Merayakan Maulid Nabi Muhammad SAW Setiap Tahun, Ini Hukumnya Menurut Habib Muhammad Al Habsy

inNalar.com – Dirayakan setiap tahun, ini hukum Maulid Nabi menurut Islam berdasarkan penjelasan dari Habib Muhammad Al Habsy.

Dalam islam terdapat lima hukum yaitu wajib, sunnah, haram, mubbah dan makruh. Lalu maulid Nabi masuk ke dalam hukum yang mana?

Dalam perayaan Maulid Nabi biasanya orang-orang yang berkumpul menyambut kelahiran Nabi SAW dengan membaca sejarah beliau, mengucapkan sholawat nabi hingga mendengarkan ceramah tentang hadits Nabi.

Baca Juga: Fakta Mengejutkan! Ternyata Sungai Mengandung Penyerap dan Sumber Mikroplastik yang Tersembunyi, Berbahaya?

Oleh karena itu, merayakan maulid Nabi bukan merupakan perkara yang haram. Namun, merayakan maulid nabi juga bukan hal yang wajib dan sunnah.

Habib Muhammah Al Habsyi menyampaikan selagi dalam perayaan maulid tidak melakukan hal yang terlarang maka perayaan ini tidak termasuk haram.

“Maulid Nabi itu bukan wajib juga bukan haram,” ungkap Habib Muhammad Al Habsyi.

Baca Juga: Dana Rp9,8 Triliun dari 4 Investor, Smelter Bauksit Pertama di Indonesia Ada di Ketapang, Kapasitasnya…

Kegiatan perayaan maulid sendiri juga bukan suatu perintah yang harus wajib dilakukan. Namun ada juga yang menganggap perayaan maulid sebagai syariat baru dan tradisi.

Tentunya tradisi ini dilakukan karena kebahagiaan umat Islam atas lahirnya Nabi Muhammad SAW. Tradisi ini muncul jauh setelah wafatnya Beliau.

Menurut Habib Muhammah Al Habsyi kegiatan yang dilakukan dalam pelaksanaan maulid inilah yang bisa dinilai hukumnya.

Baca Juga: Planet Raksasa Baru Ditemukan Para Astronom Internasional, Diperkirakan Terbentuk dari Hasil…

Lalu apa saja kegiatan-kegiatan yang dilakukan dalam memperingat maulid nabi muhammad SAW.

Kegiatan-kegiatan tersebut seperti duduk-duduk membaca dzikir, belajar sejarah nabi, mendengarkan sholawat, menyebarkan ilmu.

Hukum kegiatan-kegiatan tersebut adalah sunnah, yang berarti apabila dilakukan maka akan mendapat pahala dan apabila tidak dilakukan maka tidak berdosa.

“Tapi isinya maulid seperti duduk membaca dzikir, belajar sejarah nabi, mendengarkan sholawat, menyebarkan ilmu ini perkara hukumnya sunnah,” jelas Habib Muhammad Al Habsyi.

Lalu bagaimana dengan ulang tahun? Mengingat perayaan maulid Nabi merupakan peristiwa perayaan hari lahirnya Nabi Muhammad SAW.

Perayaan Maulid Nabi biasanya dilaksanakan dengan cara santunan anak yatim atau sedekah. Habib Muhammad Al Habsyi menyampaikan kegiatan menyantuni anak yatim dan bersedekah itu sunnah hukumnya.

“Ulang tahunnya isinya acara santunan anak yatim dan sedekah. Tapi isi dari acara itu hukumnnya sunnah,” tambah Habib Muhammad Al Habsyi

Jadi, peringatan Maulid Nabi itu hukumnya mubah dan kegiatan yang dilakukan di dalamnya bersifat sunnah.

Habib Muhammad Al-Habsyi juga menambahkan bahwa jangan sembarangan mengatakan bahwa maulid Nabi itu haram.***

(Erlinda Wahyuningtyas)

Rekomendasi