Menjunjung Tinggi Perdamaian Lebih dari 50 Tahun, Inilah Pengertian ‘ASEAN WAY’ Prinsip Perdamaian ASEAN

inNalar.com – Untuk menjalin perdamaian dan keberhasilan, setiap organisasi tentunya punya cara dan aturannya masing-masing.

Salah satunya adalah organisasi ASEAN yang saat ini menjadi organisasi yang damai.

Perdamaian dan prinsip penyelesaian masalah ASEAN tidak terlepas dari ASEAN WAY.

Baca Juga: Viral! Inilah Profil Annisa Rama Dewi, Selebgram Asal Bangka Belitung yang Ternyata Mucikari dan Pelaku TPPO

ASEAN WAY adalah prinsip dan norma yang dipadukan dengan interaksi antar negara-negara yang tergabung dalam ASEAN.

Prinsip ini mencakup non-interferensi (tidak campur tangan) dalam urusan internal Negara-negara lainnya.

Setiap negara berdaulat tidak boleh ikut campur tangan untuk urusan negara lain.

Baca Juga: Ternyata Kalimantan Selatan Punya Jembatan Terpanjang Hingga 1.082 Meter! Pesonanya Tak Tertandingi

Hal ini juga didukung oleh cara mengambil keputusan non-konfrontatif dan memiliki basis konsensus.

Prinsip ini sudah diambil oleh ASEAN sejak pertama kali didirikan dan hingga kini tetapp dijaga serta dipertahankan.

Yaitu saat deklarasi Bangkok di Thailand pada tahun 1967 saat ASEAN pertama dibentuk.

Baca Juga: Kerugian Negara Ditaksir Hingga Rp 75,6 Miliar, Pembangunan Bendungan di Sulawesi Selatan Ini Bermasalah

Hal ini terdapat pada pasal 2 piagam ASEAN tentang prinsip prinsip ASEAN.

Di mana poin dari pasar tersebut antara lain harus ada rasa penghormatan terhadap kedaulatan dan kemerdekaan

Adanya identitas nasional suatu negara dan integritas wilayahnya.

Harus berkomunitmen dan bertanggung jawab bersama untuk mengembangkan kemanan, memakmurkan dan perdamaian regional.

Pasal 2 bagian E dan F menekankan hak negara-negara setiap anggota untuk terbebas dari paksaan, subversi dan campur tangan.

Terbukti sudah lebih dari 50 tahun, negara ASEAN menjadi negara Damai.***

Rekomendasi