

inNalar.com – Kasus kekerasan seksual kembali terjadi di kota Mataram, yang melibatkan pria IWAS alias Agus Buntung.
Kasus kekerasan seksual kali ini cukup menarik perhatian masyarakat, karena tersangka yang terlibat ialah seoramg pria tunadaksa.
Ya, benar sekali! seorang pria tunadaksa yang tidak memiliki kedua tangannya terjerat kasus kekerasan seksual.
Agus Buntung telah menjadi tersangka dan sekarang telah memasuki tahap rekonstruksi pada Selasa 11 Desember 2024.
Proses ini untuk memperagakan rangkaian kejadian sesua yang tertera di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan mengonfirmasi bukti-bukti penyelidikan.
Rekontruksi berlangsung di tiga lokasi utama di kota Mataram:
Baca Juga: Aman dan Mudah! Ternyata Kamu Bisa Menjual Uang Kuno Indonesia di 3 Tempat Ini Loh
1. Taman Udayana
Taman Udayana menjadi titik pertemuan pertama antara tersangka Agus Buntung dengan korban.
Pada tempat inilah tersangka memperagakan proses bertemunya tersangka dengan korban.
2. Homestay
Lokasi berlanjut ke sebuah homestay yang merupakan lokasi utama, tempat dimana terjadinya kekerasan seksual tersebut.
Baca Juga: Meski Naik 6,5% UMR Jawa Tengah 2025 Masih Jadi yang Terendah di Indonesia! Apa Sebabnya?
3. Islamic Center
Islamic Center merupakan lokasi terakhir yang dikunjungi oleh Agus Buntung dan korban dalam rangkaian kejadian.
Pihak berwenang yang menghadiri rekontruksi kasus Agus Buntung, ialah:
1. Wakapolda NTB Brigjen Pol. Ruslan Aspan.
2. Direskrimum Polda NTB, Kombes Pol. Syarif Hidayat.
3. Tim penyidik dari Polda NTB.
4. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
5. Perwakilan kejaksaan dan lembaga pemerhati perempuan dan anak.
6. Tim kuasa hukum IWAS yang dipimpin oleh Ainuddin.
7. IWAS juga didampingi oleh ibunya.
Baca Juga: Lima Cara Membedakan Uang Kuno Asli atau Palsu yang Wajib Diketahui Para Kolektor
BAP awal tercatat sekitar 28 adegan, namun saat proses rekonstruksi yang dilakukan menjadi total 49 adegan.
Adanya penambahan adegan tersebut karena adanya penyesuaiain terhadap perkembangan fakta yang terjadi di lapangan.
Selama proses rekonstruksi Agus Buntung menolak untuk mengenakan penutuh wajah, hal tersebut karena alasan kesehatan dan permintaan ini disetujui oleh pihak berwenang.
Proses rekonstruksi menarik perhatian masyarakat sekitar. Ada beberapa warga yang melontarkan komentar emosional kepada tersangka yang menyebabkan ketegangan.
Namun, akhirtnya situasi tersebut bisa dikendalikan oleh aparat kepolisian yang berjaga.
Selanjutnya, penyidik akan mengevaluasi hasil rekonstruksi untuk melengkapi berkas sebelum diberikan kepada Kejaksaan Tinggi NTB.
Kejaksaan akan memutuskan apakah berkas tersebut sudah lengkap atau masih membutuhkan tambahan bukti untuk dilanjutkan ke pengadilan.
Adapun pihak Polda NTB akan mengawal dan memastikan seluruh proses hukum yang berjalan dilakukan sesuai prosedur dan transparan.***
Dapatkan promo spesial sebelum Anda pergi