Menguak Alasan Jessica Kumala Wongso Dibebaskan Bersyarat Usai Vonis 20 Tahun Kasus Kopi Sianida


YOGYAKARTA, inNalar.com
– Kematian Mirna Salihin yang menggemparkan publik pada 2016 kembali jadi sorotan setelah terungkapnya pembebasan bersyarat Jessica Kumala Wongso, terpidana yang divonis 20 tahun penjara atas kasus tersebut.

Bebas bersyarat adalah hak yang diberikan kepada narapidana setelah menjalani sebagian masa hukumannya.

Jessica Kumala Wongso sendiri telah menjalani 8 tahun penjara dari vonis 20 tahun kurungan dalam kasus kopi sianida yang menewaskan Wayan Mirna Salihin.

Baca Juga: Jessica Wongso Bebas, Ini 9 Kejanggalan Kasus Kopi Sianida yang Menewaskan Mirna Salihin

Kabar pembebasan Jessica Wongso ini disampaikan oleh Otto Hasibuan saat pada Sabtu (17/8/2024).

Rencananya, Jessica Wongso bebas bersyarat dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur pada hari ini, Minggu 18 Agustus pukul 09.00 WIB.

“Rencananya demikian (Jessica Kumala Wongso bebas besok)” kata Otto Hasibuan.

Baca Juga: Profil Jessica Wongso, Terpidana Kopi Sianida yang Bebas Bersyarat Usai Divonis 20 Tahun Penjara

Akan tetapi, Otto tidak menyebut secara terperinci soal alasan Jessica Wongso bisa bebas lebih cepat.

Dilansir dari Kemenkumham, bisa jadi Jessica Kumala Wongso dapat bebas bersyarat jika memenuhi syarat-syarat substantif dan administratif.

Syarat substantif merupakan persyaratan pokok yang harus dipenuhi oleh seorang narapidana agar dapat mengajukan pembebasan bersyarat. Syarat-syarat tersebut antara lain:

1. Masa Pidana

Narapidana harus telah menjalani minimal dua pertiga dari total masa pidana yang dijatuhkan. Selain itu, masa pidana yang telah dijalani tersebut harus minimal sembilan bulan.

Baca Juga: Jessica Wongso Bebas Bersyarat: Misteri Kopi Sianida Segera Terungkap?

2. Kelakuan Baik

Selama menjalani masa pidana, terutama pada sembilan bulan terakhir sebelum mencapai batas dua pertiga masa pidana, narapidana wajib menunjukkan perilaku yang baik.

Artinya, narapidana harus patuh pada peraturan lembaga pemasyarakatan dan tidak melakukan pelanggaran disiplin.

Selain memenuhi syarat substantif, narapidana juga harus memenuhi persyaratan administratif yang terkait dengan prosedur pengajuan dan pemberian pembebasan bersyarat.

Baca Juga: Jokowi Sorot 3 Hal Krusial dalam Realisasi RAPBN 2025, Kunci On Track Keluarkan RI dari Middle Income Trap?

Salah satu persyaratan administratif yang paling umum adalah:

1. Adanya Penjamin

Narapidana harus memiliki penjamin yang biasanya berasal dari keluarga. Penjamin ini bertanggung jawab untuk mengawasi dan membimbing narapidana setelah bebas.

Pihak keluarga harus membuat surat pernyataan kesanggupan untuk menjamin bahwa narapidana tidak akan melarikan diri atau melakukan tindak pidana lainnya.***

Rekomendasi