Mbah Arjo Pagi Kakek Asal Ngawi Kena Tipu Rp5 Juta, Penipu Ngaku Anaknya dan Telah Menabrak Orang hingga Tewas

inNalar.com – Seorang kakek bernama Mbah Arjo Pagi asal Dusun Kedungmiri Rt 001/Rw 006, Desa Sambirejo, Kecamatan Mantingan, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur tertipu oleh seseorang yang mengaku sebagai anaknya.

Peristiwa terjadi hari Rabu, 28 April 2022 tepat pukul 16.00 WIB ketika ada panggilan masuk dari nomor tak dikenal (081328179909), tiba-tiba mengaku sebagai penolong anak dari kakek tersebut yang bernama Nyono sedang mengalami kecelakaan dan menabrak seseorang sampai meninggal.

Pelaku mengatakan agar perkaranya tidak berlanjut ke pihak berwajib maka dirinya harus membayar uang sebanyak Rp10 juta, namun Mbah Arjo Pagi tidak memiliki uang sebesar yang diminta penipu tersebut.

Baca Juga: Dituding Tak Berikan Gaji Marko Simic Selama Setahun, Begini Bantahan Manajemen Persija Jakarta

Kakek tersebut akhirnya mentransfer uang sebanyak Rp5 juta kepada si pelaku, yang didapat dari milikinya sendiri Rp500.000, kemudian dirinya berusaha meminjam ke keluarga sekitar dan tetangganya lalu terkumpul Rp4.500.000. 

“Sejumlah Rp5.000.000, uang sendiri Rp500.000, pinjam Pariyem Rp1.500.000, dan Marinem Rp3 juta.” Kata Mbah Arjo Pagi kepada inNalar.com Kamis, 29 April 2022.

Kasus ini belum dilimpahkan ke kepolisian setempat, mengingat kakek tersebut masih memberi waktu dan mengharap adanya itikad baik dari pelaku untuk mengembalikan serta menyelsaikan kasus ini secara kekluargaan.

Baca Juga: Tri Suaka dan Zidan Cover 10 Lagu di Denda 10 Miliar, Simak Update Kasus dan Penjelasannya

Perlu diketahui untuk melaporkan ke polisi tindak pidana semacam yang terjadi pada Mbah Arjo Pagi, maka bisa membaca caranya sebagai berikut:

1. Datang ke kantor polisi terdekat dari lokasi tindak pidana. Sebelumnya, kamu perlu tahu daerah hukum dan wilayah administrasi kepolisian sebagai berikut:

Daerah hukum Kepolisian meliputi :

1. Daerah hukum kepolisian Markas Besar (MABES) POLRI untuk wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

2. Daerah hukum kepolisian Daerah (POLDA) untuk wilayah provinsi;

Baca Juga: Bupati Bogor Ade Yasin dan 7 Tersangka Lainnya, Anak Buah Memaksa untuk Bertanggung Jawab!

3. Daerah hukum kepolisian Resort (POLRES) untuk wilayah kabupaten/kota;

4. Daerah hukum kepolisian Sektor (POLSEK) untuk wilayah kecamatan.

Wilayah administrasi Kepolisian, daerah hukumnya dibagi berdasarkan pemerintahan daerah dan perangkat sistem peradilan pidana terpadu. Misalnya jika kamu melihat ada tindak pidana di suatu kecamatan, maka kamu bisa lapor ke POLSEK terdekat di mana tindak pidana terjadi.

Tapi, kamu juga boleh melapor ke wilayah administrasi yang ada di atasnya seperti POLRES, POLDA atau MABES POLRI.

Baca Juga: Sempat Viral karena Masuk Toliet Wanita, Ini Klarifikasi Popo Barbie

2. Silakan langsung menuju ke bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (“SPKT”) yaitu unsur pelaksana tugas pokok di bidang pelayanan kepolisian yang bertugas memberi pelayanan terhadap laporan/pengaduan masyarakat, memberi bantuan dan pertolongan, dan pelayanan informasi.

3. Atas laporan yang diterima oleh SPKT (Penyidik/Penyidik Pembantu), akan dilakukan kajian awal guna menilai layak/tidaknya dibuatkan laporan polisi.

4. Laporan polisi tersebut kemudian diberi penomoran sebagai Registrasi Administrasi Penyidikan yaitu pencatatan kegiatan proses penyidikan secara manual dan/atau melalui aplikasi e-manajemen penyidikan.

Baca Juga: Teks Khutbah Idul Fitri 1 Syawal 1443 H, Berjudul Memperkuat Tali Persaudaraan di Era Digital

5. Setelah itu, berdasarkan Laporan Polisi dan Surat Perintah Penyidikan, dilakukan proses penyidikan.***

Rekomendasi