Materi Khutbah Jumat Singkat Paling Bagus, Tema: Aktualisasi Makna Hijrah, Sesuai Jelang Kondisi 1 Muharram

inNalar.com – Khutbah Jumat singkat ini cocok sekali disampaikan kepada jamaah jelang peringatan 1 Muharram, materinya meraik yaitu tema aktualisasi makna hijrah.

Khutbah Jumat singkat dibuka dengan mengungkap bahwa hijrah meruapakan tonggak yang penting dalam perjalan Islam dan kaum muslimin, serta temua strategis bagi dakwah.

Dalam Khutbah Jumat singkat disebutkan pula bahwa setelah peristiwa hijrah terjadilah maka Islam dapat lebih sempurna dijalankan oleh Rasulullah SAW dan kaum muslimin.

Khutbah Jumat singkat ini menjelaskan bahwa hijrah secara harfiah yaitu meninggalkan dan sebagai istilah bermakna berpindah negara, hukumnya bisa menjadi wajib.

Baca Juga: Berikut 10 Twibbon Tahun Baru Islam 1 Muharram 1444 H Paling Banyak Dicari, Modelnya Keren Penuh Makna

Terutama bagi yang tidak mampu mengakkan syiar-syiar Islam di negaranya, Khutbah Jumat singkat mengutip pula firman Allah SWT dalam surat An Nisa ayat 97-99 yang terkait.

Sebagaimana dikutip inNalar.com dari laman Khotbah Jumat pada Minggu, 24 Juli 2022 ayat yang tercantum kemudian diterangkan dengan hadits riwayat Imam Bukhari.

إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهْ وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ الله وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ.

يَا أَيُّهاَ الَّذِيْنَ ءَامَنُوا اتَّقُوا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوْتُنَّ إِلاَّ وَأَنتُمْ مُّسْلِمُوْنَ. يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوْا رَبَّكُمُ الَّذِيْ خَلَقَكُمْ مِّنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالاً كَثِيْرًا وَنِسَآءً وَاتَّقُوا اللهَ الَّذِيْ تَسَآءَلُوْنَ بِهِ وَاْلأَرْحَامَ إِنَّ اللهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيْبًا.

يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ ءَامَنُوا اتَّقُوا اللهَ وَقُوْلُوْا قَوْلاً سَدِيْدًا. يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوْبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللهَ وَرَسُوْلَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيْمًا.

أَمَّا بَعْدُ؛ فَإِنَّ أَصْدَقَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللهَ، وَخَيْرَ الهَدْيِ هَدْيُ مُحَمَّدٍ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَشَّرَ الأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا وَكُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ وَكُلَّ ضَلاَلَةٍ فِي النَّارِ.

اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحِسَانِ إِلَّى يَوْمِ الدِّيْنِ.

Kaum muslimin rahimakumullah,

Hijrah merupakan tonggak penting bagi perjalanan Islam dan kaum muslimin.

Baca Juga: Kunci Jawaban Tema 1 Kelas 5 SD/MI: Halaman 63 Hingga 65 Buku Tematik Subtema 2, Manusia dan Lingkungan

Dengan adanya hijrah, kaum muslimin menemukan posisi strategis untuk mengembangkan dakwah Islam dan menancapkan pondasinya yang kokoh.

Sehingga terwujud negara Islam yang kuat. Maka sudah selayaknya apabila nilai-nilai berharga yang terkandung di dalamnya diaktualisasikan pada kehiduapan nyata.

Sheingga akan memberikan dampak positif sebagaimana hijrah ini juga telah memberikan pengaruh signifikan pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya ketika itu.

Hijrah secara harfiah berarti meninggalkan dan secara istilah adalah berpindah dari negara ke negara Islam.

Negara kafir adalah suatu negara yang syiar-syiar Islam tidak ditegakkan; seperti adzan, shalat berjamaah, hari raya, shalat Jumat, dan lainnya.

