Mega Korupsi Terbesar! Lahan Kelapa Sawit 37 Ribu Hektar di Riau Ini Ternyata Untungkan hingga Rp78 Triliun?

InNalar.com – Tidak hanya mega proyek pembangunan, di Indonesia ada pula mega korupsi yang terjadi.

Dikatakan sebagai mega korupsi, sebab tindakan penyelewengan ini mencapai nominal triliunan.

Tindakan korupsi tersebut berkaitan dengan perkebunan kelapa sawit, yang berada di Riau, bahkan diklaim menjadi tindakan korupsi terbesar di Indonesia.

Baca Juga: Aparat Gelap Hati! Gebuk Warga dan Seret Wartawan MediaKepri.co saat Aksi Penolakan Relokasi Rempang

Padahal orang yang melakukan korupsi tersebut adalah orang terkaya di Indonesia ke-28.

Sebab, kekayaan orang ini pada tahun 2018 diketahui mencapai Rp20,73 triliun.

Adapun orang yang melakukan mega korupsi terbesar di Indonesia ini adalah Surya Darmadi.

Baca Juga: Miliki Total PDRB Rp285 Juta, Inilah 5 Daerah Terkaya di Provinsi Sumatera Barat, Bukittinggi Termasuk?

Diketahui, Surya Darmadi merupakan Bos Produsen dari minyak goreng merek Palma.

Diketahui bos minyak goreng merk Palma ini memiliki 8 pabrik kelapa sawit, yang perkebunannya berada di Riau dan Kalimantan.

Dengan memiliki 8 pabrik kelapa sawit (PKS) yang berada di Pekanbaru, Kalimantan dan Jambi, perusahaan itu mampu memproduksi minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) hingga 36 ribu ton per bulan.

Baca Juga: Anggaran Rp10 Triliun! Proyek BTS 3T Ini Justru Rugikan Indonesia Hingga Rp8 Triliun, Korupsi?

Dilansir InNalar.com dari putusan3.mahkamahagung.go.id , atas tindakan korupsi dan pencucian uang yang dilakukan Surya Darmadi, maka ia dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.

Tidak hanya dijatuhi hukuman penjara, atas tindakan mega korupsi yang dilakukannya, ia juga dijatuhi pidana denda Rp1 miliar.

Ditambah, ia juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp. 2,23 triliun, serta masih ada kerugian perekonomian negara yang mencapai Rp39,7 triliun.

Baca Juga: Benarkah Perahu Jukung Asli Banjar Ini Sudah Ada Sejak 2000 SM dan Kini Terancam Punah?

Sedangkan untuk tindakan korupsi dan pencucian uang yang telah dilakukannya, diketahui uang yang diselewengkannya yaitu sebesar Rp78 triliun.

Meski bukan pegawai pemerintahan, namun tindakan korupsi yang dilakukannya adalah penyalahgunaan izin lokasi dan izin usaha perkebunan.

Tidak tanggung-tanggung, penyalahgunaan izin lokasi dan izin usaha perkebunan yang dilakukan bos minyak goreng Palma itu berada di Kawasan Indragiri Hulu di Riau dengan lahan seluas 37.095 hektar.

Baca Juga: iOS 17: Inilah 7 Fitur Baru yang Menarik dan 3 Seri iPhone yang Tidak Dapat Pembaruannya, Apa Saja?

Menjadi mega korupsi yang terbesar di Indonesia, sebab lahan seluas 37.095 hektar yang dikorupsinya itu dilakukan sejak tahun 2003-2022.***

 

Rekomendasi