

inNalar.com – Bagi anak lulusan S1 kehutanan, profesi PNS Penyuluh Kehutanan sudah tidak asing lagi, salah satu faktor utamanya karena gaji dan tunjangan dari pemerintah yang terjamin hingga usia senja.
Jenjang karir PNS Penyuluh Kehutanan terbagi menjadi posisi kategori keterampilan dan keahlian. Setiap kategorinya terdapat nominal gaji dan tunjangan yang sesuai dengan pangkat jabatannya.
Apabila kita mulai menggunakan tabel skema single salary yang berfokus pada ukuran level jabatan, maka akan diketahui gaji pokok PNS Penyuluh Kehutanan dapat terbagi menjadi beberapa poin berikut ini.
Baca Juga: Ternyata Segini Tunjangan Kinerja yang Diperoleh PNS Nutrisionis di Kemenkumham, Tertingginya…
Sesuai aturan Permen PANRB Nomor 1 Tahun 2023, Penyuluh Kehutanan kategori keterampilan terbagi menjadi tingkat pemula, terampil, mahir, dan penyelia.
Sementara gaji profesi yang masuk kategori keahlian diketahui terbagi menjadi beberapa pangkat yakni ahli pertama, ahli muda, ahli madya, dan ahli utama.
Perlu diketahui sebelumnya bahwa tugas dari jabatan fungsional Penyuluh Hutan mulai dari persiapan, pelaksanaan, pengembangan, pemantauan, evaluasi, hingga penyuluhan.
Adapun untuk PNS Penyuluh Kehutanan diketahui besaran gaji pokok menurut tabel skema single salary bakal mendapatkan Rp3.567.442 bagi tingkat pemula.
Kemudian untuk pangkat terampil mulai dari Rp3.776.631 – Rp4.138.518, sedangkan untuk tingkat mahir sudah mulai ada di kisaran berikut ini.
PNS Penyuluh Kehutanan pangkat mahir diketahui gaji pokoknya bisa paling rendah Rp4.882.742 – Rp5.237.962.
Baca Juga: Diguyur Cuan Rp33 Juta Tiap Bulan, Intip Tunjangan Kinerja PNS Pejabat Direktorat HAM di Kemenkumham
Untuk pegawai dengan pangkat penyelia pun akan mendapatkan kisaran gaji dari Rp5.419.160 – Rp5.653.378.
Lalu, bagaimana dengan gaji PNS Penyuluh Kehutanan kategori keahlian? Diketahui ahli pertama akan mendapatkan penghasilan serupa dengan Penyuluh Kehutanan tingkat penyelia.
Kemudian untuk ahli madya, gapoknya mulai dari Rp5.837.962 – Rp7.838.728, sedangkan ahli utama mulai dari Rp8.138.728 – Rp8.944.822.
Adapun untuk tunjangan kinerja berdasarkan nominal Perpres Nomor 85 Tahun 2016 diketahui besaran tukin tertinggi di kelas jabatan 17 ialah Rp22.842.000.
Adapun untuk tunjangan kinerja terendah mulai dari Rp1.766.000 untuk kelas jabatan 1.
Adapun untuk tunjangan jabatan mulai dari tingkat pelaksana pemula diberikan insentif sebesar Rp300.000.
Kemudian penyuluh kehutanan pelaksana dengan tunjangan jabatan Rp360.000 dan untuk tingkat pelaksana lanjutan nilainya Rp450.000.
Penyuluh kehutanan Penyelia diketahui tunjangan jabatannya sebesar Rp780.000, sedangkan tingkat ahli pertama mendapatkan Rp540.000.
Lalu penyuluh kehutanan muda bakal dapat tunjangan jabatan Rp960.000 dan tingkat madya sudah mulai dapat Rp1.260.000.
Adapun pangkat PNS Penyuluh Kehutanan ada di tingkat utama, yakni ada tambahan sebesar Rp1.500.000.***