Baca Juga: Pro Kontra Citayam Fashion Week, Ada Komentar Warga Sekitar yang Menyebutnya Berlebihan dan Nggak Masalah

Hijrah merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang tidak mampu menegakkan syiar-syiar Islam di negara di mana dia menetap, dengan landasan firman Allah:

إِنَّ الَّذِينَ تَوَفَّاهُمُ الْمَلاَئِكَةُ ظَالِمِي أَنفُسِهِمْ قَالُوا فِيمَ كُنتُمْ قَالُوا كُنَّا مُسْتَضْعَفِينَ فِي اْلأَرْضِ قَالُوا أَلَمْ تَكُنْ أَرْضُ اللهِ وَاسِعَةً فَتُهَاجِرُوا فِيهَا فَأُوْلاَئِكَ مَأْوَاهُمْ جَهَنَّمُ وَسَآءَتْ مَصِيرًا {97}

إِلاَّ الْمُسْتَضْعَفِينَ مِنَ الرِّجَالِ وَالنِّسَآءِ وَالْوِلْدَانِ لاَ يَسْتَطِيعُونَ حِيلَةً وَلاَ يَهْتَدُونَ سَبِيلاً {98} فَأُوْلاَئِكَ عَسَى اللهُ أَن يَعْفُوَعَنْهُمْ وَكَانَ اللهُ عَفُوًّا غَفُورًا {99}

“Sesungguhnya orang-orang yang diwafatkan malaikat dalam keadaan menganiaya diri sendiri, (kepada mereka) malaikat bertanya: ‘Dalam keadaan bagaimana kamu ini?’ Mereka:

‘Adalah kami orang-orang yang tertindas di negeri (Mekah).’ Para malaikat berkata, ‘Bukankah bumi Allah itu luas sehingga kamu dapat berhijrah di bumi itu.’
Orang-orang itu tempatnya neraka Jahannam dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali, kecuali mereka yang tertindas baik laki-laki atau wanita.

Ataupun anak-anak yang tidak mampu berdaya upaya dan tidak mengetahui jalan (untuk hijrah), mereka itu, mudah-mudahan Allah memaafkannya.

Baca Juga: Siomay, Camilan Enak dan Mengenyangkan Yuk Simak Resep Cara Membuatnya di Sini, Dijamin Mudah!

Dan adalah Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.” (QS. An-Nisa: 97-99)

Imam Bukhari dalam Shahihnya mengungkapkan latar belakang ayat tersebut dengan menukil perkataan Ibnu Abbas.

“Ada sekelompok kaum muslimin tinggal bersama kaum musyrikin (di Mekah). Dengan begitu mereka menambah jumlah pasukan musyrikin untuk melawan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Lalu mereka terbunuh ditembus anak panah atau tertebas pedang. Lantaran itu Allah menurunkan ayat tersebut”.

Imam Ibnu Katsir –seorang penafsir kenamaan mengatakan-.

“Ayat ini mencakup setiap muslim yang menetap di tengah-tengah orang kafir sedangkan dia mampu untuk hijrah dan tidak mampu untuk menegakkan agamanya. Maka orang tersebut telah menzhalimi diri mereka sendiri, dan telah melakukan keharaman berdasarkan ijma (kesepakatan) dan berdasarkan ayat ini”.

Baca Juga: Pesan Gus Baha Terbaru 2022: Sebelum Sedekah Perhatikan Syarat Ini Agar Dihitung Menjadi Amalan

Mufassir lain, Imam As-Syaukani memberi tafsiran, “Ayat ini merupakan dalil wajibnya hijrah dari negeri kafir menuju negeri muslim bagi yang tidak kuasa menjalankan agamanya.”

Syaikh Ibnu Utsaimin, seorang ulama di masa kita ini mengatakan, “Di dalam ayat tersebut terdapat dalil bahwa orang-orang yang tidak hijrah padahal mereka mampu.

Maka para malaikat mencabut nyawa mereka dan menghinakan mereka dengan berkata “Bukankah bumi Allah itu luas, sehingga kamu dapat berhijrah di bumi itu?”.

Hal ini dikecualikan bagi orang yang lemah, maka Allah mengampuni mereka dan Allah tidak membebani manusia melainkan sesuai kemampuannya.”

