

inNalar.com – Simak hukum mencicipi masakan atau makanan saat melaksanakan puasa di bulan Ramadhan dalam artikel ini.
Dilansir inNalar.com dari ceramah Ustadz Abdul Somad, mecicipi masakan saat berpuasa hukumnya adalah mubah (tidak apa-apa)
Hal itu disampaikan Ustadz Abdul Somad dalam salah satu kajiannya yang diunggah oleh YouTube Fodamara TV.
Baca Juga: Jelang Ramadhan 2022, Simak Bacaan Doa Ziarah Kubur, Dilengkapi dengan Tata Caranya
Menurutnya mencicipi makanan tidak membatalkan puasa.
“Tidak apa-apa atau mubah, karena alat perasa itu di sini (sambil menunjuk lidah) tidak masuk sampai kedalam,” kata Ustadz Abdul Somad.
Kendati hukum mubah, Ustadz Abdul Somad tidak pernah melakukan hal tersebut. Bahkan, ia juga melarang istri dan seluruh keluarganya untuk mencicipi makanan saat berpuasa.
Baca Juga: Jadwal Imsakiyah Ramadhan 2022 di Jakarta, Surabaya, Depok, dan Bandung, Mulai 1 Ramadhan 1443 H
“Tapi saya tidak pernah melakukan dan keluarga saya, saya larang,” ujarnya.
UAS menyarankan, sebaiknya menghindari mencicipi makanan ketika berpuasa jika tidak ada udzur tertentu.
Hukum mencicipi makanan saat puasa Ramadhan ini, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama.
Sebagian mengatakan hukumnya makruh dan ada juga yang bilang boleh.
Ustadz Abdul Somad menjelaskan, yang memperbolehkan mecicipi makanan saat puasa hanya mazhab Hambali.
Sementara itu, dalam kitab Hasyiyah Asy Syarqawi ‘ala Tuhfah Al-Thullab, Syaikh Al-Syarqawi mengatakan, jika mencicipi makanan dilakukan tanpa ada kebutuhan tertentu, maka hukumnya makruh.
Alasannya. khawatir dapat menjalankan makanan itu ke tenggorokan lantaran begitu dominannya syahwat.
Kemakruhan itu sebenarnya terletak pada ketiadaan alasan atau hajat tertentu dari orang yang mengecap makanan itu.
Adapun para juru masak, baik laki-laki maupun perempuan dan orang yang memiliki anak kecil yang berkepentingan mengobatinya, maka mencicipi makanan bagi keduanya tidak dimakruhkan. Mengecap masakan tidaklah makruh. Ini sebagaimana dikatakan oleh Imam Al-Zayyadi.***