
inNalar.com – Mendikdasmen Abdul Mu’ti akan mulai memberlakukan aturan baru terkait pencairan tunjangan sertifikasi bagi guru Aparatur Sipil Negara (ASN) daerah, yang efektif per 1 Juli 2025.
Kebijakan ini diatur dalam Permendikdasmen RI Nomor 4 Tahun 2025, yang memuat beberapa poin penting yang wajib dipahami oleh seluruh guru di Indonesia.
Pemerintah sendiri telah menyatakan komitmennya untuk mencairkan tunjangan sertifikasi triwulan II dan tambahan Tunjangan Profesi Guru (TPG) 100 persen pada bulan Juni 2025.
Baca Juga: Golongan Darah Paling Langka di Dunia Ditemukan, Cuma 1 Orang Ini yang Punya!
Namun, hingga tanggal 27 Juni 2025, masih banyak guru yang mengeluhkan belum menerima pencairan tunjangan yang dijanjikan.
Di sisi lain, pencairan tambahan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) 100 persen terpantau telah dilakukan di sejumlah daerah. Sedangkan pencairan tambahan TPG belum juga direalisasikan oleh Kementerian Keuangan.
Bagi Anda yang masih bingung membedakan antara TPP dan TPG 100 persen, berikut penjelasannya.
Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) adalah tunjangan yang diberikan kepada PNS di lingkungan pemerintah daerah. TPP bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sehingga pencairannya dapat dilakukan tanpa harus menunggu dana dari pemerintah pusat.
Namun demikian, tidak semua daerah mendapatkan TPP secara rutin, baik dalam bentuk bulanan maupun TPP 100 persen. Hal ini sangat bergantung pada kemampuan fiskal dan pendapatan asli daerah masing-masing.
Sementara itu, Tunjangan Profesi Guru (TPG) berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sehingga pencairannya berada di bawah kewenangan pemerintah pusat.
Untuk mendapatkan TPG, pemerintah daerah wajib mengajukan data penerima serta besaran anggaran yang dibutuhkan ke pemerintah pusat terlebih dahulu.
Berdasarkan Permendikdasmen RI Nomor 4 Tahun 2025, tidak semua guru secara otomatis berhak atas tunjangan sertifikasi. Ada sejumlah syarat administratif yang harus dipenuhi, antara lain:
1. Guru ASND wajib memiliki sertifikat pendidik;
2. Berstatus sebagai Guru ASND di bawah binaan Kementerian;
3. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat di Dapodik;
4. Memiliki nomor registrasi guru yang diterbitkan oleh Kementerian;
5. Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik, yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar;
6. Mengajar di kelas sesuai jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar, sesuai dengan bentuk satuan pendidikan yang dipersyaratkan.
Selain itu, pemenuhan beban kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g Permendikdasmen RI Nomor 4 Tahun 2025 dapat dikecualikan bagi:
– Guru ASND yang sedang mengikuti pengembangan profesi melalui pendidikan dan pelatihan selama 600 jam atau tiga bulan, dengan izin dari pejabat pembina kepegawaian; dan/atau
– Guru ASND yang mengikuti program pertukaran Guru ASN, kemitraan, dan/atau magang, yang juga mendapatkan persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian.
Baik tunjangan sertifikasi, TPP, maupun TPG 100 persen akan disalurkan dalam bentuk uang tunai yang langsung masuk ke rekening bank masing-masing penerima.
Permendikdasmen RI Nomor 4 Tahun 2025 ini telah resmi ditandatangani oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI, Abdul Mu’ti.
Demikian informasi mengenai regulasi baru dari Mendikdasmen terkait pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan II yang akan diberlakukan mulai 1 Juli 2025. Pastikan Anda memahami syarat dan ketentuannya agar proses pencairan berjalan lancar.