

inNalar.com – Setelah dua tahun Indonesia tidak merayakan malam pergantian tahun karena pandemi Covid 19.
Momen pergantian tahun kali ini, akan digelar acara festival malam tahun baru 2023 di Jalan Jenderal Sudirman-MH Thamrin.
Festival malam tahun baru 2023 digelar pada malam pergantian tahun kali ini mengusung konsep Car Free Night atau malam bebas mobil. Beberapa panggung juga tersebar di berbagai titik lokasi.
Baca Juga: Profil dan Biodata Song Hye Kyo, Pemeran Moon Dong Eun di Drama Korea The Glory
Salah satunya di JPO Sudirman, Bundaran HI, Dukuh Atas, Sarinah, dan lokasi panggung lainnya.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menghimbau agar masyarakat tetap menjaga keamanan dan ketertiban saat momen perayaan malam tahun baru 2023.
Tito Karnavian tidak ingin tragedi yang terjadi pada saat perayaan Halloween di Itaewon Korea Selatan beberapa waktu lalu, juga terjadi di Indonesia.
Kejadian tersebut terjadi pada perayaan malam Halloween akhir Oktober lalu, yang menewaskan kurang lebih 158 orang, karena kehabisan nafas dan berdesak desakan.
Tito Karnavian memerintahkan pihak-pihak terkait untuk mengatur kegiatan masyarakat terutama ditempat keramaian.
Hal ini untuk meminimalisir kejadian yang tidak diinginkan saat momen perayaan malam tahun baru 2023.
Dua tahun tidak melakukan perayaan malam pergantian tahun karena terhalang pandemi, Tito Karnavian memerkirakan kegembiraan masyarakat akan di luapkan pada momen malam tahun baru 2023 kali ini.
Terutama anak-anak muda yang sudah lama tidak berkumpul, bisa menjadi salah satu peluang mereka untuk meluapkan eforia di malam pergantian tahun kali ini.
Tito Karnavian menyebutkan bahwa destinasi wisata Ancol menjadi salah satu tempat yang nantinya terdapat ratusan ribu orang.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Kota Medan dari BMKG Hari Ini Rabu, 28 Desember 2022: Hujan Ringan Masih Berpotensi
“Jakarta misalnya Ancol akan ada ratusan ribu, kami yakin daerah-daerah juga ada perkumpulan masyarakat,” ungkap Tito Karnavian yang dikutip dari PMJnews.
Menurut Tito Karnavian, hal itu perlu diindentifikasi dan dilakukan langkah-langkah penanggulangan termasuk mekanisme penanganan.
Beliau juga menambahkan, mengenai larangan penggunaan petasan yang dapat menimbulkan kebakaran, ledakan besar, serta korban manusia maupun barang.
***