Menuju Pergantian Tahun, PNS Auto Full Senyum! Gaji Naik 8 Persen Disertai Tunjangan Uang Makan Mulai 2024

inNalar.com – Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia dapat menyambut kabar gembira, bukan hanya karena rencana kenaikan gaji sebesar 8 persen yang diumumkan oleh Presiden Joko Widodo.

Tetapi juga karena adanya tambahan tunjangan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani. Informasi ini menjadi angin segar bagi ribuan PNS yang setiap tahunnya menantikan berbagai kebijakan terkait penghasilan mereka.

Ketentuan kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen dan pemberian tunjangan ini akan mulai berlaku pada tahun 2024.

Baca Juga: PMK Nomor 49 Tahun 2023 Diresmikan! PNS Auto Cuan, Tunjangan Rp3,2 Juta Sebulan Bakal Dikantongi Golongan…

Hal ini sejalan dengan pengumuman Presiden Jokowi tentang peningkatan upah bagi PNS pada tahun yang sama.

Hingga Desember 2023, PNS masih menerima gaji berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019. Berikut adalah besaran gaji yang diterima PNS berdasarkan golongan:

Golongan I:

  • Ia: Rp1.560.800 – Rp2.335.800
  • Ib: Rp1.704.500 – Rp2.472.900
  • Ic: Rp1.776.600 – Rp2.577.500
  • Id: Rp1.851.800 – Rp2.686.500

Baca Juga: SAH! Sri Mulyani Setujui Kenaikan Anggaran Gaji PNS di APBN 2024, Segini Nominal yang Didapat Lulusan S1-S3

Golongan II:

  • IIa: Rp2.022.200 – Rp3.373.600
  • IIb: Rp2.208.400 – Rp3.516.300
  • IIc: Rp2.301.800 – Rp3.665.000
  • IId: Rp2.399.200 – Rp3.820.000

Golongan III:

  • IIIa: Rp2.579.400 – Rp4.236.400
  • IIIb: Rp2.688.500 – Rp4.415.600
  • IIIc: Rp2.802.300 – Rp4.602.400
  • IIId: Rp2.920.800 – Rp4.797.000

Baca Juga: Makin Disayang, Usai Kenaikan Gaji ASN di 2024, PNS Dapat Tunjangan Uang Makan Lembur per Hari, Berapa Ya?

Golongan IV:

  • IVa: Rp3.044.300 – Rp5.000.000
  • IVb: Rp3.173.100 – Rp5.211.500
  • IVc: Rp3.307.300 – Rp5.431.900
  • IVd: Rp3.447.200 – Rp5.661.700
  • IVe: Rp3.593.100 – Rp5.901.200

Namun, yang membuat kabar ini semakin membanggakan adalah tambahan tunjangan yang diberikan Sri Mulyani kepada PNS.

Tunjangan ini mencakup golongan I hingga IV dan berupa uang makan. Berikut adalah besaran tunjangan uang makan yang ditetapkan:

  • Golongan I: Rp35.000
  • Golongan II: Rp35.000
  • Golongan III: Rp37.000
  • Golongan IV: Rp41.000

Informasi ini diresmikan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran.

Dengan adanya tambahan tunjangan ini, diharapkan kesejahteraan PNS semakin meningkat, sejalan dengan kontribusi mereka dalam melayani masyarakat dan negara.

Para PNS mulai akan merasakan manfaat dari kebijakan ini pada tahun 2024 mendatang. ***

Rekomendasi