

inNalar.com – Pegawai PNS yang berada di lingkungan Kemdikbud tentu akan mendapatkan Tunjangan Kinerja atau Tukin.
Ini didapatkan oleh pegawai PNS Kemdikbud setiap bulannya bersamaan dengan gaji sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.
Pemberian tunjangan kinerja untuk pegawai di lingkungan Kemdikbud itu telah tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 136 Tahun 2018.
Baca Juga: Single Salary Bikin Gaji Pegawai PNS Bisa hingga Rp39 Juta, Dijamin Rekening Makin Gendut
Pada pasal 2 ayat (2) dijelaskan bahwa tunjangan ini diberikan setelah melihat nilai reformasi birokrasi, capaian individu dan kinerja organisasi.
Dalam Perpres ini juga mengatur tentang besaran tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Kemdikbud dibedakan tergantung dengan kelas jabatannya.
Menariknya, dalam pasal 6 ayat (1) juga menyatakan untuk jabatan Menteri Pendidikan dan kebudayaan mendapatkan sebanyak 150% sebagai tunjangan kinerja.
Sebagai informasi, lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terbagi atas kelas jabatan 1 hingga 17.
Berikut ini besaran tunjangan kinerja pegawai Kemendikbudristek yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 136 Tahun 2018 adalah sebagai berikut.
1. Kelas Jabatan 1 mendapatkan tukin sebesar Rp2.531.250.
2. Kelas Jabatan 2 mendapatkan tukin sebesar Rp2.708.250.
3. Kelas Jabatan 3 mendapatkan tukin sebesar Rp2.898.000.
4. Kelas Jabatan 4 mendapatkan tukin sebesar Rp2.895.000
5. Kelas Jabatan 5 mendapatkan tukin sebesar Rp3.134.250
6. Kelas Jabatan 6 mendapatkan tukin sebesar Rp3.510.400
7. Kelas Jabatan 7 mendapatkan tukin sebesar Rp3.915.950
8. Kelas Jabatan 8 mendapatkan tukin sebesar Rp4.595.150
9. Kelas Jabatan 9 mendapatkan tukin sebesar Rp5.079.200
10. Kelas Jabatan 10 mendapatkan tukin sebesar Rp5.979.200
11. Kelas Jabatan 11 mendapatkan tukin sebesar Rp8.757.600
12. Kelas Jabatan 12 mendapatkan tukin sebesar Rp9.896.000
13. Kelas Jabatan 13 mendapatkan tukin sebesar Rp10.936.000
14. Kelas Jabatan 14 mendapatkan tukin sebesar Rp17.064.000
15. Kelas Jabatan 15 mendapatkan tukin sebesar Rp19.280.000
16. Kelas Jabatan 16 mendapatkan tukin sebesar Rp27.577.500
17. Kelas Jabatan 17 mendapatkan tukin sebesar Rp33.240.000
Tentunya, Tunjangan kinerja ini menjadi nominal yang cukup besar untuk meningkatkan kesejahteraan hidup pegawai Kemendikbud sehingga bisa meningkatkan kinerja mereka.***