Menggiurkan Banget, Intip Tunjangan Kinerja Pemeriksa Merek Ahli di Kemenkumham, Tembus Rp10 Juta per Bulan

inNalar.com – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) merupakan salah satu instansi kementerian yang mempekerjakan berbagai macam pegawai dengan jabatan yang berbeda-beda.

Salah satu jabatan menarik yang ada di Kemenkumham adalah Pemeriksa Merek Ahli yang termasuk ke dalam Jabatan Fungsional (JF).

Pemeriksa Merek di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) ini memiliki tugas selayaknya Pemeriksa Merek lainnya.

Adapun tugas pokok dari Pemeriksa Merek adalah melakukan pemeriksaaan permohonan pendaftaran merek.

Baca Juga: Kesejahteraan Makin Utama, Gaji PPPK Golongan V Sampai VIII Bakal Naik Sampai Rp4,5 Juta Per Bulan

Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memangku jabatan ini berkedudukan sebagai pelaksanan teknis di bidang Pemeriksaan Permohonan Pendaftaran Merek.

Jenjang jabatan daripada Pemeriksa Merek inipun tidak jauh berbeda dengan jenjang jabatan para pejabat Jabatan Fungsional lainnya, yakni terbagi ke dalam empat tingkat.

Empat tingkat jenjang jabatan tersebut adalah Pemeriksa Merek Ahli Pertama, Muda, Madya, dan Utama.

Sedangkan, Pegawai Negeri Sipil pemangku empat jenjang jabatan di atas juga terbagi menurut golongannya masing-masing.

Baca Juga: Format Debat Pilpres 2024 Menentukan Cawapres Bisa Bicara Didampingi Capres, KPU: Ada Porsinya Masing-masing!

Pemeriksa Merek Ahli Pertama memiliki pangkat Penata Muda (golongan IIIa) dan Penata Muda Tingkat I (golongan IIIb).

Selanjutnya, Pemeriksa Merek Ahli Muda terdiri dari Penata (golongan IIIc) dan Penata Tingkat I (golongan IIId).

Pemeriksa Merek Ahli Madya terbagi ke dalam dua pangkat, yakni Pembina (golongan IVa), Pembina Tingkat I (golongan IVb), dan Pembina Utama Muda (golongan IVc).

Terakhir adalah Pemeriksa Merek Ahli Utama yang terbagi dalam dua pangkat, yakni Pembina Utama Madya (golongan IVd) dan Pembina Utama (golongan IVe).

Baca Juga: Kabar Gembira! TNI Bintara Sersan Satu Dipastikan Terima Gaji Lebih Besar 2024

Para pemangku jabatan elit di atas dalam pekerjaannya tidak hanya menerima gaji pokok saja setiap bulannya. Mereka juga menerima tunjangan kinerja (tukin) yang diberikan sesuai dengan kelas jabatan masing-masing pegawai.

Tunjangan kinerja milik Pemeriksa Merek Ahli di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM ini diatur dalam Permenkumham Nomor 22 Tahun 2022.

Berikut adalah besaran tukin yang diterima oleh Pemeriksa Merek Ahli (PMA) di lingkungan Kemenkumham.

– PMA Pertama (kelas jabatan 8) mendapatkan Rp4.595.150

Baca Juga: Pantesan Nilainya Rp1,47 Triliun, Bendungan Mbay di Nagekeo NTT Diramalkan Bikin Produksi Beras Naik 250 Persen, Seberapa Jumbo Kapasitasnya?

– PMA Muda (kelas jabatan 9) mendapatkan Rp5.079.200

– PMA Madya (kelas jabatan 11) mendapatkan Rp8.757.600

– PMA Utama (kelas jabatan 13) mendapatkan Rp10.936.000

Itulah tunjangan kinerja milik Pemeriksa Merek Ahli di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).***

Rekomendasi