Menjanjikan Banget! Kemekumham Beri Gaji dan Tunjangan Segini Bagi Psikolog Lulusan S1, Nyaris Rp11 Juta?

inNalar.com – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menjadi instansi paling favorit dengan paling banyak pendaftar pada tahun 2023 ini.

Pendaftaran calon Aparatur Sipil Negara (ASN) telah ditutup pada 11 Oktober 2023 lalu. Pada tahun ini, sebanyak 2.409.882 pelamar melamar menjadi calon Aparatur Sipil Negara di berbagai instansi.

Hingga penutupan pendaftaran calon ASN 2023 ini, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah menerima setidaknya 231.109 pelamar.

Baca Juga: Hamas Bebaskan Sandera Keturunan Rusia-Israel Sebagai Balas Budi ke Putin, Kok Bisa?

Dengan jumlah pelamar yang mencapai lebih dari 200.000 ini menjadikan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menjadi instansi dengan total pelamar terbanyak di tahun 2023.

Kemenkumham menjadi favorit pelamar calon ASN di tahun 2023 ternyata bukan tanpa alasan.

Salah satu alasannya adalah gaji yang diberikan kepada para Aparatur Sipil Negara yang bekerja di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia per bulannya cukup menggiurkan.

Baca Juga: Jenazah Terlantar Pasca Israel Bombardir Wisma dan RS Indonesia di Gaza Utara, Kini Ditinggalkan?

Adapun gaji yang didapatkan oleh para ASN ini tidak hanya berasal dari pernghasilan pokok saja, tapi juga tunjangan kinerja yang diberikan per bulan.

Selain itu, posisi yang ditawarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ini juga beragam. Tidak hanya lulusan S1 Hukum saja yang bisa mendaftar ke instansi ini.

Salah satu posisi yang menjanjikan di Kemenkumham adalah ASN yang termasuk ke dalam Jabatan Fungsional (JF), contohnya adalah seorang psikolog.

Baca Juga: Hancur Lebur! Begini Kondisi RS Indonesia di Gaza Utara Pasca Diserang Israel, Ditembaki Secara Langsung?

Para lulusan S1 Psikologi yang mendaftar ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ini mendapat gaji dan tunjangan yang menjanjikan.

Adapun gaji pokok daripada Aparatur Sipil Negara (ASN) lulusan S1 sudah diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2019.

Besaran nominal gaji pokok milik ASN lulusan S1 di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia adalah sebagai berikut:

Golongan III

– Golongan IIIa: Rp2.579.400 hingga Rp4.236.400

– Golongan IIIa: Rp2.688.500 hingga Rp4.415.600

– Golongan IIIa: Rp2.802.300 hingga Rp4.602.400

– Golongan IIId: Rp2.920.800 hingga Rp4.797.000

Golongan IV

– Golongan IVa: Rp3.044.300 hingga Rp5.000.000

– Golongan IVb: Rp3.173.100 hingga Rp5.211.500

– Golongan IVc: Rp3.307.300 hingga Rp5.431.900

– Golongan IVd: Rp3.447.200 hingga Rp5.661.700

– Golongan IVe: Rp3.593.100 hingga Rp5.901.200

Adapun posisi yang dapat ditempati oleh ASN lulusan S1 Psikologi di lingkungan Kemehkumham antara lain adalah Psikolog Klinis Ahli yang meliputi Psikolog Klinis Pertama, Muda, Madya, dan Utama.

Masing-masing posisi di atas memiliki kelas jabatan yang berbeda-beda dan besaran tunjangan kinerja yang berbeda pula.

Adapun tunjangan kinerja bagi Psikolog Klinis Ahli di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sebagaimana diatur dalam Permenkumham Nomor 10 Tahun 2021 adalah sebagai berikut.

– Psikolog Klinis Pertama masuk ke jajaran kelas jabatan 8 dengan tukin mencapai Rp4.595.150

– Psikolog Klinis Muda masuk ke jajaran kelas jabatan 9 dengan tunjangan kinerja mecapai Rp5.079.200

– Psikolog Klinis Madya masuk ke jajaran kelas jabatan 11 dengan tukin mencapai Rp8.757.600

– Psikolog Klinis Utama masuk ke jajaran kelas jabatan 13 dengan tunjangan kinerja mencapai Rp10.936.000

Itulah gaji dan tunjangan kinerja yang dapat diterima oleh lulusan S1 Psikologi yang mendaftar sebagai psikolog di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).***

 

Rekomendasi