

InNalar.com – Suku Anak Dalam merupakan suku bangsa asli nusantara yang ada di Pulau Sumatera, tepatnya di provinsi Jambi dan Sumatera Selatan.
Suku Anak Dalam memiliki sebutan lain seperti Suku Kubu, Orang Rimba, atau Orang Ulu.
Karena tempat tinggalnya yang ada di pedalaman, Suku Anak Dalam ini masuk ke dalam kategori masyarakat terasing akibat minimnya interaksi mereka dengan dunia luar.
Dilansir inNalar.com dari berbagai sumber, saat ini Suku Anak Dalam memiliki populasi sekitar 200.000 jiwa.
Di daerah Jambi, sebaran populasi suku ini dapat dijumpai di kawasan Taman Nasional Bukit Dua Belas (TNBD), serta beberapa hutan sekunder dan perkebunan kelapa sawit di sepanjang jalan lintas Sumatera ke daerah Sumatera Selatan.
Sebagaimana kelompok masyarakat pada umumnya, Suku Anak Dalam ini juga memiliki aturan atau hukum adat yang harus mereka taati.
Lalu, apa saja aturan atau hukum adat Suku Anak Dalam?
1. Aturan untuk Melangun
Diketahui, Suku Anak Dalam masih memiliki kebiasaan atau adat untuk melangun yaitu sebuh tradisi untuk berpindah-pindah tempat.
Aturan untuk melangun ini tidak dilakukan setiap waktu seperti pada jaman nenek moyang, melainkan hanya saat ada kerabat atau anggota keluarga dari Duku Anak Dalam yang meninggal dunia.
Dipercaya, aturan untuk melangun ini masih dilakukan oleh Suku Anak Dalam sebagai cara mereka menghilangkan duka atas kepergian anggota kelurga tersebut.
Baca Juga: Keunikan ‘Selaso Jatuh Kembar’, Balai Rumah Adat Khusus dari Provinsi Riau: Bentuk dan Filosofi
2. Pantang Dunia Terang
Suku Anak Dalam memiliki anggapan bahwa masyarakat yang berada diluar hutan rimba (diluar wilayah mereka) merupakan masyarakat terang.
Sehingga, pantangan dunia terang sebagaimana dimaksud memiliki arti bahwa interaksi tidak boleh dilakukan secara berlebihan, baik oleh Suku Anak Dalam dengan wilayah di luar hutan, maupun sebaliknya.
3. Aturan untuk Mandi
Sebagai salah satu etnis yang masih menjalani kehidupan primitif dengan cara yang sederhana, aturan untuk mandi bagi Suku Anak Dalam pun tentunya jauh berbeda dari kehidupan manusia modern.
Di dalam kehidupan sehari-harimya, Suku Anak Dalam yang cenderung membatasi aktivitasnya juga melakukan hal yang sama dalam urusan mandi dan bebersih badan.
Proses mandi yang mereka lakukan biasanya hanya dengan menyeburkan diri ke dalam sungai dan membasuh badan hingga merasa sudah bersih, tanpa perlu menggunakan bahan lain seperti sabun dan shampoo.
4. Larangan Berduaan untuk Lawan Jenis
Suku Anak Dalam memiliki aturan yang cukup keras mengenai hubungan antara laki-laki dan perempuan.
Seorang laki-laki dan perempuan dilarang berduaan. Sehingga apabila ketahuan melanggar aturan tersebut, maka hukumannya adalah cambuk rotan dan kemudian keduanya akan dikawinkan paksa.***