

inNalar.com – Ada kabar gembira dari Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk para PNS. Para pegawai negeri akan dijamin perut kenyang dengan uang tambahan ini. Berapa ya nominalnya?
Tahun baru, harapan baru. Jawaban atas pertanyaan tersebut tidak lain dan tidak bukan adalah: Nominal uang makan PNS akan segera berubah.
Bukan hanya perihal gaji, PNS juga akan mendapatkan kejutan besar perihal uang makan.
Baca Juga: Bisa Gagal Cair! Ini Sebab Pensiun ASN Tak Bisa Otentikasi Taspen dan Cara Mengatasinya
Faktanya, Pemerintah melalui Sri Mulyani telah menetapkan anggaran uang makan PNS 2025 mendatang melalui PMK No. 39 Tahun 2024.
Syukurnya, aturan pemberian uang makan PNS ini diperuntukkan bagi semua golongan lho.
Jadi, selain gaji dan beberapa tunjangan lain, perlu dicatat bahwa PNS juga diberikan uang makan yang notabene-nya adalah jenis uang tambahan selain gaji pokok yang juga diterima setiap bulan.
Baca Juga: Meski Jadi Daerah Termiskin di Sumatera Utara, UMK 5 Wilayah Ini Bukan yang Terendah
Pemerintah dalam ini memberikan uang ini dengan berpatokan pada kehadiran pegawai PNS yang nantinya akan diakumulasi setiap bulannya.
Melansir jdih.kemenkeu.go.id, nominal uang makan PNS tahun 2025 mendatang jumlahnya tetap dan tidak berubah. Berikut akan dipaparkan jumlah uang makan untuk tiap golongan PNS:
1. Untuk PNS Gol. I dan Gol. II, menerima uang makan Rp 35.000
2. Untuk PNS Gol. III, menerima uang makan Rp 37.000
3. Untuk PNS Gol. IV, menerima uang makan Rp 41.000
Sebagai contoh, apabila PNS Gol.V bekerja selama 22 hari penuh atau sesuai dengan hari kerja efektif, maka PNS tersebut akan mendapatkan uang makan sebesar Rp 902.000 setiap bulannya.
Bagi sebagian orang, mungkin uang ini seringkali dianggap kecil dan sangat tidak memadai. Terlebih di kala biaya hidup yang semakin merangkak naik.
Namun bagi para PNS, uang makan bukanlah hal yang bisa dianggap sepele. Pasalnya, uang makan ini sangat membantu mereka untuk menjalani hari-harinya—terutama bagi mereka yang bekerja di daerah yang serba mahal karena tingginya angka inflasi dan biaya hidup yang meroket.
Baca Juga: Jenguk Ammar Zoni di Rutan, Zeda Salim Akui Punya Hubungan Spesial dengan Eks Suami Irish Bella
Secara tidak langsung, kebijakan tersebut bisa diartikan sebagai bentuk kepedulian Pemerintah terhadap para PNS, lho!
Pemerintah sadar bahwa PNS merupakan indikator penting dalam menjalankan bidak catur pemerintahan.
Jadi, bagaimaan mungkin Pemerintah bisa berharap PNS bekerja dengan optimal jika kebutuhan mendasar mereka saja tidak bisa dipenuhi?
Baca Juga: Kalahkan Juicy Luicy, Bernadya Menangkan Indonesian Music Awards 2024 Kategori Ini
Meskipun besaran uang makan PNS masih sama pada tahun mendatang.
Namun Sri Mulyani sebagai representasi dari Pemerintah terus berupaya untuk memperbaiki kesejahteraan abdi negaranya.
Dengan berbagai kebijakan yang akan terus disusun dengan segala kondisi di masa mendatang, semoga harapan-harapan dapat terbuka semakin lebar. *** (Evie Sylviana Dewi)