Menjulang hingga 115 Meter, Mall Mewah di Jawa Timur Ini Sempat Dianggap Berbahaya, Ini Alasannya

inNalar.com – Kota Surabaya dengan pembangunan yang sangat pesat sering menimbulkan pro dan kontra, sering terjadi juga di kota besar lainnya.

Proyek dan pembangunan tersebut antara lain perumahan, hotel, mall, dan proyek-proyek lainnya sangat berjamur dalam berapa dekade terakhir.

Namun dalam pembangunan tersebut sering menimbulkan pro dan kontra dari masyarakat bahkan dari badan atau organisasi yang terkait pada proyek tersebut.

Baca Juga: Tanggap Bencana, BRI Peduli Sigap Bantu Warga Terdampak Erupsi Gunung Lewotobi Laki Laki

Salah satu permasalahan yang sering ditinjau dan dibahas adalah Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Analisis Dampak Lalu Lintas (ANDALALIN).

Sejauh ini masih banyak pengajuan AMDAL dan ANDALALIN yang asal-asalan. Hal ini terjadi karena keterbatasan jumlah pengawas.

Bangunan yang disebut sempat melanggar ANDALALIN ini adalah Mall City of Tomorrow (CITO), yang berlokasi di Surabaya, Jawa Timur. Pasalnya, ketinggian bangunan tersebut mencapai 115 meter.

Baca Juga: Memiliki Nilai Investasi Lebih Dari Rp 30 Triliun, Proyek Industri Pupuk Fakfak Menjadi Yang Pertama di Papua Barat

Dilansir di website resmi kominfo.jatimprov.go.id, 5 November 2024, DPRD Jatim meminta ketinggian bangunan. Karena melanggar aturan Kawasan Keselamatan Operasional Penerbangan (KKOP).

Ketinggian CITO harus dipangkas sekitar 25 meter setara lima lantai. Jika tidak akan mengganggu lalu lintas pesawat.

Permintaan ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi D DPRD Jawa Timur, selain itu PT Angkasa Pura (API) juga mendukung langkah ini.

Baca Juga: Sudah Berdiri Sejak Zaman Kerajaan Abad ke-7, Kota di Sumatera Selatan Ini Jadi yang Tertua di Indonesia

Hal ini karena dalam aturan bangunan yang berada dalam radius 15 kilometer dari bandara yang seharusnya tidak boleh lebih tinggi dari 90 meter.

Sementara bangunan CITO yang berada di Bundaran Waru, Surabaya, berjarak hanya 8 kilometer dari Bandara Juanda, dan tinggi bangunan 115 meter melebihi aturan.

Anggota Komisi D DPRD Jatim, Tjutjuk Suaryo menekankan, bahwa bangunan tersebut berpotensi mengganggu manuver pesawat dalam cuaca buruk.

Baca Juga: Gali Pondasi Rumah, Warga Sidoarjo Tak Sengaja Temukan Harta Karun Majapahit yang Paling Diburu Kolektor

Namun, manajemen dari CITO menyatakan bahwa mereka sudah memiliki izin sesuai aturan KKOP dan merasa tidak menyalahi aturan. Dengan izin nomor 553/912/106/2005 tertanggal 27 mei 2005.

Surat ini telah diberikan kepada Gubernur Jatim, Sekdaprov, Dirjen Perhubungan, Kepala Dishub Jatim, Walikota Surabaya, dan PT Angkasa Pura I.

Hak ini membuat pihak Angkasa Pura merasa pasrah terhadap permasalahan ketinggian gedung tersebut, karena menurut Manager PT Angkasa Pura I, jika sudah memiliki izin maka tidak bisa spermasalahkan.

Baca Juga: Jembatan dan 13 Makam Kuno Peninggalan G30 S PKI Muncul dari Dasar Waduk Wonogiri

Sebagai tanda keamanan dan keselamatan penerbangan General Manajemen telah memasang lampu sinyal sebagai penanda keberadaan gedung tersebut.***

 

Rekomendasi