

inNalar.com – Ketetapan terkait kenaikan gaji 8 persen tentu semakin menjadikan instansi KPK jadi dambaan saat pembukaan formasi calon PNS tahun 2023.
Pasalnya dari formasi pembukaan Calon PNS di Setjen KPK sebesar 214 pelamar, tercatat ada 222.627 pendaftar yang telah submit di instansi tersebut.
Bukan hanya bicara soal kenaikan gaji, ukuran besaran tunjangan kinerja juga bisa jadi faktor yang menjadikan KPK jadi sebagai instansi dengan jumlah submit pelamar terbanyak selama proses pendaftaran Calon PNS.
Adapun formasi jabatan dengan kualifikasi pendidikan lulusan Diploma Tiga (D 3) akan menempati posisi Terampil – Pranata.
Jumlah kuota penerimaan calon PNS KPK formasi Terampil – Pranata untuk lulusan D 3 ini dibuka sebanyak 107 orang melalui jalur umum.
Kabar gembiranya, syarat latar belakang pendidikan untuk formasi ini di instansi ini dibuka untu seluruh jurusan.
Sisa kuota yang ada dibuka untuk pendaftar lulusan S1 dari berbagai keilmuan yang telah diatur secara khusus dari instansi Setjen KPK.
Pada umumnya, pegawai negeri sipil dengan latar belakang pendidikan lulusan D 3 bakal masuk dengan nominal gaji mulai dari golongan 2.
Adapun nominal penghasilan usai kenaikan gaji sebesar 8 persen akan dirincikan sebagai gambaran bagi para PNS KPK lulusan D 3 sebagai berikut.
Pertama, kelompok pegawai yang masuk ke dalam golongan 2A tadinya mendapatkan penghasilan sebesar Rp2.022.200 – Rp3.373.600.
Bilamana kenaikan gaji telah resmi diterapkan di tahun mendatang, maka nominal gapoknya akan meningkat menjadi Rp2.183.976 – Rp3.642.688.
Kedua, gaji pokok PNS KPK lulusan D 3 yang menerima nominal golongan 2B, saat ini diketahui range penghasilan utamanya sebesar Rp2.688.500 – Rp 4.415.600.
Nantinya apabila pegawai instansi ini telah mendapatkan kenaikan gaji sebesar 8 persen, maka perubahan besaran penghasilannya menjadi Rp2.903.580 – Rp4.768.848.
Kemudian bagi kelompok gaji pokok golongan 2C, jika merujuk kepada aturan PP Nomor 15 Tahun 2019, mala nominal penghasilannya berada dalam kisaran Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400.
Jika nantinya kenaikan gaji PNS KPK lulusan D-3 sudah berlaku di tahun berikutnya maka perubahan besaran angkanya menjadi Rp3.026.484-Rp4.970.592.
Adapun golongan tertinggi, yakni pegawai eselon 2D, jika tadinya range gaji pokok sebesar Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000, maka estimasi nominal kenaikan gaji berkembang menjadi Rp3.154.464 – Rp4.797.000.
Perlu diketahui bahwa meski besar kecilnya nominal gaji pokok PNS KPK juga mempertimbangkan tingkat latar belakang pendidikan.
Namun tingkat besaran penghasilan juga berdasarkan masa lama bekerja setiap pegawainya.
Demikian gambaran gaji pokok PNS KPK lulusan D 3 yang diestimasikan dengan adanya kenaikan gaji sebesar 8 persen.
Nominal gapok yang sangat menggiurkan ini juga ditemani dengan sejumlah tunjangan ainnya seperti tukin, tunjangan uang makan, serta uang lembut, dan lainnya.
Namun perlu dicatat bahwa mulai tahun 2024, besaran tunjangan akan didasarkan pada upaya reformasi birokasi yang efektif dengan mengukurnya dari seberapa besar beban kerja dan capaian kinerja, tidak hanya soal tingkat status jabatan saja.***
Dapatkan promo spesial sebelum Anda pergi