

inNalar.com – Pemekaran wilayah di Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, menjadi topik yang semakin mendesak.
Muhammad Rakhman, Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, menegaskan bahwa hingga kini moratorium pemekaran wilayah di Kalimantan Barat masih berlaku, namun ia berharap segera dicabut.
Menurut Rakhman, pemekaran wilayah di Kapuas Hulu adalah kebutuhan yang mendesak, terutama karena letak geografisnya yang berbatasan langsung dengan Malaysia.
Ia menegaskan, pemekaran bukan sekadar kepentingan politik atau administratif, melainkan karena kebutuhan nyata di lapangan.
Hal ini ia saksikan sendiri saat kunjungan panitia kerja pemekaran wilayah.
Dengan letak yang strategis di perbatasan, Kapuas Hulu membutuhkan perhatian lebih agar pembangunan dan kesejahteraan masyarakat bisa meningkat.
Rakhman mengaku siap menjadi garda terdepan dalam memperjuangkan usulan pemekaran wilayah ini ke pemerintah pusat.
Ia menekankan bahwa pemekaran wilayah di kabupaten ini harus segera direalisasikan demi kepentingan masyarakat setempat.
Antonius L. Ain Pamero, mantan Wakil Bupati Kapuas Hulu, turut mendukung upaya pemekaran.
Baca Juga: Pertamina Pasok 40% LPG RI, Pionir Terminal Ramah Lingkungan Berkelas Dunia Ada di Cilegon, Banten
Ia menjelaskan bahwa kabupaten ini tergolong daerah tertinggal yang selama ini hanya mengandalkan bantuan dari NGO luar.
Antonius mengungkapakan jika hanya mengandalkan APBD, pembangunan di daerah tersebut masih sangat kurang.
Kapuas Hulu rencananya akan dimekarkan menjadi dua kabupaten baru, yaitu Banua Landjak dan Sentarum.
Kabupaten Banua Landjak akan menjadi salah satu daerah hasil pemekaran dari Kabupaten Kapuas Hulu.
Rencananya, kabupaten ini akan mencakup lima kecamatan, yaitu Embaloh Hulu, Batang Lupar, Badau, Puring Kencana, dan Empanang.
Dengan luas wilayah sekitar 6.466 kilometer persegi, Banua Landjak akan memiliki 25.000 jiwa penduduk dan ibukotanya direncanakan berada di Lanjak.
Selain Banua Landjak, akan ada juga pembentukan Kabupaten Sentarum, yang terdiri dari delapan kecamatan, yaitu Semitau, Suhaid, Selimbau, Jongkong, Silat Hilir, Sebruang, Hulu Gurung, dan Silat Hulu.
Dengan luas sekitar 5.760 kilometer persegi, Sentarum diproyeksikan akan dihuni oleh sekitar 103.000 jiwa.
Pemekaran Kabupaten Kapuas Hulu menjadi Banua Landjak dan Sentarum diharapkan bisa mempercepat pembangunan infrastruktur, meningkatkan akses pelayanan publik, serta menciptakan kesejahteraan yang lebih merata di wilayah perbatasan Kalimantan Barat.
Namun, dengan moratorium yang masih berlaku, perjuangan untuk mewujudkan pemekaran ini masih membutuhkan dukungan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah pusat.
Pemekaran wilayah bukan hanya langkah administratif, tapi juga merupakan upaya untuk memastikan bahwa seluruh masyarakat Indonesia, terutama di perbatasan, bisa merasakan dampak pembangunan yang merata dan berkelanjutan.***