Mengenal Syafiuddin Kartasasmita, Hakim yang Dibunuh Tommy Soeharto Gegara Tak Mau Terima Suap Rp20 Miliar


inNalar.com – 
Syafiuddin Kartasasmita, Hakim Agung Indonesia yang dibunuh oleh Tommy Soeharto pada tahun 2001 lalu, ia pernah tidak mau menerima uang suap.

Nama Syafiuddin Kartasasmita mungkin sekarang jarang terdengar, walaupun begitu beliau adalah korban kasus pembunuhan yang didalangi oleh Tommy Soeharto.

Syafiuddin Kartasasmita merupakan seorang Hakim Agung yang menjatuhkan hukuman pada Tommy Soeharto.

Baca Juga: Proyek Jembatan Rp2,14 Miliar di Takalar Sulawesi Selatan Pembangunannya Butuh Monitoring Ketat, Kenapa?

Naas, tanggung jawabnya sebagai seorang hakim yang jujur ternyata menewaskan dirinya, kasus ini menjadikan Tommy Soeharto sebagai pelaku pembunuhan.

Syafiuddin Kartasasmita adalah seorang hakim yang sering mengadili perkara besar di Indonesia.

Beliau adalah seorang Hakim Agung dan Ketua Muda Bidang Pidana Mahkamah Agung RI yang menangani kasus Tommy Soeharto.

Baca Juga: 12 Tahun Tak Tembus, Iron Dome Israel Jebol Gegara Strategi Cerdas Hamas, Dunia Mendadak Dibikin Melongo!

Pada sidang 22 September 2000, ia menyatakan bahwa Tommy Soeharto bersalah atas kasus tukar guling tanah milik Bulog dengan PT Goro Batara Sakti.

Dari sidang ini, Tommy dijatuhkan hukuman 18 bulan penjara dengan denda Rp30,6 miliar.

Atas hasil putusan ini, anak dari Presiden kedua Republik Indonesia itu mengajukan grasi ke Presiden Gus Dur.

Baca Juga: Layanan Chat ‘Sabrina’ Permudah Nasabah Cari Merchant BRI, Aktivitas Belanja Jadi Lebih Nyaman

Grasi tersebut pun ditolak dan Tommy kabur pada tanggal 3 November 2000 sehari setelah penolakan permohonan grasi.

Beberapa bulan setelahnya, pada 14 Maret 2001 dibentuk tim khusus untuk mencari Tommy Soeharto dan menangani kasusnya.

Pada bulan 26 Juli 2021, Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita tewas ditembak.

Dilansir dari TikTok @xeronav, Hakim Agung tersebut ditembak setelah diikuti dua orang tidak dikenal menggunakan motor.

Mobil yang dikendarai Syafiuddin menabrak warung setelah ban mobilnya terkena tembakan.

Salah satu dari dua orang yang mengikuti Hakim Agung itu menodongkan senjata dan menembak Syafiuddin.

Beberapa hari setelahnya pada tanggal 6 Agustus 2001, Tommy Soeharto dinyatakan sebagai tersangka atau kasus pembunuhan hakim Syafiuddin.

Pada tanggal 7 Agustus polisi membekuk dua tersangka lainnya bernama Noval Hadad dan Mulawarman.

Kedua tersangka tersebut mengaku diiming-imingi uang Rp100 juta oleh Tommy Soeharto untuk melakukan aksinya.

Tommy pun tertangkap dan terbukti bersalah menjadi dalang atas pembunuhan Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita secara terencana.

Tommy dinyatakan bersalah dan divonis 15 tahun penjara atas tindakannya.

Namun, vonis yang seharusnya 15 tahun pun kemudian dipangkas dan ia dibebaskan pada tahun 2006 karena pemotongan masa tahanan.

Syafiuddin juga ternyata pernah ditawari uang Rp20 miliar untuk kasus korupsi yang ditanganinya, dan ditolak.

Selain menangani kasus Tommy Soeharto, Syafiuddin Kartasasmita juga sebelumnya sering menangani kasus besar seperti korupsi.

Syafiuddin Kartasasmita merupakan sosok Hakim Agung yang jujur dan tegas khususnya pada koruptor.

Sayang, hakim jujur dan berdedikasi seperti Syafiuddin Kartasasmita harus tewas karena tanggung jawab pekerjaannya.

Dalang dari kasusnya, Tommy Soeharto pun masih sering terlihat di publik hingga saat ini.***

 

 

Rekomendasi