

inNalar.com – Menyambut Idul Adha 10 Dzulhijjah, sebentar lagi umat Islam terkhusus Indonesia akan melaksanakan shalat Ied dan menyembelih hewan kurban.
Menyambut Idul Adha 10 Dzulhijjah, biasanya rangkaian hari raya ini sedikit berbeda dengan hari raya Idul Fitri. Idul Adha biasanya diawali dengan puasa sunnah Idul Adha yang biasa dilaksanakan pada tanggal 8 dan 9 Dzulhijjah.
Menyambut Idul Adha 10 Dzulhijjah, selain melakukan puasa sunnah, umat Islam pada saat Idul Adha juga akan melaksanakan pemotongan hewan kurban sebagai simbol perayaan Idul Adha.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Kota Jakarta Besok Kamis, 9 Juni 2022 Menurut BMKG: Apakah Akan Hujan?
Pemotongan atau penyembelihan hewan kurban pada saat Idul Adha bisa menggunakan hewan ternak seperti sapi, kambing, kerbau, unta, dan domba.
Perintah Kurban ini bermula saat Nabi Ibrahim as mendapat mimpi dari Allah swt langsung atas perintah menyembelih anaknya yakni Nabi Ismail as.
Sebagai orang tua Nabi Ibrahim berat hati untuk menyembelih anaknya sebagai perintah Allah SWT.
Tetapi karena Nabi Ibrahim melihat bahwa perintah ini adalah dari Allah SWT, maka ia langsung menyampaikannya kepada Nabi Ismail as.
Dan Nabi Ismail pun mengiyakan dengan menjawab bahwa, “Jika ini adalah perintah Allah swt, maka saya siap, Ayah.”
Langsung saja Nabi Ibrahim as mengusungkan pedangnya diatas leher Nabi Ismail sambil memejamkan mata.
Saat itu juga Allah langsung mengganti Nabi Ismail as dengan seekor domba, dan jelas Allah swt telah menggantinya dengan seekor domba.
Untuk sampai pada hari raya Idul Adha, ada ciri-ciri hewan yang bisa dikurbankan. Dilansir inNalar.com dari berbagai sumber, berikut ciri-ciri hewan yang tidak bisa dijadikan hewan kurban pada saat Idul Adha mendatang:
Baca Juga: Klarifikasi Ustadz Khalid Basalamah Terkait Pemusnahan Wayang, ‘Saya Tidak Bilang Haram’
1. Al-Amya yakni buta total pada kedua mata hewan.
2. Al-Aura Al Bayyin ‘Uruha yakni buta total sebelah matanya.
3. Maqthu’ah al-Lisan Kulliha yakni lidahnya yang terputus.
4. Maqthu’ah Ba’dh al-Lisan yakni putusnya sebagian lidah hewan.
5. Al-Jad’a yakni ada bagian hidung hewan yang terpotong.
6. Maqthu’ah al-Udzunain aw Ihdahuma yakni telinga hewan putus walaupun hanya salah satu, termasuk juga cacat telinga bawaan.
7. Maqthu’ah Ba’dh al-Udzun yakni sebagian telinga hewan terpotong .
8. Al-Arja’ al-Bayyin ‘Urjuha, yakni hewan tidak mampu berjalan.
9. Al-Jadzma, yakni hewan tidak memiliki tangan (kaki depan dan kaki belakang), secara keseluruhan atau sebagian, baik cacat karena kecelakaan maupun cacat bawaan.
10. Al-Jadzza’ yakni hewan kurban betina yang ujung susunya terputus atau kering dan tidak bisa memproduksi susu.
11. Maqthu’ah al-Ilyah yakni hewan yang ekornya terputus kecuali bawaan sejak lahir.
12. Maqthu’ah al Miqdar al-Katsir Min al-Ilyah yakni sebagian besar ekor hewan terputus.
Baca Juga: 10 Quote dari Komik Detektif Conan yang Paling Terkenal
13. Maqthu ‘ah al-Dzanab yakni hewan yang tidak memiliki atau patah pada bagian ujung bawah atau paling belakang dari tulang punggungnya.
14. Maqthu’ah al Miqdar al-Katsir Min al-Dzanab yakni sebagian besar dari Dzanab-nya tidak ada.
15. Al-Maridhah al-Bayyin Maradhuha yakni hewan yang tampak jelas sakitnya.
16. Al-Ajfa Ghair al-Munquyah yakni hewan yang sakit parah pada bagian dalam tulangnya atau bagian sumsumnya. Dapat ditandai dengan tidak mampu berjalan atau tanda-tanda kondisi lemah lainnya.
17. Musharramah al-Athibba yakni hewan yang pernah diobati karena sakit lalu tidak bisa lagi memproduksi air susu.
18. Al-Jallalah yakni hewan yang memakan kotoran akibat sudah lama terkurung.
Demikian ciri-ciri hewan kurban yang tidak boleh digunakan untuk kurban pada saat Idul Adha mendatang. Semoga bermanfaat.***