

inNalar.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani akan menghadiahi 2 tunjangan bagi tenaga honorer sebelum diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pemerintah saat ini tengah merencanakan pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK, sesuai amanat UU ASN 2023.
Pengangkatan ini merupakan langkah penting dalam penataan pegawai honorer di Indonesia dan harus diselesaikan paling lambat pada Desember 2024.
Abdullah Azwar Anas, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB), menjelaskan bahwa pengangkatan pekerja non-ASN akan melalui tes seleksi CASN 2024.
Namun, ia mengimbau para honorer untuk tidak khawatir mengenai tes tersebut.
“Total 1,7 juta honorer akan mendapatkan NIP PPPK. Kalaupun tes itu hanya formalitas,” ujarnya.
Hal senada juga diungkap oleh Junimart Girsang, Wakil Ketua Komisi II DPR. Dari keterangan resminya, seluruh tenaga honorer yang memenuhi syarat akan diangkat menjadi paling lambat pada 24 Desember 2024.
Dalam rapat antara Komisi II, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB), serta Badan Kepegawaian Negara (BKN), disepakati bahwa untuk dapat diangkat menjadi PPPK, harus memenuhi syarat telah mengabdi selama lima tahun.
“Kami pernah bertanya kepada Kementerian dan kepala BKN mengenai adanya ujian. Ternyata, ujian ini hanya untuk memverifikasi saja, formalitas agar semua tenaga honorer memiliki NIP,” jelas Junimart.
Baca Juga: BREAKING NEWS: Jokowi Besok Kembali Reshuffle Menteri, Ini 5 Nama yang Dirombak
Di sisi lain, Sri Mulyani telah menetapkan kebijakan baru yang memberikan tunjangan kepada pegawai honorer sebelum diangkat jadi PPPK.
Tunjangan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 dan mencakup tunjangan berupa uang lembur dan uang makan lembur.
Tunjangan Uang Lembur sebesar Rp20.000 per jam diberikan sebagai kompensasi untuk tenaga honorer yang melaksanakan tugas di luar jam kerja reguler, berdasarkan surat perintah dari pejabat yang berwenang.
Hal itu bertujuan untuk menghargai kerja tambahan yang dilakukan oleh pegawai honorer dalam menjalankan tugas kementerian atau lembaga.
Untuk Tunjangan Uang Makan Lembur ditetapkan bagi pegawai honorer yang bekerja lembur selama minimal dua jam berturut-turut sebesar Rp31.000 per hari.
Insentif tersebut diberikan sekali per hari dan membantu menutupi biaya makan tambahan selama jam lembur.
Demikian informasi, tunjangan bagi tenaga honorer yang diberikan Sri Mulyani sebelum diangkat jadi PPPK.

inNalar.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani akan menghadiahi 2 tunjangan bagi tenaga honorer sebelum diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pemerintah saat ini tengah merencanakan pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK, sesuai amanat UU ASN 2023.
Pengangkatan ini merupakan langkah penting dalam penataan pegawai honorer di Indonesia dan harus diselesaikan paling lambat pada Desember 2024.
Abdullah Azwar Anas, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB), menjelaskan bahwa pengangkatan pekerja non-ASN akan melalui tes seleksi CASN 2024.
Namun, ia mengimbau para honorer untuk tidak khawatir mengenai tes tersebut.
“Total 1,7 juta honorer akan mendapatkan NIP PPPK. Kalaupun tes itu hanya formalitas,” ujarnya.
Hal senada juga diungkap oleh Junimart Girsang, Wakil Ketua Komisi II DPR. Dari keterangan resminya, seluruh tenaga honorer yang memenuhi syarat akan diangkat menjadi paling lambat pada 24 Desember 2024.
Dalam rapat antara Komisi II, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB), serta Badan Kepegawaian Negara (BKN), disepakati bahwa untuk dapat diangkat menjadi PPPK, harus memenuhi syarat telah mengabdi selama lima tahun.
“Kami pernah bertanya kepada Kementerian dan kepala BKN mengenai adanya ujian. Ternyata, ujian ini hanya untuk memverifikasi saja, formalitas agar semua tenaga honorer memiliki NIP,” jelas Junimart.
Baca Juga: BREAKING NEWS: Jokowi Besok Kembali Reshuffle Menteri, Ini 5 Nama yang Dirombak
Di sisi lain, Sri Mulyani telah menetapkan kebijakan baru yang memberikan tunjangan kepada pegawai honorer sebelum diangkat jadi PPPK.
Tunjangan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 dan mencakup tunjangan berupa uang lembur dan uang makan lembur.
Tunjangan Uang Lembur sebesar Rp20.000 per jam diberikan sebagai kompensasi untuk tenaga honorer yang melaksanakan tugas di luar jam kerja reguler, berdasarkan surat perintah dari pejabat yang berwenang.
Hal itu bertujuan untuk menghargai kerja tambahan yang dilakukan oleh pegawai honorer dalam menjalankan tugas kementerian atau lembaga.
Untuk Tunjangan Uang Makan Lembur ditetapkan bagi pegawai honorer yang bekerja lembur selama minimal dua jam berturut-turut sebesar Rp31.000 per hari.
Insentif tersebut diberikan sekali per hari dan membantu menutupi biaya makan tambahan selama jam lembur.
Demikian informasi, tunjangan bagi tenaga honorer yang diberikan Sri Mulyani sebelum diangkat jadi PPPK.
Dapatkan promo spesial sebelum Anda pergi