

inNalar.com – Menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah impian bagi banyak tenaga honorer di Indonesia. Dengan status ini, Anda dapat merasakan kestabilan dalam pekerjaan sekaligus menikmati berbagai tunjangan yang tersedia.
Namun, tidak semua tenaga honorer memiliki peluang yang sama untuk diangkat menjadi ASN.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) telah menetapkan kriteria yang harus dipenuhi.
Baca Juga: Respon Kekhawatiran, Erick Tohir Bakal Undang FIFA dan AFC pada Laga Indonesia vs Bahrain di GBK
Dalam kebijakan Peraturan MenPAN RB Nomor 6 Tahun 2024 Pasal 25 disebutkan bahwa ada dua kategori tenaga honorer yang tidak dapat diangkat menjadi ASN melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kategori Pertama ialah apabila Anda melamar di banyak instansi atau jenis jabatan. Salah satu aturan yang perlu Anda perhatikan adalah larangan melamar ke lebih dari satu instansi atau jenis pengadaan.
Banyak tenaga honorer mencoba meningkatkan peluang dengan mendaftar di berbagai instansi. Namun, MenPAN RB menegaskan bahwa tindakan ini justru membuat Anda tidak memenuhi syarat.
Baca Juga: Kabar Baik Untuk Para Guru! Mulai 2025 Guru PPPK Sudah Bisa Mengajar di Sekolah Swasta
Kebijakan ini diterapkan demi menjaga proses seleksi PPPK yang transparan dan adil.
Jika Anda memiliki niat untuk melamar, pastikan hanya memilih satu instansi dan satu jabatan yang sesuai dengan kualifikasi.
Hal ini akan membantu mempermudah proses seleksi dan memastikan semua pelamar memiliki peluang yang sama.
Baca Juga: Kabar Bahagia Untuk Guru! Abdul Mu’ti Siapkan Tunjangan Bagi 600 Ribu Guru pada 2025
Kategori yang kedua adalah ketika Anda melamar dengan dua nomor identitas yang berbeda. Beberapa orang mungkin menggunakan NIK berbeda dengan harapan memperbesar peluang mereka. Namun, cara ini dianggap melanggar integritas sistem rekrutmen PPPK.
Sistem seleksi PPPK telah terintegrasi dengan data kependudukan nasional.
Apabila ditemukan pelamar menggunakan dua identitas, maka mereka akan otomatis didiskualifikasi. Oleh karena itu, pastikan data yang Anda gunakan benar dan sesuai dengan dokumen resmi.
Mekanisme pengangkatan PPPK juga mengutamakan transparansi dan akuntabilitas. Semua tahapan seleksi dilakukan secara digital untuk menghindari praktik kecurangan.
Oleh karena itu, penting bagi Anda untuk memahami setiap tahapan dan mempersiapkan diri dengan matang.
Jika Anda berstatus sebagai tenaga honorer, langkah pertama yang perlu dilakukan adalah memastikan data Anda valid.
Pastikan kembali dokumen seperti KTP dan berkas pendukung lainnya telah lengkap dan sesuai. Jangan sampai Anda masuk dalam dua kategori di atas yang dapat menggugurkan peluang Anda.
Selain itu, fokuslah pada satu pilihan instansi yang sesuai dengan kompetensi Anda.
Pelajari syarat-syarat yang dibutuhkan dan persiapkan diri sebaik mungkin. Kesempatan Anda untuk diangkat menjadi PPPK bergantung pada kejujuran dan kesiapan Anda.
Dengan mengikuti aturan dan ketentuan yang ditetapkan, Anda dapat menjaga peluang untuk mewujudkan impian menjadi ASN.
Jangan sampai langkah yang keliru justru menghambat perjalanan Anda. Semoga sukses dalam seleksi PPPK tahun 2024!***(Valencia Amadhea Christiyadi)