Menikah Beda Agama, Bagaimana Aturan dan Hukumnya di Indonesia? Simak Putusan MK Terkait Hal Ini


inNalar.com
– Menjalin hubungan dengan pasangan yang beda agama memang tidaklah mudah, apalagi saat mengambil keputusan untuk menikah.

Harus putus terasa berat dan rasanya tak mau kehilangan, tapi kalau dilanjutkan juga sulit. Apalagi dengan legalitas hukum menikah beda agama di Indonesia.

Pernikahan beda agama kembali menjadi sorotan setelah pernikahan artis Mikha Tambayong dengan Deva Mahenra yang berlangsung pada Sabtu, 28 Januari 2023 lalu.

Terkait hal ini, MK telah mengeluarkan putusan mengenai permohonan legalitas hukum bagi pasangan yang menikah beda agama di Indonesia.

Dilansir dari situs resmi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, MK dengan tegas memutuskan untuk menolak permohonan perkawinan beda agama.

Baca Juga: Kapan Wanita dan Pria Dikatakan Siap Menikah? Ustadz Felix Siauw Beri Tahu Tanda-Tandanya, Simak di Sini!

Sahnya sebuah perkawinan tentu erat kaitannya dengan domain agama melalui suatu lembaga atau organisasi keagamaan yang berwenang dan mempunyai otoritas untuk memberi penafsiran keagamaan.

Tidak bisa dipungkiri, banyak pasangan yang menganut kepercayaan berbeda namun ingin melaksanakan pernikahan dan mendapat legalitas yang jelas dari pernikahan tersebut.

Seperti yang dilakukan oleh E. Ramos Petege, seorang pemeluk agama Katolik yang ingin menikahi seorang wanita beragama Islam.

Ramos kemudian mengajukan permohonan terkait legalitas pernikahan beda agama ke MK yang berujung dengan penolakan.

“Amar putusan, mengadili, menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan Amar Putusan didampingi 8 Hakim Konstitusi lainnya di Ruang Sidang MK.

Baca Juga: Jangan Buru-Buru Menikah! Cari Tahu Kriteria Memilih Pasangan dalam Islam, supaya Tidak Salah Pilih

Lebih lanjut, MK dalam pertimbangan hukumnya menjelaskan bahwa dalam sebuah perkawinan ada kepentingan dan tanggung jawab agama serta negara yang saling berkait erat.

“Maka melalui Putusan Nomor 68/PUU-XII/2014 dan Putusan Nomor 46/PUU-VIII/2010, MK telah memberikan landasan konstitusionalitas relasi agama dan negara dalam hukum perkawinan bahwa agama menetapkan tentang keabsahan perkawinan, sedangkan negara menetapkan keabsahan administratif perkawinan dalam koridor hukum,” kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.

Lebih lanjut, sebenarnya ada solusi terkait pasangan yang ingin menikah beda agama. Yaitu dengan melakukan konversi agama.

Hal tersebut disampaikan oleh Hairunas selaku Ahli Presiden pada saat sidang lanjutan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan).

Hairunas juga menjelaskan lebih lanjut mengenai dampak dari pernikahan beda agama jika ditinjau dari perspektif psikologis.

Baca Juga: Menikah Sering Dikatakan Menambah Rezeki, Syekh Ali Jaber: Asal Perhatikan Syarat Ini Keuangan Akan Terjamin

Karena sebenarnya keyakinan terhadap suatu agama pada dasarnya merupakan hak individu sebagai warga bernegara.

Dan pada hakikatnya, hal itu tidak dapat dipaksakan oleh siapapun termasuk memaksa seseorang untuk mengubah keyakinannya.

Menurut Hairunas, adanya unsur paksaan untuk pindah agama karena hubungan pernikahan sebenarnya berpotensi melukai psikologis seseorang.

Dan jika benar-benar dilakukan, hal demikian cenderung karena faktor emosional sesaat.

Sebab, pernikahan beda agama yang dilakukan nyatanya berpotensi menciderai dan mengganggu kestabilan kerukunan keluarga dari kedua pihak.***

Rekomendasi