Menggiurkan! Ternyata Segini Gaji PNS Lulusan SMA, Naik 8 Persen Mulai 2024, Nominalnya Jadi…

inNalar.com – Kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil atau PNS sebesar 8 persen tidak hanya dirasakan oleh satu golongan saja.

Kenaikan gaji sebesar 8 persen tersebut dirasakan oleh seluruh golongan PNS dari golongan I sampai IV.

Selain membedakan gaji, penggolongan PNS ini juga membedakan dari lulusan mana Pegawai Negeri Sipil berasal.

Baca Juga: Hargai Pahlawan Pendidikan, Tunjangan Guru PNS Ketika 2024 Alami Kenaikan, Cek Kreteria Calon Penerima

Adapun golongan I adalah Pegawai Negeri Sipil lulusan SD hingga SMP.

Lalu, golongan II merupakan PNS lulusan SMA hingga D3.

Kemudian, golongan III adalah Pegawai Negeri Sipil lulusan S1 atau D4. Selain itu, lulusan S2 dan S3 juga termasuk ke dalam golongan III.

Baca Juga: Begini 10 Pose Foto yang Dilarang Bagi ASN Demi Menjaga Netralitas Pemilu 2024, Termasuk Gaya Sarangheyo?

Terakhir, golongan IV adalah puncak karir bagi para PNS. Golongan ini juga memiliki nominal gaji yang paling tinggi.

Dari semua golongan tersebut, lulusan SMA yang masuk ke jajaran Pegawai Negeri Sipil juga disebut sebagai Pengatur.

Golongan II atau Pengatur ini kemudian dibagi ke dalam empat kategori berbeda, yakni IIa (pengatur muda), IIb (pengatur muda tingkat 1), IIc (pengatur), dan IId (pengatur tingkat 1).

Baca Juga: Jelang Pemilu 2024, Menteri PANRB Ingatkan Pentingnya Netralitas Bagi ASN, Jika Langgar Kena Saksi Hukum?

PNS golongan II ini juga merupakan ASN yang gajinya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.

Adapun besaran gaji dari golongan II sebagaimana diatur dalam PP tersebut adalah sebagai berikut.

– Golongan IIa: Rp2.022.200 hingga Rp3.373.600

– Golongan IIb: Rp2.208.400 hingga Rp3.516.300

– Golongan IIc: Rp2.301.800 hingga Rp3.665.000

– Golongan IId: Rp2.399.200 hingga Rp3.820.000

Sedangkan, di bawah ini adalah perkiraan gaji PNS golongan II setelah mengalami kenaikan sebesar 8 persen.

Kenaikan gaji sebesar 8 persen ini baru dapat dirasakan pada tahun 2024 nanti. Berikut adalah nominalnya.

– Golongan IIa: Rp2.183.976 hingga Rp3.643.488

– Golongan IIb: Rp2.385.072 hingga Rp3.797.604

– Golongan IIc: Rp2.485.944 hingga Rp3.958.200

– Golongan IId: Rp2.591.436 hingga Rp4.126.600

Itulah besaran gaji PNS lulusan SMA yang termasuk ke dalam golongan II setelah mengalami kenaikan sebesar 8 persen. ***

 

Rekomendasi