Yang dikategorikan orang-orang lemah tersebut dijelaskan oleh Imam Ibnu Jarir Ath Thabari yaitu orang yang mendapati kesulitan, tidak memiliki daya dan tidak menemukan jalan untuk hijrah.

Dengan keterangan di muka, maka jelaslah bagi kita bahwa syariat hijrah merupakan suatu kewajiban.

Baca Juga: Syarat Sebelum Menyembelih Hewan Qurban Idul Adha 2022, Umat Muslim Wajib Tahu Ini

Dan kewajiban ini tetap berlaku serta relevan sampai akhir zaman, sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,

“Hijrah tidak terhenti sampai terputusnya taubat dan taubat tidak terputus hingga matahari terbit dari Barat.”
(HR. Abu Dawd, no.2479, Ahmad, 1:192, Darimi, no.2418, dishahihkan oleh Al-Albani).

Kaum muslimin rahimakumullah,

Sebagai seorang muslim kita harus menaati setiap syariat yang digariskan oleh Rabb kita dan meyakini bahwa syariat tersebut merupakan kemaslahatan dunia dan akhirat kita.

Inilah wujud dari persaksian kita bahwa tiada ilah yang berhak disembah kecuali Allah dan Muhammad adalah utusan-Nya.

Kita tidak perlu khawatir kehidupan kita akan bertambah melarat, susah, dan merana. Allah sudah menjamin akan memberi kecukupan kepada kita.

Baca Juga: Resep Bumbu Sate Kambing dan Sapi Terenak untuk Menu Idul Adha 2022, Cukup Siapkan Bahan-bahan Berikut

Kekhawatiran ini lebih disebabkan karena kita sudah begitu tergantung kepada kelezatan dunia.

Realita yang terpampang di muka kita membuktikan, banyak dari saudara kita yang menetap di negara kafir menjadi lupa akan agamanya.

Gaya hidup dan pola pikirnya menyerupai orang-orang kafir.

Allah berfirman,

وَمَن يُهَاجِرْ فِي سَبِيلِ اللهِ يَجِدْ فِي اْلأَرْضِ مُرَاغَمًا كَثِيرًا وَسَعَةً وَمَن يَخْرُجْ مِن بَيْتِهِ مُهَاجِرًا إِلَى اللهِ وَرَسُولِهِ ثُمَّ يُدْرِكْهُ الْمَوْتُ فَقَدْ وَقَعَ أَجْرُهُ عَلَى اللهِ وَكَانَ اللهُ غُفُورَا رَّحِيمًا

“Barangsiapa berhijrah di jalan Allah, niscaya mereka mendapati di muka bumi ini tempat hijrah yang luas dan rezeki yang banyak.

Barangsiapa keluar dari rumahnya dengan maksud berhijrah kepada Allah dan Rasul-Nya, kemudian kematian menimpanya (sebelum sampai ke tempat yang dituju).

Baca Juga: Miris, Bocah ABG Saling Berciuman di Tempat Terbuka, Warganet: Memprihatinkan

Maka sungguh telah tetap pahalanya di sisi Allah. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. An-Nisa: 100)

Imam Ibnu Katsir menafsirkan, “Ayat ini merupakan dorongan untuk hijrah dan motivasi agar berpisah dengan orang musyrik.

Kemanapun orang mukmin itu pergi meninggalkan orang-orang kafir niscaya akan menemukan tempat yang luas dan tempat berteduh.”

Sedang Imam Ibnu Jarir At-Thabari mengatakan,
“Barangsiapa meninggalkan negara kafir dan penduduknya yang kafir karena ingin menyelamatkan agamanya menuju negara Islam.

Dan penduduk negeri itu masih komitmen dengan agamanya sesuai dengan yang disyariatkan Allah niscaya dia akan mendapati rezeki yang melimpah di negeri tersebut.”

Baca Juga: Daftar 10 Perguruan Tinggi Negeri dengan Nilai Rata-rata UTBK SBMPTN 2022 Tertinggi

Kaum muslimin rahimakumullah,

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat menekankan hijrah ini, seperti diinformasikan oleh Jabir bin Abdillah.

Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengirim pasukan gerak cepat untuk menyerang kaum Khots’am (setelah terjadi peperangan) sebagian penduduk Khots’am menyelamatkan diri.

