negara terus tergerus akibat munculnya berbagai kasus korupsi, gratifikasi, dan penyalahgunaan jabatan.

Di tengah situasi seperti ini, laporan kekayaan Hendrik Lewerissa justru memberikan contoh bagaimana seorang pejabat tinggi bisa menjaga integritas, transparansi, dan hidup secara wajar.

Hendrik menempati urutan terendah dalam daftar kekayaan gubernur se-Indonesia. Bahkan jika dibandingkan dengan Gubernur Papua Selatan Apolo Safanpo (Rp2,2 miliar) atau Gubernur Banten Andra Soni (Rp2,5 miliar), kekayaan Hendrik tetap paling kecil.

Tapi justru dalam “kecilnya”, tersimpan nilai besar, bahwa kekuasaan tak harus berarti penumpukan materi.

Ketika masyarakat berharap pada pejabat yang tidak hanya cakap tetapi juga bersih, figur seperti Hendrik Lewerissa penting untuk terus diangkat.

Kekayaannya mungkin tak mencengangkan, tetapi keteladanan dan transparansinya memberi harapan bahwa etika publik belum mati.

Bukan jumlah nominal yang seharusnya menjadi ukuran utama, melainkan bagaimana kekayaan itu diperoleh, dikelola, dan dilaporkan.(Uswatun Khasanah M)

Rekomendasi