Materi Khutbah Jumat Terbaru 2023: Eksistensi serta Penerapan Nilai-Nilai Islam dalam Hukum di NKRI


inNalar.com
– Pembahasan materi khutbah Jumat terbaru 2023 kali ini ada kaitannya dengan penerapan nilai-nilai Islam dalam hukum di NKRI.

Dalam materi khutbah Jumat terbaru 2023 kali ini akan dibahas bagaimana kaitannya antara eksistensi dan penerapan nilai-nilai dalam Islam pada kehupan bernegara.

Khususnya pada kehidupan bernegara dan hukum di NKRI yang pada materi khutbah Jumat ini juga akan disinggung peran dari sisi nilai Islam yang diterapkan.

Karena jika diperhatikan, sebenarnya pada penerapan nilai-nilai Islam dalam hukum di NKRI juga ada unsur eksistensi yang terlibat.

Materi khutbah Jumat di sini bisa digunakan sebagai bahan untuk khotib yang akan bertugas untuk menyampaikan khutbah di sholat Jumat esok hari.

Baca Juga: Naskah Khutbah Jumat Singkat Terbaru Edisi 17 Februari 2023, Tema: Taat kepada Allah lewat Ar Ribath

Maupun, untuk kebutuhan tugas maupun materi lomba yang berkaitan dengan khutbah Jumat dengan tema-tema umum yang berkaitan dengan nilai keislaman.

Lantas, seperti apa sebenarnya kaitan antara eksistensi serta penerapan nilai-nilai Islam dalam hukum di NKRI?

Dikutip dari istiqlal.or.id, berikut materi khutbah Jumat terbaru 2023 yang berjudul eksistensi serta penerapan nilai-nilai Islam dalam hukum di NKRI.

Alhamdulillah, mari kita panjatkan puji syukur ke hadhirat Allah subhanahu wata’ala karena atas rahmat-Nya kita bisa hadir untuk melaksanakan shalat Jumat di mesjid negara, Mesjid Istiqlal, ini dalam keadaan sehat dan penuh kesadaran untuk melaksanakan ibadah mahdhah ini.

Banyak orang yang sehat tetapi hatinya tidak tersentuh atau tidak sadar untuk melakukan ibadah, sebaliknya banyak orang yang sadar dan ingin ke masjid seperti kita tetapi tidak bisa melakukannya, misalnya, karena sakit, musafir, atau alasan lain.

Baca Juga: Teks Khutbah Jumat Singkat Terbaru dengan Tema Meningkatkan Ketaqwaan kepada Allah SWT dengan Ilmu

Tetapi kita saat ini hadir di Masjid Istiqlal ini karena kita sehat dan sadar untuk ikhlas melaksanakan ibadah ini sehingga kita harus bersyukur.

Selanjutnya saya mengajak kita untuk selalu menempuh jalan taqwa kepada Allah, yakni, melaksanakan semua perintah-Nya dan menjauhi semua larangan-Nya agar ketika pada saatnya kita mati kelak, maka kita mati dalam keadaan muslim: damai, nyaman, dan berserah diri kepada Allah untuk masuk ke alam kehidupan lain yakni alam akhirat.

Banyak jalan menuju taqwa, seperti halnya banyak jalan menuju kufur atau dosa. Sepanjang perjalanan hidup kita selalu ada tawaran, yakni menempuh jalan taqwa atau menempuh jalan dosa.

Semua tergantung kita dalam mengelola nurani dan hawa nafsu kita. Ibarat berperang atau jihad, mengelola hawa nafsu itu mengandung dimensi defensif dan dimensi ofensif.

Defensif artinya bertahan dari segala godaan yang memancingmancing kita untuk berbuat dosa, ofensif artinya berlaku aktif untuk berbuat kebajikan.

Baca Juga: Naskah Khutbah Jumat Singkat Terbaru Edisi 10 Februari 2023, Tema: Menolong Sesama Muslim

Itulah sebabnya pada momentum yang sangat bersejarah ketika ummat Islam memenangi Perang Badar, Nabi bersabda bahwa jihad fisik seperti Perang Badar itu hanya perang kecil (jihad ashghar).

Sedangkan perang yang paling besar (jihad akbar) adalah perang melawan hawa nafsu, yakni, perang untuk selalu berbuat baik dan menjauhi perbuatan dosa.

