Meroket Hingga Rp4,9 Juta, Taspen Siapkan Gaji Pensiunan PNS Jabatan Ini Biar Panen Cuan Di Usia Senja, Posisi Apa Ya?

inNalar.com – Tidak dapat dipungkiri PNS menjadi tempat kerja impian sebagian masyarakat Indonesia sebab adanya gaji pensiunan melalui kepengurusan Taspen yang bisa bikin hati tenteram di hari tua.

Apalagi kabar gembira kenaikan gaji pensiunan PNS seluruh instansi di tahun 2024 sebesar 12 persen, kali ini Taspen kasih cuan tertinggi sebesar Rp4,9 juta buat para pegawai pemerintahan yang sudah purna tugas.

Sebagaimana diketahui bersama, gaji pensiunan PNS bakal ditransfer oleh Taspen ke rekening masing-masing pegawai purna setiap bulannya.

Baca Juga: Gaji Pensiunan PNS Bakal Cair Desember 2023, Golongan Terendah dan Teratas Dapat Besaran Segini

Ternyata di antara banyak golongan jabatan kepegawaian, ada satu posisi yang bakal dapat paling banyak cuan di usia senja.

Sebagaimana gaji PNS, kelompok gaji pensiunan ini pun terbagi berdasarkan golongan 1 sampai dengan 4.

Aturan besaran nominal pensiunan ini telah termaktub dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2019 lampiran V.

Baca Juga: Kiprah Orang Palembang (Part 3): ‘Wong Kito Galo’ Selalu Beruntung

Jadi, setiap bulannya para pensiunan PNS akan menerima gaji pada tanggal yang telah ditentukan oleh aturan tersebut dan didistribusikan oleh Taspen.

Usai kabar kenaikan 12 persen, lantas apakah nominal gaji makin cuan di setiap jabatannya?

Mari simak aturan PP Nomor 18 Tahun 2018 dengan penghitungan estimasi perubahan gaji pensiunan PNS usai kenaikan 12 persen.

Baca Juga: Resmi dari Taspen! Segini Besaran Rupiah Gaji Pensiunan PNS yang Langsung Ditransfer Tanpa Syarat

Gaji pokok pensiunan PNS golongan 1a memiliki penghasilan yang tadinya Rp1.560.800, nantinya usai dapat kenaikan akan menjadi Rp1.748.096 – Rp1.962.128.

Selanjutnya bagi pegawai purna tugas golongan 1b kisaran penghasilannya mulai dari Rp1.748.096 – Rp2.077.264.

Gaji pensiunan PNS golongan 1c terendah juga serupa, yakni Rp1.748.096, tetapi nominal tertinggi sebesar Rp2.165.184

Adapun untuk penghasilan golongan 1d mulai dari kisaran nominal gaji Rp1.748.096 – Rp2.256.688.

Pensiunan golongan 2a sudah mulai memasuki nominal yang cukup besar, yakni tertingginya jika sudah naik hingga 12 persen akan berada di kisaran Rp1.748.096 – Rp2.833.824.

Kemudian apabila PNS pensiunan termasuk dalam golongan 2b maka nominal yang akan didapat sebesar Rp2.953.776

Begitu pula bagi pensiunan yang masuk dalam kategori jabatan golongan 2c akan mendapatkan nominal maksimal sebesar Rp3.078.656.

Sementara bagi PNS yang mendapatkan kategori gaji pensiunan golongan 2d maka akan mendapatkan Rp3.208.800.

Gaji pensiunan pegawai jabatan 3a diketahui besaran nominal versi kenaikan 12 persen mencapai Rp3.558.576.

Sementara untuk jabatan 3b, pensiunan PNS akan dapat gaji sebesar Rp3.709.104. Adapun golongan 3c mendapatkan Rp3.866.016 dan Rp4.029.536 untuk golongan 3d.

Adapun untuk gaji pensiunan jabatan tertinggi terbagi menjadi lima tingkatan yaitu 4a sampai dengan 4e.

Pensiunan golongan 4a diketahui bakal dapat kenaikan gaji pensiun menjadi Rp4,2 juta, sedangkan 4b terhitung mendapat Rp4.377.744.

Sementara golongan 4c mendapat Rp4.562.880, sedangkan kelas jabatan 4d akan menembus nominal 4.755.856.

Adapun golongan paling cuan dalam list nominal gaji pensiunan PNS adalah kelas 4e dengan besaran mencapai Rp4.957.008 usai kenaikan 12 persen.***

 

Rekomendasi