Dengan bersujud (untuk memberitahukan bahwa mereka muslim), tetapi mereka tetap terbunuh. Berita ini sampai kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka beliau bersabda,

“Aku berlepas diri dari setiap muslim yang menetap di tengah-tengah orang musyrik.” Para sahabat bertanya: “Mengapa wahai Rasulullah?”

Baca Juga: Review Buku ‘Tak Masalah Jadi Orang Introver’ Karya Sylvia Loehken, Wajib Dimiliki Oleh Kaum Anti Basa-basi

Jawab beliau, “Supaya Api keduanya tidak saling terlihat.” (Shahih, Abu Dawud, no.2645).

Maksud dari hadis tersebut adalah wajib bagi setiap muslim agar tempat tinggalnya berjauhan dari tempat tinggal orang-orang musyrik.

Jangan menetap di suatu tempat yang mana bila dia menyalakan apinya (lampu rumah atau memasak) akan terlihat oleh orang-orang musyrik.

Akan tetapi hendaknya dia tinggal bersama orang-orang muslim lainnya. Ini juga merupakan desakan agar berhijrah. (Aunul Ma’bud Syarah Sunan Abi Dawud, 7:219)

Pada kali lain beliau juga bersabda,

“Barangsiapa berkumpul dengan orang-orang musyrik dan tinggal bersama mereka, maka dia seperti mereka.” (Shahih, Abu Dawud, no.2787).

Baca Juga: Review Film Moonfall, Film Sci-Fi dengan Kualitas Megah dan Siap Menjadi Box Office

Maksudnya orang tersebut disamakan dengan orang-orang musyrik pada sebagian sisi, karena dia bergabung dengan musuh Allah dan loyal kepada mereka.

Konsekuensinya dia akan berpaling dari Allah yang akibatnya dia akan dikuasai setan dan menyeretnya ke dalam kekafiran.

Az-Zamakahsari mengatakan, “Ini sangat rasional, sebab loyal kepada yang dicintai dan loyal kepada musuh adalah dua hal yang saling bertentangan.

Hadis tersebut mengharuskan hati agar menjauhi musuh-musuh Allah dan jangan sampai bergabung dan berinteraksi dengan mereka.”

(Aunul Ma’bud Syarah Sunan Abi Dawud, 7:337).

Syaikh Ibnu Utsaimin berkata, “Bagaimana mungkin hati seorang mukmin akan tega bila dia hidup di negara kafir yang setiap saat disemarakkan syiar-syiar kekafiran.

Baca Juga: 5 Bumbu Rendang Pilihan dan Cara Membuatnya agar Daging Empuk serta Lezat, Idul Adha 2022 Pun Semakin Semarak

Dan hukum yang dilaksanakan adalah selain hukum Allah dan hukum Rasul-Nya.

Sedangkan dia melihat dengan mata kepalanya sendiri, mendengar dengan kedua telinganya, dan rela dengan itu semua.

Lebih-lebih lagi bila dia menjadi warga negara kafir tersebut beserta seluruh keluarganya, merasa tentram seperti menetap di negara kaum muslimin.

Padahal bahaya besar mengancam agama dan akhlaknya dan keluarganya.”

نَفَعَنِي اللهُ وَإِيَّاكُمْ بِهُدَى كِتَابِهِ. أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ الْعَظِيْمَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ الْمُسْلِمِيْنَ مِنْ كُلِّ ذَنْبٍ فَاسْتَغْفِرُوْهُ إِنَّهُ هُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيْمُ.

Baca Juga: Presiden Jokowi Tiba di Moskow, Rusia bersama Ibu Negara Iriana: Sempat Tempuh Kereta 11 Jam

Khutbah Kedua

إِنَّ الْحَمْدَ ِللهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَسَيّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاَّ اللهُ وَأَشْهَدُ أَنّ مُحَمّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ وَصَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَسْلِيْمًا كَثِيْرًا

Kaum muslimin rahimakumullah,

Syariat hijrah ini tidak ternafikan dengan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada waktu fathu (penaklukkan) Mekah:

“Tiada hijrah, tetapi hanya jihad dan niat, jika kalian diperintah pergi berjihad maka berangkatlah.” (HR. Bukhari 2812 dan Muslim 1353)

Imam Ibnu Hajar mengatakan, “Kewajiban hijrah dari Mekah telah terhenti sejak ditaklukkan dan Mekah menjadi negeri Islam.