Dengan demikian, jihad itu tidak bisa diartikan hanya semata-mata sebagai perang fisik melawan musuh melainkan harus diartikan sebagai “semua jenis perbuatan yang dilakukan untuk berbuat kebaikan di bumi dan bermafaat bagi masyarakat dan ummat manusia, apa pun agama dan warna kulitnya”.

Diantara perintah Allah untuk mewujudkan taqwa itu adalah berbuat adil terhadap sesama manusia. Seperti difirmankan oleh Allah subhanahu wata’ala dalam QS. Al-Maidah ayat 8 :

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُوْنُوْا قَوَّامِيْنَ لِلّٰهِ شُهَدَاۤءَ بِالْقِسْطِۖ وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَاٰنُ قَوْمٍ عَلٰٓى اَلَّا تَعْدِلُوْا ۗاِعْدِلُوْاۗ هُوَ اَقْرَبُ لِلتَّقْوٰىۖ وَاتَّقُوا اللّٰهَ ۗاِنَّ اللّٰهَ خَبِيْرٌۢ بِمَا تَعْمَلُوْنَ ٨

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu penegak (kebenaran) karena Allah (dan) saksi-saksi (yang bertindak) dengan adil. Janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlakulah adil karena (adil) itu lebih dekat pada takwa. Bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Mahateliti terhadap apa yang kamu kerjakan.”

Baca Juga: Teks Khutbah Jumat Singkat tentang Mengenal Islam sebagai Agama yang Menginspirasi, Edisi 10 Februari 2023

Perdebatan tentang keadilan jika diteorikan tidak habis-habisnya, tetapi secara sederhana keadilan itu adalah “memberikan sesuatu kepada orang lain sesuai dengan hak dan upayanya dengan dasar kemanusiaan”.

Berikan hak setiap manusia, pekerjakan mareka dengan wajar tanpa eksploitasi, hormati derajat kemanusiaannya, tegakkan hukum dalam makna substantifnya.

Menurut agama, kita bisa berlaku lebih baik daripada adil yang sering diartikan sekedar sebagai “memberi sesuai hak” yakni dengan cara memberi lebih dari hak, misalnya, orang mempunyai hak Rp2.000.000,- lalu kita beri lebih dari itu yakni sebesar Rp2.200.00,-.

Itulah yang sering disebut Ihsan, meskipun perdefinisi yang lebih substantif Ihsan itu artinya “beribadah kepada Allah seakan-akan kita melihat Allah atau (jika tidak bisa melihat Allah) kita beribadah kepada Allah dengan keyakinan bahwa Allah melihat kita”.

Menegakkan keadilan tidak cukup digantungkan pada kesadaran setiap orang secara pribadi tetapi juga harus dilakukan oleh negara dan pemerintah sebab manusia itu kerapkali mempunyai kepentingan yang saling bertentangan antara yang satu dengan yang lain dan manusia itu mempunyai tingkat pengendalian hawa nafsu dan kekuatan fisik yang berbeda.

Baca Juga: Teks Khutbah Jumat Terbaru Edisi 10 Februari 2023 tentang Kematian yang Menjadi Pengingat Akhir Kehidupan

Negara diperlukan untuk menegakkan keadilan, melindungi rakyat dan memberikan hak-haknya masing-masing. Di sinilah berlaku kaidah ushul fiqh bahwa:

مَا لاَ يَتِمُّ الوَاجِبُ إِلاَّبِهِ فَهُوَ وَاجِبٌ

“Jika kewajiban untuk beribadah tak bisa dilakukan tanpa ada sesuatu yang lain maka sesuatu yang lain itu menjadi kewajiban pula untuk diadakan”.

Jika untuk menegakkan keadilan tidak bisa dilakukan tanpa ada negara dan pemerintahan maka mendirikan negara dan pemerintahan itu wajib dilakukan.

Itulah sebabnya, baik di dalam al-Qur’an, Sunnah Rasul, dan praktik para sahabat serta kaum muslimin keberadaan negara dan pemerintahan itu menjadi niscaya. Sebutannya bisa bermacam-macam, ada istilahistilah Bilad, Mulk, Imarah, Imamah, Khilafah, Sulthaniyyah, dan sebagainya.

Intinya negara harus ada untuk melindungi hak-hak manusia agar diperlakukan adil tetapi bentuk dan sitem bernegara itu tidak tunggal, bisa beragam seuai dengan kebutuhan waktu, tempat, dan lingkungan sosial politiknya.

