Menengok Tunjangan Jabatan Struktural Para Eselon di Kalangan PNS, Terendah Cuma Dapat Rp360 Ribu

InNalar.com – Menjadi anggota Pegawai Negeri Sipil (PNS) ternyata tidak hanya mendapatkan gaji pokok semata.

Sebagai abdi negara, para PNS ini juga memperoleh tunjangan tiap bulan. Bahkan, setelah pensiun juga masih mendapatkan gaji.

Tunjangan PNS sendiri berbagai macam, mulai dari tunjangan kinerja, tunjangan makan, tunjangan umum, tunjangan isteri atau suami dan anak.

Baca Juga: Tok! Sri Mulyani Tetapkan PNS Akan Terima 3 Tunjangan di 2024, Bersamaan dengan Tabel Kenaikan Gaji Gol I-III

Bahkan, PNS yang mendapatkan jabatan struktural atau biasa disebut eselon juga mendapatkan tunjungan khusus.

Tunjangan jabatan struktural untuk para eselon sendiri sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 26 tahun 2007, yang ditanda tangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)

Dimana, pada pasal 1 undang-undang tersebut dijelaskan bahwa PNS yang diangkat atau mendapat tugas untuk menduduki jabatan struktural.

Baca Juga: Tukin Capai Rp40 Juta, ASN Kelas Jabatan 17 di Kementerian PAN-RB Ini Bisa Beli Aerox Baru Tiap Bulan

Maka, PNS tersebut akan mendapatkan tunjangan jabatan struktural setiap bulannya.

Namun, jika PNS yang menduduki posisi struktural kemudian diangkat dalam jabatan fungsional.

Maka, pemberian tunjangan jabatan struktural tersebut akan dihentikan.

Baca Juga: Status Gibran Rakabuming Sebagai Cawapres Dianggap Cacat Legitimasi Usai Dipicu Manuver Inkonstitusional

Meski demikian, perubahan kedudukan tidak menjadi alasan satu-satunya untuk menghentikan pemberian tunjangan tersebut.

Jika terdapat hal lainnya pemberian tunjangan jabatan struktural juga bisa dihentikan sesuai dengan ketentuan undang-undang.

Sementara itu, pemberian tunjangan kepada para eselon ini masing-masing berbeda sesuai dengan golongannya.

Berdasarkan Perpres di atas, besaran nilai tunjangan jabatan struktural sebagai berikut:

Eselon dengan golongan 1A akan mendapat tunjangan sebesar Rp 5.500.000,00. Kemduian, 1B berjumlah sebesar Rp 4.375.000,00.

Selanjutnya, eselon yang memiliki golongan 2A mendapatkan tunjangan senilai Rp 3.250.000,00, dan untuk 2B sebesar Rp 2.025.000,00.

Lebih lanjut, eselon 3A mendapat tunjangan senilai Rp 1.260.000,00 dan 3B sebesar Rp 980.000,00.

Sementara itu, eselon dengan golongan 4A jumlahnya sebesar Rp 540.000,00 dan 4B senilai Rp 490.000,00.

Terakhir, eselon golongan 5A mendapatkan tunjangan struktural yang paling rendah. Dimana, nilainya cuma Rp 360.000. ***

Rekomendasi