Menggunakan Karmin Sebagai Pewarna, Halal atau Haram? Inilah Pendapat Buya Yahya, Ternyata…

 

inNalar.com – Di Indonesia, Karmin digunakan sebagai bahan dasar pewarna merah alami untuk makanan dan kosmetik.

Pasalnya, MUI mengeluarkan Fatwa Nomor 33 Tahun 2011 mengenai kehalalan pewarna alami Karmin.

Namun, PWNU Jatim mengatakan yang sebaliknya, pewarna alami Karmin justru dihukumi haram.

Baca Juga: Ada Dana Hasil Riba, Buya Yahya Jelaskan Cara Bersihkan Harta Haram, Jangan Sekalipun Disimpan!

Terkait hal tersebut, melansir dari video YouTube yang diunggah oleh akun Al-Bahjah TV, Buya Yahya menyampaikan pendapatnya.

Sebelum membahas itu, perlu diketahui bahwa karmin sendiri merupakan kutu berwarna merah yang umumnya menempel pada tanaman kaktus.

 

Pewarna merah alami berbahan dasar Karmin ini ramai diperbincangkan warganet di sosial media.

Baca Juga: Demokrasi, Halal atau Haram? Lantas Bagaimana Islam Memandangnya? Berikut Menurut Syekh Yusuf al-Qardhawi

 

PWNU Jatim beralasan, Karmin berasal dari bangkai kutu, bukan bangkai belalang dan ikan yang diperbolehkan.

Perbedaan pendapat ini membuat masyarakat bingung, khususnya umat muslim di Indonesia.

Lantas, manakah pendapat yang harus kita ikuti? Karmin yang halal, atau Karmin yang haram?

Baca Juga: Indonesia Menjadi Raja Pasar Halal Internasional Pada 2025? Kartasasmita Sebut Langkah-Langkahnya!

“Fatwa itu pasti ada dasarnya,” ungkap Buya Yahya. Menurutnya, setiap fatwa yang dikeluarkan oleh ulama, sudah pasti ada dasarnya sendiri.

Buya Yahya menjelaskan, setiap muslim bisa memilih satu pendapat, asalkan ia dalam keadaan netral, tidak berdasar hawa nafsu.

“Madzhab Syafi’iyah, tidak menghukumi halal, bangkai yang sengaja dikumpulkan, meski darahnya tidak mengalir,” katanya.

Buya Yahya menerangkan, bangkai yang sengaja dikumpulkan untuk dikonsumsi, tidak diperbolehkan menurut madzhab Syafi’i.

“Pendapat Syafi’i cukup ketat dalam hal ini, maka yang menghukumi Karmin najis dan haram menurut Syafi’i, itu sangat benar,” jelas Buya Yahya.

Namun, Buya Yahya juga menjelaskan, ulama yang mengatakan bahwa Karmin halal, tidak boleh kita salahkan.

“Semua fatwa pasti ada sandarannya,” tegas Buya Yahya.

Baca Juga: Hikmah dan Keistimewaan Orang Mudah Memaafkan, Kata Buya Yahya: Ini Langkah Luar Biasa Menuju Kemuliaan

Ia menjelaskan, dalam madzhab Malikiyah, bangkai yang sengaja dikumpulkan dihukumi halal.

Hukum halal ini dapat terjadi apabila serangga sengaja dibunuh terlebih dahulu, sebelum dikumpulkan menjadi satu.

Buya Yahya mengatakan, hukum halal sesuai madzhab Malikiyah pun masih ada syaratnya.

Pada akhirnya, Buya Yahya memberikan solusi, “ambil saja pilihan yang ke-3, Anda berhati-hati,”.***

 

Rekomendasi