Baca Juga: Khutbah Jumat Singkat Edisi 10 Februari 2023 Tentang Contoh Pengabdian Umat Kepada Allah SWT

Jadi secara konseptual keliru jika dikatakan bahwa Islam tidak mengenal politik dan urusan negara. Justru menurut Islam seperti yang dipraktikkan oleh Nabi dan para sahabat negara itu menjadi syarat untuk kelancaran dalam beribadah.

Hukum-hukum bernegara untuk menegakkan keadilan dan menjamin ketertiban serta keamanan bisa terus dibuat sesuai dengan perkembangan zaman, perbedaan tempat, dan lingkungan sosial, politik, dan budayanya.

Hukum-hukum baru yang menjadi concern bersama dibuat berdasar kalimatun sawa’ atau mietsaq (kesamaan pendapat dan kesepakatan) antar warga negara secara kosmopolit (kesewargaan).

Penentuannya bisa melalui keputusan Parlemen, Perintah Raja, Dewan Fatwa, dan lain-lain yang penting ada kesepakatan di kalangan rakyat untuk mematuhinya.

Bentuk negara, sistem pemerintahan dan sebutan (misalnya Mamlakah, Imamah, Emirat, Khilafah, Kesultanan, Republik, Kerajaan) boleh bermacam-macam tetapi pendirian dan penyelenggaraan negara dan pemerintahan harus berlandaskan al-maqashid al-syar’i yakni maksud atau tuntunan syari’ah dalam mendirikan dan menyelenggarakan pemerintahan negara.

Ada lima hal dalam al-maqashid al-syar’i yang harus dijaga oleh negara dan pemerintah yakni: Hifdz al-dien (menjaga menjamin kebebasan melaksanakan ibadah menurut agama masing-masing), Hifz al-nafs (menjaga keselamatan jiwa manusia), Hifdz al-maal (menjaga hak atas harta), Hifdz al-aql (menjaga kejernihan akal), dan Hifdz al-nasab (menjaga kemurnian keturunan).

Baca Juga: Materi Khutbah Jumat Pekan Kedua Februari 2023: Rajab, Isra Mi’raj, serta Harus Tingkatkan Kualitas Sholat

Kaum muslimin yang berbahagia.

Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sudah dibangun berdasarkan prinsip bahwa negara dan pemerintahan harus ada untuk menegakkan keadilan dan menjamin hak-hak rakyat untuk mendapat perlindungan seperti yang diatur dalam al-maqashid al-syar’i.

Di dalam konstitusi dan hukum-hukum kita sudah dijamin adanya perlindungan bagi setiap orang untuk memeluk agama dan beribadah (Hifdz al-dien), jaminan dan perlindungan untuk keselamatan jiwa (Hifdz al-nafs), jaminan dan perlindungan untuk kepemilikan atas harta (Hifdz al-maal), jaminan dan perlindungan atas kesehatan akal dan rasionalitas (Hifdz al-aql), jaminan dan perlindungan atas kesucian keturunan (Hifdz al-nasab).

Itu semua sudah merupakan produk perjuangan dan ijtihad para ulama Islam ketika mendirikan Negara Republik Indonesia sebagai entitas yang majemuk.

NKRI dengan ideologi yang mendasarinya merupakan “Darul Mietsaq” atau “Darul Ahdi Wassyahadah”, yakni negara yang dibangun berdasar kesepakatan luhur (modus vivendi) yang harus dijaga dan dibangun bersama-sama.

Untuk melaksanakan perintah agar kita bertaqwa marilah kita bangun NKRI ini dengan cara berkeadilan sesuai dengan almaqashid al-syar’i dengan penuh persaudaraan untuk mencapai cita-cita bersama yakni Indonesia yang adil dan makmur menuju masyarakat yang sejahtera.

Baca Juga: Contoh Khutbah Jumat Singkat Terbaru dengan Unsur Edukasi: Jadilah Seorang Muslim yang Berilmu

Tugas membangun keadilan dalam rangka taqwa menjadi tugas bersama kita semua, baik Pemerintah maupun rakyat biasa.

Demikian materi khutbah Jumat terbaru 2023 yang berjudul eksistensi serta penerapan nilai-nilai Islam dalam hukum di NKRI. Semoga bermanfaat.***

Rekomendasi