

InNalar.com – Terdapat proyek strategis nasional (PSN) di provinsi Lampung yang sudah dikerjakan sejak tahun 2017.
Proyek tersebut adalah pembangunan bendungan yang berada di Desa Trimulyo Kecamatan Sekampung, kabupaten Lampung Timur.
Akan tetapi ternyata proyek prioritas pemerintah tersebut justru dapat dibilang membuat rugi.
Disebut seperti itu, sebab ditengah pengerjaan proyek tersebut ternyata terjadi dugaan tindakan korupsi.
Bahkan jumlah kerugiannya saja mencapai ratusan miliar.
Dilansir InNalar.com dari Antara, jumlah kerugian tersebut adalah Rp439 miliar.
Diketahui jumlah tersebut muncul berdasarkan hasil audit pada jumlah pembayaran negara atas 1.438 serta 306 bidang tanah genangan yang terdampak dari PSN ini.
Sedangkan pelaksanaan audit yang dimaksud telah dilakukan melalui dua tahap, yaitu Tahap pertama tersebut dilakukan pada 1.438 bidang tanah genangan.
berdasarkan hasil pemeriksaan BPKP Nomor: PE.04.03/LHP-154/PW08/2/2023 tanggal 11 Mei 2023, ternyata terdapat potensi kelebihan pembayaran sebagai akibat adanya penanaman.
Berlanjut pada pelaksanaan audit tahap kedua, dilakukan ke 306 bidang tanah genangan.
Setelah ditelusuri, ternyata terdapat mark up dan perhitungan fiktif atas bangunan, tanaman, kolam dan ikan di bidang-bidang tanah yang dimaksud.
Jika mengkalkulasikan jumlah kerugiannya, maka totalnya akan menjadi Rp439 miliar.
Adapun nama waduk ini adalah Bendungan Margatiga yang berada di Lampung Timur.
Menurut situs resmi PUPR, ditargetkan pembangunan waduk yang masuk di PSN ini akan rampung pada tahun 2024.
Jika sudah terbangun, bahkan nantinya tempat penampungan air ini akan memberikan dampak yang cukup signifikan pada para petani di Lampung.
Sebab tempat penampungan air ini juga dilengkapi jaringan irigasi yang akan mengaliri lahan pertanian warga.
Dengan jaringan irigasi tersebut, nantinya dapat mengubah para petani yang biasanya hanya bisa panen 1 kali dalam setahun, menjadi 2-3 kali dalam setahun. ***