Tetapi jihad masih tetap wajib ketika dibutuhkan sebagaimana ditafsirkan oleh beliau ‘Jika kalian diseru untuk berjihad maka berangkatlah’.” (Fathul Bari, 4:47)

Baca Juga: Novel Pulang-Pergi Tere Liye, Mengintip Perjalanan Panjang si Bujang untuk Pulang dan Pergi

Al-Khathabi mengatakan, “Hijrah diwajibkan di awal Islam bagi orang muslim karena jumlah muslimin di Madinah minoritas dan karena mereka sangat butuh bersatu.

Ketika Mekah ditaklukkan dan orang-orang banyak masuk Islam maka kewajiban hijrah dari Mekah menuju Madinah ditiadakan.

Hanya saja kewajiban jihad dan niat bagi yang melaksanakan jihad tersebut tetap berlaku atau karena serangan musuh.” (Fathul Bari, 6:38)

Imam Nawawi dalam Syarah Muslim mengatakan, “Ulama mengatakan, ‘Hijrah dari negeri kafir yang diperangi menuju negara Islam adalah wajib sampai hari kiamat.

Adapun hadis di atas diartikan, pertama: Tiada lagi jirah usai fathu Mekah, karena Mekah telah menjadi negeri Islam.

Baca Juga: Richard Oh Meninggal Dunia, Sineas dan Aktor Sekaligus Sastrawan Itu Kini Telah Tiada

Hijrah hanya dilakukan dari negeri kafir yang diperangi ini termasuk mukjizat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yaitu bahwa Mekah akan terus menjadi negeri Islam.

Tidak akan ada lagi hijrah dari sana. Kedua, keutamaan hijrah setelah fathu Mekah tidak sebanding dengan hijrah sebelum fathu Makah.” Makna ini seperti firman Allah,

لاَيَسْتَوِى مِنكُم مَّنْ أَنفَقَ مِن قَبْلِ الْفَتْحِ وَقَاتَلَ

“Tidak sama di antara kamu orang yang menafkahkan (hartanya) dan berperang sebelum penaklukkan (Mekah).” (QS. Al-Hadid: 10)

Kesimpulannya, hijrah dari negara kafir merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang tidak sanggup menegakkan syiar-syiar Islam dan kewajiban ini tetap berlangsung sampai hari kiamat.

Baca Juga: Apa Perbedaan Benih dan Bibit? Jangan Sampai Salah! Simak Penjelasannya di Sini

Hijrah memiliki hikmah yang begitu besar dalam rangka menjaga keselamatan agama setiap muslim dan memperkuat posisi umat Islam sehingga kejayaan bisa teraih.

اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَ مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ.

رَبَّنَا اغْفِرْ لَنَا وَلِإِخْوَانِنَا الَّذِينَ سَبَقُونَا بِالْإِيمَانِ وَلَا تَجْعَلْ فِي قُلُوبِنَا غِلّاً لِّلَّذِينَ آمَنُوا رَبَّنَا إِنَّكَ رَؤُوفٌ رَّحِيمٌ

رَبَّنَا ظَلَمْنَا أَنفُسَنَا وَإِن لَّمْ تَغْفِرْ لَنَا وَتَرْحَمْنَا لَنَكُونَنَّ مِنَ الْخَاسِرِينَ
رَبَنَا ءَاتِنَا فِي الدّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النّارِ. وَصَلىَّ اللهُ عَلىَ مُحَمَّدٍ وَعَلىَ آلِهِ وَصَحْبِهِ تَسْلِيمًا كَثِيرًا وَآخِرُ دَعْوَانَا أَنِ اْلحَمْدُ لِلهِ رَبِّ اْلعَالمَينَ

Demikian Khutbah Jumat singkat, semoga bermanfaat.***

Rekomendasi
REKOMENDASI UNTUK ANDA [Tutup]