Menggiurkan! 10 Kategori Pengemudi dan Security di Mahkamah Agung Ini Dapat Tukin Hampir Rp3 Juta per Bulan

inNalar.com – Tunjangan kinerja bagi para pegawai di lingkungan Mahkamah Agung tidak hanya diberikan kepada ASN saja.

Pengemudi dan petugas keamanan (security) yang bekerja di lingkungan Mahkamah Agung juga mendapat tunjangan kinerja setiap bulan.

Nominal tunjangan kinerja yang didapat oleh pengemudi dan petugas kemananan (security) ini pun jumlahnya tidak sedikit.

Baca Juga: Belum Diresmikan, Bendungan Cipanas di Sumedang yang Makan Anggaran Rp2,3 Triliun Sudah Dilirik Investor untuk Kepentingan Ini

Bahkan, jika dibandingkan dengan beberapa golongan PNS, tunjangan kinerja milik pengemudi dan petugas keamanan (security) di lingkungan Mahkamah Agung ini bedanya hanya sedikit.

Besaran tukin yang dapat diterima oleh supir dan petugas keamanan di lingkungan MA ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2020.

Kemudian, untuk kejelasan pemangku jabatan mana saja yang mendapat tunjangan kinerja tersebut diatur dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 210/KMA/Sk/VIII/2020 tentang Penyesuaian Tunjangan Kinerja Berdasarkan Kelas Jabatan Pegawai di Lingkungan Mahkamah Agung (MA) serta Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya.

Baca Juga: Beda dari Lainnya, Cek Kisaran Tunjangan Kinerja Bagi ASN di Mahkamah Agung, Terendah Cuma Rp1,9 Juta

Adapun 10 kategori pengemudi dan petugas keamanan (security) yang memiliki tukin hampir Rp3 juta per bulan adalah sebagai berikut.

Pengemudi

1. Kategori pertama adalah supir yang bekerja di Pengadilan Negeri Kelas II, Pengadilan Agama Kelas II, dan Mahkamah Syari’iyah Kelas II.

Supir di kategori pertama ini memiliki tukin sebesar Rp2.700.000 per bulan.

Baca Juga: WOW! 8 Jabatan di Mahkamah Agung Ini Tukinnya Lebih dari Rp30 Juta per Bulan

2. Selanjutnya adalah Pengemudi Pengadilan Negeri Kelas I B, Pengadilan Agama Kelas I B, Mahkamah Syari’iyah Kelas I B, Pengadilan Militer Tipe B dengan tunjangan kinerja per bulan sebesar Rp2.718.000.

3. Ketiga adalah supir yang bekerja di Pengadilan Negeri Kelas I A, Pengadilan Agama Kelas I A, Mahkamah Syari’iyah Kelas I A, Pengadilan Militer Tipe A, Pengadilan Tata Usaha Negara.

Pengemudi yang bekerja di instansi-instansi di atas mendapat tunjangan kinerja sebesar Rp2.802.000 per bulan.

4. Kemudian, yang keempat adalah supir yang bekerja di Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus dengan tukin per bulannya sebesar Rp2.889.000.

5. Kelima dan terakhir adalah Pengemudi Pengadilan Tinggi Tipe A, Pengadilan Militer Utama, Pengadilan Tinggi Tipe B, Pengadilan Tiggi Agama, Mahkamah Syari’iyah Provinsi, Pengadilan Militer Tinggi, dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.

Supir yang bekerja di instansi-instansi di atas mendapat tukin sebesar Rp2.909.000 per bulan.

Petugas keamanan (Security)

1. Pertama, Petugas Keamanan Pengadilan Negeri Kelas II, Pengadilan Agama Kelas II, dan Mahkamah Syari’iyah Kelas II dengan tukin sebesar Rp2.700.000 per bulan.

2. Kedua, Security Pengadilan Negeri Kelas I B, Pengadilan Agama Kelas I B, Mahkamah Syari’iyah Kelas I B, Pengadilan Militer Tipe B dengan tunjangan kinerja per bulan sebesar Rp2.718.000.

3. Selanjutnya, yang ketiga adalah Petugas Keamanan Pengadilan Negeri Kelas I A, Pengadilan Agama Kelas I A, Mahkamah Syari’iyah Kelas I A, Pengadilan Militer Tipe A, Pengadilan Tata Usaha Negara.

Adapun security yang bekerja di instansi-instansi di atas mendapat tunjangan kinerja sebesar Rp2.802.000 per bulan.

4. Keempat adalah Petugas Keamanan Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus dengan tukin per bulannya sebesar Rp2.889.000.

5. Selanjutnya terakhir, Security Pengadilan Tinggi Tipe A, Pengadilan Militer Utama, Pengadilan Tinggi Tipe B, Pengadilan Tiggi Agama, Mahkamah Syari’iyah Provinsi, Pengadilan Militer Tinggi, dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.

Petugas Keamanan atau security yang bekerja di instansi-instansi di nomor 5 mendapat tukin sebesar Rp2.909.000 per bulan.***

 

Rekomendasi