MenPANRB Fokuskan Penataan Tenaga Honorer Pada 100 Hari Kerja

inNalar.com – Rini Widyanti menegaskan bahwa saat ini fokus utama MenPANRB pada 100 hari kerja Kabinet Merah Putih adalah untuk penataan tenaga honorer.

Hal ini sejalan dengan disahkannya Undang-Undang ASN No 20 Tahun 2023.

MenPAN RB telah melakukan rapat Bersama dengan DPR RI untuk membahas peraturan turunan dari UU ASN.

Baca Juga: Inilah Bayangan Umum Proses Pelaksaanaan Tes PPPK di Lokasi Ujian

Ada 16 poin pembahasan dalam rapat tersebut, salah satu diantaranya adalah pembahasan mengenai penataan tenaga non-ASN yang didalamnya termasuk honorer.

Pemerintah saat ini berfokus untuk penataan non-ASN dan berkomitmen agar tidak terjadi PHK massal bagi pekerja honorer

Salah satu bukti keseriusan MenPANRB ialah dengan menerbitkan Keputusan Menteri Nomor 648 Tahun 2023.

Baca Juga: Inilah Barang Yang Wajib Dan Dilarang Dibawa Di Lokasi Tes PPPK

Keputusan tersebut berisi prihal panduan seleksi PPPK untuk jabatan fungsional.

Ada sebanyak 80% kuota yang telah disiapkan oleh MenPANRB bagi formasi untuk eks THK-2 serta Non-ASN.

Lalu, Ada sebanyak 20% Kuota yang disiapkan MenPAN RB untuk formasi umum.

Baca Juga: Cara Cetak Kartu Ujian Bagi Peserta yang Berhasil Lolos ke Tahap SKB, Bisa Melalui Link Ini!

Sebagai informasi, tercatat ada 2,3 juta pegawai Non-ASN yang terbagi menjadi 2, yaitu sebanyak 325.517 berada di instansi pusat, serta sebanyak 2,02 juga berada di instansi daerah.

Lalu, Sebagian dari jumlah tersebut beberapa sudah ada yang menjadi ASN melalui proses seleksi dari setiap tahunnya.

Pada tahun ini, jumlah total pekerja honorer yang terdaftar sekitar 1,6 juta honorer.

Pemerintah telah memembuka sekitar 1.031.554 dari jumlah keseluruhan yaitu 1.280.547 formasi pada CASN 2024.

Seleksi PPPK secara resmi dibuka pada tanggal 1 Oktober 2024 sesuai dengan surat yang dikeluarkan oleh BKN, yaitu Surat Plt. Badan Kepegawaian Nasional No. 6610/BKS.04.01/SD/K/2024.

Seleksi PPPK akan terbagi menjadi 2 tahapan, antara lain:

Pada Tahap I dibuka pada tanggal 1-20 Oktober 2024 yang dikhususkan untuk Pelamar prioritas.

Pada Tahap II dibuka pada 17 November – 31 Desember 2024 yang dikhususkan untuk pelamar Non-ASN yang bekerja di instansi pemerintah.

Untuk penataan tenaga honorer, pemerintah juga telah mengeluarkan 3 peraturan yaitu:

1. Surat Keputusa Menteri PANRB Nomor 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK T.A 2024

2. Surat Keputusa Menteri PANRB Nomor 348 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru di Instansi Daerah T.A 2024

3. Surat Keputusa Menteri PANRB Nomor 349 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Kesehatan T.A 2024. *** (Muhammad Yusuf Saputra)

Rekomendasi