Mendikdasmen Abdul Mu’ti Bakal Hapus Ujian dan Zonasi di Pendidikan Dasar Tahun 2025? Begini Penjelasannya

inNalar.com – Pada tahun 2025 Mendikdasmen kabarnya kan menghapus ujian dan zonasi di pendidikan dasar? Cek fakta selengkapnya di sini.

Telah beredar kabar mengenai penghapusan sistem zonasi dan ujian di pendidikan tingkat dasar dan menengah. Apabila hal tersebut dihapus, lantas sistem ke depannya bagaimana?

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menyampaikan akan ada pergantian mekanisme lain terkait hal tersebut. Hal demikian resmi disampaikan dalam konferensi pers yang dilakukan pada Senin, 20 Januari 2025.

Baca Juga: Bab 7 ‘Cara Membuat Eco Brick’. Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 2 SD Hlm. 153-154 Kurikulum Merdeka

Akan dilakukan penggantian mekanisme seperti yang ditegaskan Abdul Mu’ti, bahkan kata-kata ‘ujian’ dan ‘zonasi’ pada PPDB akan dihilangkan.

Sistem tersebut tidak semata-mata akan dihapus, melainkan akan digantikan dengan istilah baru.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto meminta Mendikdasmen itu untuk mengkaji sistem PPDB 2025.

Baca Juga: Siswa Belajar dari Buku vs Komputer, Mana yang Lebih Baik Menurut Penelitian?

Sementara itu, istilah baru untuk menggantikan sistem tersebut sedang disiapkan dan akan diumumkan mendatang.

Konsep istilah atau pengganti kata tersebut diharapkan bisa segera dirilis sebelum dilaksanakannya Hari Raya Idulfitri.

Adapun peraturan mengenai Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2025 akan diputuskan dalam sidang kabinet. Hasil kajian Kemendikdasmen sudah diserahkan ke Presiden Prabowo melalui Sekretaris Kabinet (Seskab).

Baca Juga: Bab 8 ‘Di Sekitar Rumah’, Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 1 SD Hal 202, 205, 213, 214 Kurikulum Merdeka Edisi Revisi

Wakil Ketua MPR Republik Indonesia, Lestari Moedijat juga menyampaikan perlu adanya perbaikan penerapan PPDB guna meningkatkan kualitas layanannya.

Terlebih menjelang datangnya tahun ajaran baru, penerimaan peserta didik baru tersebut perlu dipersiapkan dengan matang dan harus lebih baik dari tahun sebelumnya.

Sebab, masih ditemukan masalah berulang setiap tahunnya yang masih belum bisa dipecahkan. Beberapa masalah yang muncul di antaranya persebaran sekolah negeri yang masih belum merata.

Ditambah banyaknya calon peserta didik baru yang terlempar akibat sistem zonasi. Namun, di sisi lain masih ditemukan sekolah yang kekurangan peserta didik.

Adanya praktik jual beli kursi, pungutan liar (pungli), serta siswa titipan pejabat dan tokoh masyarakat juga menjadi masalah yang masih belum teratasi.

Baca Juga: Teks ‘Pengalaman Belajar Daring’, Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 5 SD Hlm. 99 – 103 Kurikulum Merdeka

Diharapkan agar penyelenggara PPDB baik di pusat ataupun daerah bisa menerapkan proses yang lebih baik dan transparan.

Menyoal PPDB yang masih menjadi tantangan yang menyebabkan ketimpangan pendidikan di Indonesia.

Menurut pakar sosiologi pendidikan Unair, Prof. Tuti Budirahayu Dra MSi menyebutkan bahwa sistem tesebut masih banyak memunculkan polemik.

Baca Juga: Cabang Sekolah Internasional di Swiss, SMA Termahal Banten Ini Biaya SPP Bulanan Tembus Rp 10 Juta

Oleh karena itu, masih diperlukan peningkatan dan penyempurnaan. Prof. Tuti mengusulkan perlu adanya peningkatan kualitas sekolah dan guru di seluruh wilayah.

Hal demikian bisa menjadi langkah bijak dalam revitalisasi sekolah inklusi dan pemerataan akses pendidikan untuk seluruh lapisan masyarakat.

Jadi, alih-alih dihapus penerimaan peserta didik baru dengan sistem pembagian wilayah ini perlu dipantau dan dievaluasi. Dengan harapan bisa memberikan pendidikan yang adil bagi seluruh siswa.

Demikian penjelasan mengenai sistem ujian dan zonasi yang kabarnya akan dihilangkan Mendikdasmen, Abdul Mu’ti. ***