Mekanisme Baru PPPK 2024: Tanpa Passing Grade, Tenaga Honorer Berpeluang Besar!

inNalar.com – Bagi banyak tenaga honorer di Indonesia, menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) adalah impian besar yang jadi primadona. Namun, sejak kebijakan seleksi dengan passing grade diberlakukan, syarat ini sering kali menjadi penghalang.

Kabar baik datang di tahun 2024, tahun ini akan memberi harapan besar bagi tenaga honorer yang bermimpi menjadi PPPK tanpa perlu khawatir oleh batasan passing grade.

Bagi tenaga honorer yang gagal ujian di tahun sebelumnya, kini Anda memiliki kesempatan baru yang lebih adil. Tidak perlu ada kata tegang atau takut lagi ketika Anda mengikuti ujian seleksi PPPK karena mekanisme baru ini.

Baca Juga: Tidak Perlu Datang ke Kantor! Ini Tips yang Harus Dilakukan Jika Pensiunan Mengalami Gagal Otentikasi Taspen, Lakukan Hal Ini Agar Berhasil

Perlu diketahui, sistem ujian kelulusan seleksi ini berbeda dengan CPNS 2024.

Jadi, bagi Anda yang sudah familiar dengan tes dan passing grade ketat CPNS 2024, kali ini Pemerintah memberikan pendekatan berbeda untuk calon pelamar PPPK.

Mengutip bpk.go.id, sistem kelulusan ujian PPPK ditentukan berdasarkan peringkat terbaik dan penentuan kelulusan dilakukan sesuai urutan prioritas sesuai dengan SK MenPAN-RB No. 347, 348, dan 349 Tahun 2024.

Baca Juga: MenPAN RB Ungkap Dua Kategori Tenaga Honorer Ini Tak Bisa Diangkat Jadi ASN, Apakah Kamu Termasuk?

Singkatnya, sistem perangkingan kali ini disesuaikan dengan kriteria pendaftar yang didasarkan oleh faktor kemampuan dan prioritas tertentu yang ditentukan dalam proses seleksi.

Sebagai gambaran, misalnya di instansi A membuka 10 formasi guru dalam rekrutmen PPPK 2024. Namun, jumlah pelamar yang mendaftar berjumlah 11 orang dengan kriteria yang berbeda.

Sebagai Gambaran singkat, ada 10 formasi guru yang dibuka di instansi A yang dibuka dalam rekrutmen PPPK 2024. Namun jumlah pelamar yang mendaftar melebihi jumlah formasi yang dibuka yakni 11 orang dengan kriteria yang berbeda.

Baca Juga: Respon Kekhawatiran, Erick Tohir Bakal Undang FIFA dan AFC pada Laga Indonesia vs Bahrain di GBK

Lalu, bagaimana mekanisme kelulusan dalam sistem perangkingan ini?

Jawaban dari pertanyaan diatas adalah, sistem perangkingan seleksi ini didasarkan pada kriteria pendaftar. Pun, pelamar prioritas akan diprioritaskan dengan perangkingan yang berbeda jika dibandingkan dengan pendaftar lainnya.

Kemudian, bagaimana jika terlalu banyak pelamar dibandingkan dengan jumlah formasi yang dibuka?

Jangan bersedih! Bagi Anda yang tidak kebagian kuota, ada skema baru dari Pemerintah yang harus kita pahami lebih lanjut.

Jangan khawatir dulu, bagi tenaga honorer yang tidak dapat kuota formasi, Pemerintah telah menyiapkan mekanisme baru yang perlu kita pahami detailnya lebih lanjut.

Berdasarkan SK MenPAN-RB No. 347, 348, dan 349 Tahun 2024, tenaga honorer yang telah mengikuti rangkaian seleksi namun tidak mendapatkan formasi akan dipertimbangkan untuk menjadi PPPK paruh waktu oleh Pemerintah.

Meskipun tidak mendapatkan status sebagai pekerja full-time, tenaga honorer masih memiliki peluang untuk tetap mengabdikan diri sebagai PPPK part-time.

Mekanisme baru ini tentu saja memberi harapan baru bagi tenaga honorer yang selama ini merasa termarjinalkan dalam seleksi PPPK 2024.

Ini adalah bukti keseriusan Pemerintah dalam mengentas masalah tenaga honorer di Indonesia.

Pemerintah tidak hanya mengakomodasi tenaga honorer yang sudah lama bekerja, tetapi juga memberikan kesempatan kepada mereka untuk terus berkembang dan berkontribusi pada sektor publik.

Jadi, bagi Anda yang telah lama mengabdi sebagai tenaga honorer, 2024 bisa menjadi tahun keberuntungan. *** (Evie Sylviana Dewi)

Rekomendasi