

inNalar.com – ASN di seluruh penjuru Indonesia tentu sudah tahu jika akan ada kenaikan gaji pokok (gapok) pada tahun 2024.
Informasi tersebut telah diumumkan oleh presiden Jokowi pada akhir Agustus lalu dengan rincian naik adalah 12%.
Kenaikan gapok itu tentu juga akan berlaku pula bagi PNS yang telah rela mengabdikan dirinya ke negara sekian tahun lamanya.
Perlu diketahui, sebenarnya untuk besaran gapok untuk abdi negara ini jumlahnya selalu sama, dan tak akan pernah mengalami kenaikan.
Baca Juga: Menjabat hanya 3 Tahun, Presiden Megawati Ternyata Pernah Naikan Gaji PNS 15 Persen, Jokowi Berapa?
Sebab jumlah besarannya sendiri telah diatur pada undang-undang, contohnya seperti PP No 15 tahun 2019 yang mengatur gaji PNS.
Jadi saat ada informasi kenaikan gaji, tentunya hal tersebut cukup membahagiakan bagi ASN, karena akhirnya gapok mereka dapat naik.
Apalagi sebelum Jokowi lengser, dirinya justru menghadihakan kenaikan gaji untuk seluruh ASN di Indonesia.
Kenaikan itu sendiri adalah 8% untuk abdi negara yang masih aktif, dan 12% untuk yang sudah pensiun.
Walaupun kenaikan gaji itu sendiri baru akan berlaku pada tahun 2024, sehingga gaji abdi negara pada tahun ini masih belum akan mengalami peningkatan.
Semua orang tentu tahu, jika Jokowi berhasil menjadi presiden selama 2 periode, yaitu tahun 2014-2024.
Menjadi orang nomor 1 di Indonesia, sebenarnya Jokowi tercatat telah memberikan kenaikan gaji bagi ASN sebanyak 3 kali.
Tidak lama setelah jadi presiden, pada tahun 2015 pemimpin negara indonesia ini langsung memberikan pengingatan gapok bagi PNS sebesar 5%.
Akan tetapi, kejadian itu hanya terjadi pada tahun 2015 hingga tak ada pengingkatan gapok lagi yang terjadi.
Akhirnya pada tahun 2019, Jokowi menaikan kembali gapok PNS sebesar 5% yang hingga tahun 2023 ini masih berlaku.
Jadi, sebenarnya gaji yang diterima seluruh ASN saat ini merupakan hasil setelah Jokowi memberikan kenaikan gaji sebesar 5% di tahun 2019.
Bagi PNS, besarannya telah ada di PP No 15 tahun 2019 dengan besaran yang bervariasi seperti berikut:
Baca Juga: Bikin Heboh, Warga Demak Dikagetkan Semburan Lumpur Bercampur Gas Menyengat di Dalam Kamar
1. Golongan Ia-Ie: Rp 1.560.800 – Rp 2.686.500Golongan II
2. Golongan IIa-IID: Rp 2.022.200 – Rp 3.820.000
3. Golongan IIIa-IIId: 2.579.400 – Rp 4.797.000
4. Golongan IVa-IVe: Rp 3.044.300 – Rp 5.901.200.
Baca Juga: Klaim Telah Membantu Perekonomian, Pengungsi Rohingya Meminta Hak Tanah di Selangor Malaysia
Sebagai tambahan, kenaikan gaji sebesar 5% pada tahun 2019 itu juga merupakan hadiah sebelum orang asal Surakarta itu lengser.
Sebab tahun 2019 merupakan waktu dimana periodenya jadi presiden habis, sekaligus menjadi tahun politik karena akan ada pemilihan presiden kembali.
Setelah berhasil menjabat kembali dari tahun 2019-2024, siapa sangka orang asal Surakarta itu juga akan memberikan hadiah kembali sebelum lengser.
Hadiah tersebut merupakan kenaikan gaji bagi ASN sebesar 8% dan 12% untuk pensiunan.
Jadi, selama presiden Jokowi menjadi orang nomor 1 di Indonesia, total keseluruhannya adalah ia menaikan gaji PNS sebanyak 3 kali.
Saat menjumlahkannya, maka sejak tahun 2014 hingga 2024, kenaikan gapok PNS di era Jokowi adalah sebesar 18%.***
Dapatkan promo spesial sebelum Anda pergi