Menkeu Sri Mulyani Hadiahi 2 Tunjangan Bagi Tenaga Honorer Sebelum Diangkat Jadi PPPK


inNalar.com
– Menteri Keuangan Sri Mulyani akan menghadiahi 2 tunjangan bagi tenaga honorer sebelum diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pemerintah saat ini tengah merencanakan pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK, sesuai amanat UU ASN 2023.

Pengangkatan ini merupakan langkah penting dalam penataan pegawai honorer di Indonesia dan harus diselesaikan paling lambat pada Desember 2024.

Baca Juga: JANGAN KECEWA DULU! Upah Minimum Karyawan Swasta 2024 Resmi Diubah oleh Jokowi, Cek Besarannya di Sini

Abdullah Azwar Anas, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB), menjelaskan bahwa pengangkatan pekerja non-ASN akan melalui tes seleksi CASN 2024.

Namun, ia mengimbau para honorer untuk tidak khawatir mengenai tes tersebut.

“Total 1,7 juta honorer akan mendapatkan NIP PPPK. Kalaupun tes itu hanya formalitas,” ujarnya.

Baca Juga: Profil Lengkap Bahlil Lahadalia, Sosok yang Didapuk Jokowi Sebagai Menteri ESDM dalam Reshuffle Kabinet

Hal senada juga diungkap oleh Junimart Girsang, Wakil Ketua Komisi II DPR. Dari keterangan resminya, seluruh tenaga honorer yang memenuhi syarat akan diangkat menjadi paling lambat pada 24 Desember 2024.

Dalam rapat antara Komisi II, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB), serta Badan Kepegawaian Negara (BKN), disepakati bahwa untuk dapat diangkat menjadi PPPK, harus memenuhi syarat telah mengabdi selama lima tahun.

“Kami pernah bertanya kepada Kementerian dan kepala BKN mengenai adanya ujian. Ternyata, ujian ini hanya untuk memverifikasi saja, formalitas agar semua tenaga honorer memiliki NIP,” jelas Junimart.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Jokowi Besok Kembali Reshuffle Menteri, Ini 5 Nama yang Dirombak

Di sisi lain, Sri Mulyani telah menetapkan kebijakan baru yang memberikan tunjangan kepada pegawai honorer sebelum diangkat jadi PPPK.

Tunjangan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 dan mencakup tunjangan berupa uang lembur dan uang makan lembur.

Tunjangan Uang Lembur sebesar Rp20.000 per jam diberikan sebagai kompensasi untuk tenaga honorer yang melaksanakan tugas di luar jam kerja reguler, berdasarkan surat perintah dari pejabat yang berwenang.

Baca Juga: Tak Terungkap di 2016! Jessica Wongso Bawa Bukti Baru dalam Pengajuan PK, Pakar Hukum: Peluang Bebasnya Besar

Hal itu bertujuan untuk menghargai kerja tambahan yang dilakukan oleh pegawai honorer dalam menjalankan tugas kementerian atau lembaga.

Untuk Tunjangan Uang Makan Lembur ditetapkan bagi pegawai honorer yang bekerja lembur selama minimal dua jam berturut-turut sebesar Rp31.000 per hari.

Insentif tersebut diberikan sekali per hari dan membantu menutupi biaya makan tambahan selama jam lembur.

Baca Juga: Jessica Wongso Akhirnya Buka Suara Usai Dibebaskan, Otto Hasibuan Singgung Bukti Baru Kasus Kopi Sianida

Demikian informasi, tunjangan bagi tenaga honorer yang diberikan Sri Mulyani sebelum diangkat jadi PPPK.

Rekomendasi

Menkeu Sri Mulyani Hadiahi 2 Tunjangan Bagi Tenaga Honorer Sebelum Diangkat Jadi PPPK


inNalar.com
– Menteri Keuangan Sri Mulyani akan menghadiahi 2 tunjangan bagi tenaga honorer sebelum diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pemerintah saat ini tengah merencanakan pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK, sesuai amanat UU ASN 2023.

Pengangkatan ini merupakan langkah penting dalam penataan pegawai honorer di Indonesia dan harus diselesaikan paling lambat pada Desember 2024.

Baca Juga: JANGAN KECEWA DULU! Upah Minimum Karyawan Swasta 2024 Resmi Diubah oleh Jokowi, Cek Besarannya di Sini

Abdullah Azwar Anas, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB), menjelaskan bahwa pengangkatan pekerja non-ASN akan melalui tes seleksi CASN 2024.

Namun, ia mengimbau para honorer untuk tidak khawatir mengenai tes tersebut.

“Total 1,7 juta honorer akan mendapatkan NIP PPPK. Kalaupun tes itu hanya formalitas,” ujarnya.

Baca Juga: Profil Lengkap Bahlil Lahadalia, Sosok yang Didapuk Jokowi Sebagai Menteri ESDM dalam Reshuffle Kabinet

Hal senada juga diungkap oleh Junimart Girsang, Wakil Ketua Komisi II DPR. Dari keterangan resminya, seluruh tenaga honorer yang memenuhi syarat akan diangkat menjadi paling lambat pada 24 Desember 2024.

Dalam rapat antara Komisi II, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB), serta Badan Kepegawaian Negara (BKN), disepakati bahwa untuk dapat diangkat menjadi PPPK, harus memenuhi syarat telah mengabdi selama lima tahun.

“Kami pernah bertanya kepada Kementerian dan kepala BKN mengenai adanya ujian. Ternyata, ujian ini hanya untuk memverifikasi saja, formalitas agar semua tenaga honorer memiliki NIP,” jelas Junimart.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Jokowi Besok Kembali Reshuffle Menteri, Ini 5 Nama yang Dirombak

Di sisi lain, Sri Mulyani telah menetapkan kebijakan baru yang memberikan tunjangan kepada pegawai honorer sebelum diangkat jadi PPPK.

Tunjangan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 dan mencakup tunjangan berupa uang lembur dan uang makan lembur.

Tunjangan Uang Lembur sebesar Rp20.000 per jam diberikan sebagai kompensasi untuk tenaga honorer yang melaksanakan tugas di luar jam kerja reguler, berdasarkan surat perintah dari pejabat yang berwenang.

Baca Juga: Tak Terungkap di 2016! Jessica Wongso Bawa Bukti Baru dalam Pengajuan PK, Pakar Hukum: Peluang Bebasnya Besar

Hal itu bertujuan untuk menghargai kerja tambahan yang dilakukan oleh pegawai honorer dalam menjalankan tugas kementerian atau lembaga.

Untuk Tunjangan Uang Makan Lembur ditetapkan bagi pegawai honorer yang bekerja lembur selama minimal dua jam berturut-turut sebesar Rp31.000 per hari.

Insentif tersebut diberikan sekali per hari dan membantu menutupi biaya makan tambahan selama jam lembur.

Baca Juga: Jessica Wongso Akhirnya Buka Suara Usai Dibebaskan, Otto Hasibuan Singgung Bukti Baru Kasus Kopi Sianida

Demikian informasi, tunjangan bagi tenaga honorer yang diberikan Sri Mulyani sebelum diangkat jadi PPPK.

Rekomendasi