Menag Yaqut Usul Biaya Ibadah Haji 2022 atau 1443 Hijriah Dipatok Rp45 Juta per Orang

inNalar.com – Menteri Agama (Menag RI) Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan biaya perjalanan ibadah haji tahun 2022 atau 1443 Hijriah dipatok sebesar Rp 45.053.368 per orang.

Hal itu dipaparkan Menag Yaqut saat rapat kerja bersama Komisi VIII DPR yang diikuti secara daring pada Rabu, 16 Februari 2022.

“Usulan biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 1443 Hijriah atau 2022 Masehi sebesar RP 45.053.368 per jamaah,” kata Menag Yaqut Cholil Qoumas, dikutip dari Antara.

Baca Juga: Tom Liwafa Sindir Sepupu Vanessa Angel, Beberkan Siapa Saja yang Benar-benar Setia Jaga Gala Sky

Lebih lanjut, Menag mengatakan rincian komponen yang dibebankan kepada jamaah haji dalam Biaya Perjalanan Ibadah Haji itu meliputi biaya penerbangan, biaya hidup, sebagian biaya di Mekkah dan Madinah, biaya visa, serta biaya tes PCR di Arab Saudi.

Ia menjelaskan sejumlah pertimbangan usulan BPIH itu untuk menyeimbangkan serta meringankan beban biaya yang harus dibayar calon peserta haji.

“Penyeimbang antara besaran beban jamaah dengan keberlangsungan ibadah haji di tahun berikutnya. Keseimbangan tersebut untuk meringankan jamaah dengan biaya yang harus dibayar,” ungkapnya.

Baca Juga: Cara Menentukan Awal Bulan Ramadhan Menurut Penjelasan dari Ustadz Adi Hidayat

Usulan biaya haji tahun ini meningkat dari tahun sebelumnya.

Tercatat pada 2020 BPIH reguler sebesar Rp 31,45 juta hingga Rp 38,35 juta. Sedangkan pada 2021 menjadi Rp 44,3 juta.

Menag Yaqut juga menyampaikan bahwa kepastian tentang ada tidaknya penyelenggaraan ibadah haji pada tahun 1443 H/2022 M mendatang sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Arab Saudi.

Baca Juga: Istilah yang Sering Digunakan Dalam Menentukan Awal Ramadhan, Muslim Wajib Tahu Ini

“Sampai dengan saat ini, kepastian tentang ada atau tidaknya penyelenggaraan ibadah haji pada tahun 1443 Hijriah atau 2022 Masehi belum dapat diperoleh, sebagaimana yang telah kami sampaikan pada Rapat Kerja sebelumnya,” katanya.

Dalam rangka memperoleh kuota haji, ujar Menag, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Haji Arab Saudi.

Ia mengatakan, “Sampai saat ini kami belum mendapat undangan dari Pemerintah Arab Saudi untuk melakukan MoU tentang persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1443 Hijriah atau 2022 Masehi.”

Baca Juga: Hukum Puasa Ramadhan Bagi Perempuan Hamil dan Menyusui, Simak Penjelasan Uztadz Abdul Somad

Terkait pengisian kuota haji dan jemaah yang diberangkatkan jika tahun ini ada pemberangkatan, Yaqut menegaskan bahwa pengisian kuota berpedoman kepada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

“Jemaah haji yang akan diberangkatkan pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1443 Hijriah 2022 Masehi adalah jemaah haji yang berhak berangkat pada tahun 1441 Hijriah atau 2020 M,” tegasnya.***

 

Rekomendasi