

inNalar.com – Prabowo Subianto mencalonkan diri sebagai Capres 2024 sekaligus saat ini dirinya menjabat sebagai Menteri Pertahanan.
Sebagai pejabat negara, tentunya Prabowo Subianto berhak memperoleh gaji beserta tunjangan.
Pemerintah telah memberikan gaji dan tunjangan kepada aparatur negara termasuk Menteri Pertahanan.
Lalu, berapakah besaran tunjangan dari seorang Menteri Pertahanan?
Dari peraturan presiden Republik Indonesia nomor 68 tahun 2001, Prabowo Subianto berhak memperoleh tunjangan sebesar Rp 13.608.000.
Tunjangan tersebut merupakan tunjangan sebagai menteri negara yang ditransfer setiap bulannya.
Selain itu Prabowo akan menerima Rp 43.627.500 dalam bentuk tunjangan kinerja atau tukin.
Hanya dari dua tunjangan tersebut, Prabowo bisa menghasilkan hingga Rp 57.235.500 perbulan.
Nominal tersebut belum termasuk gaji pokok serta tunjangan-tunjangan lain yang diterima oleh Menteri Pertahanan.
Sehinga hanya dengan dua tunjangan tersebut berupa tunjangan sebagai menteri dan tunjangan kinerja bisa mencapai angka hingga Rp 57 juta.
Gaji miliknya tersebut ternyata beberapa disalurkan ke yayasan-yayasan yang ada di Indonesia.
Beberapa yayasan tersebut merupakan lembaga zakat, rumah ibadah, yayasan kanker serta lainnya.
Hal tersebut disampaikan oleh Mantan Danjen Kopassus Prabowo Subianto, yaitu Andre.
Andre menambahkan bahwa alasan Prabowo memberikan gajinya tersebut kepada yayasan sebagai bentuk pengabdian kepada rakyat.***
Dapatkan promo spesial sebelum Anda pergi