

InNalar.com – Belakangan ini gempar bahwa pemerintah akan berlakukan aturan bebas pajak untuk Warga Negara Asing (WNA) selama ratusan tahun di megaproyek IKN, Kalimantan Timur.
Saat ini pembangunan megaproyek IKN, Kalimantan timur beserta aturannya terus dimatangkan.
Tidak hanya infrastruturnya, namun kebijakan-kebijakan yang ada di IKN, Kalimantan Timur terus diperhatikan.
Namun belakangan ini muncul rumor tak sedap soal pembangunan megaproyek tersebut.
Rumor itu tak lain adalah adanya kabar bahwa Joko Widodo selaku Presiden RI akan memanjakan para WNA.
Para WNA itu nantinya akan dibebaskan pajak, tak tanggung-tanggung yakni selama 120 tahun.
Kebijakan tersebut terutama bakal diberikan kepada WNA China di IKN, Kalimantan Timur nanti.
Namun melansir dari Kominfo, kabar tersebut ternyata adalah hoax alias kabar palsu.
Pemerintah RI sendiri memiliki aturan khusus terkait permasalahan ini yang tentu tidak mengorbankan rakyatnya sendiri.
Baca Juga: Gandeng Prancis, Megaproyek IKN Kalimantan Timur Bakal Punya Museum Canggih dan Futuristik?
Hal ini tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2023.
Peraturan tersebut berisikan soal Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di IKN, Kalimantan Timur.
Dalam PP tersebut tidak disebutkan bahwa WNA yang akan tinggal di Ibukota baru bakal dibebaskan pajaknya.
Bahkan pada Pasal 22 disebutkan bahwa orang yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) di IKN, Kalimantan Timur memang dibebaskan dari kewajiban pembayaran dana kompensasi penggunaan TKA namun untuk jangka waktu tertentu.
Selain itu pada Pasal 23 juga disebutkan izin tinggal yang bebas biaya kompensasi ialah selama 10 tahun serta bisa diperpanjang sesuai jangka waktu perjanjian kerja.
Lalu yang dibebaskan ialah kewajiban pembayaran kompensasi bagi pelaku usaha yang mendatangkan Tenaga Kerja Asing ke IKN, bukan soal kewajiban pajak WNA yang ada di ibukota baru.
Kemudian diaturkan pada Pasal 111 angka 2 Perppu 2/2022 yang mengubah Pasal 26 ayat (1) UU PPh.
Yakni menjelaskan bahwa WNA yang bekerja dan memperoleh penghasilan di Tanah Air serta termasuk sebagai wajib pajak luar negeri.
Nantikan akan dikenakan PPh 26 sebesar 20 persen dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan.
Maka kabar soal WNA yang akan berada di IKN, Kalimantan Timur serta dibebaskan pajaknya selama 120 tahun adalah palsu.***