

inNalar.com – Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini mendapat insentif yang sedikit berbeda dibandingkan ASN dari instansi lain.
Hal ini dikarenakan ASN di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hanya mendapat tunjangan kinerja sebagai insentif mereka, namun, juga tunjangan khusus.
Besaran tunjangan khusus ini diberikan berdasarkan kelas jabatan masing-masing Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam Komisi Pemberantasan Korupsi sendiri kelas jabatan para Aparatur Sipil Negara dibagi ke dalam 17, mulai dari kelas jabatan 1 hingga 17.
Seperti halnya instansi lainnya, kelas jabatan 1 mendapat tunjangan terendah dan kelas jabatan 17 mendapat tunjangan tertinggi.
Adapun tunjangan kinerja dari ASN di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 50 Tahun 2023.
Sedangkan, tunjangan khusus bagi ASN di KPK diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 51 Tahun 2023.
Dari 17 kelas jabatan yang mendapat intensif tambahan ini, beberapa diantaranya memiliki jumlah setara dengan gaji Pegawai Negeri Sipil.
Tunjangan Kinerja
Berikut adalah 5 kelas jabatan ASN di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mendapat tunjangan kinerja setara dengan gaji PNS.
– Kelas jabatan 1: Rp2.531.250
– Kelas jabatan 2: Rp2.708.250
– Kelas jabatan 3: Rp2.898.000
– Kelas jabatan 4: Rp2.985.000
– Kelas jabatan 5: Rp3.134.250
Tunjangan Khusus
Sedangkan, di bawah ini adalah 5 kelas jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan KPK yang mendapat tunjangan khusus setara gaji PNS.
– Kelas jabatan 1: Rp350.000 hingga Rp612.500
– Kelas jabatan 2: Rp551.300 hingga Rp1.076.300
– Kelas jabatan 3: Rp914.900 hingga Rp1.439.000
– Kelas jabatan 4: Rp1.296.000 hingga Rp1.821.000
– Kelas jabatan 5: Rp1.730.000 hingga Rp2.517.500
Gabungan Tunjangan Kinerja dan Tunjangan Khusus
Apabila tunjangan kinerja dan tunjangan khusus ini digabungkan, maka, ASN di lingkungan Komisis Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menerima nominal segini per bulannya.
– Kelas jabatan 1: Rp2.881.250 hingga Rp3.143.750
– Kelas jabatan 2: Rp3.259.550 hingga Rp3.74.550
– Kelas jabatan 3: Rp3.812.900 hingga Rp4.337.000
– Kelas jabatan 4: Rp4.281.000 hingga Rp4.806.000
– Kelas jabatan 5: Rp4.864.250 hingga Rp5.651.750
Itulah besaran tunjangan kinerja dan tunjangan khuus yang akan diterima oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setiap bulannya.
Nominal tunjangan kinerja dan tunjangan khusus tersebut masing-masing sudah diatur dalam Perpres Nomor 50 Tahun 2023 dan Perpres Nomor 51 Tahun 2023.***
Dapatkan promo spesial sebelum Anda pergi