Materi Khutbah Jumat Berjudul Keutamaan untuk Para Pria agar Shalat Berjamaah di Masjid


inNalar.com –
Inilah artikel yang berisikan tentang khutbah Jumat dengan judul keutamaan untuk para pria agar shalat berjamaah di masjid.

Pada artikel khutbah Jumat ini dapat dibawakan saat sholat Jumat atau pada kegiatan keagamaan lainnya yang dilakukan oleh umat Islam.

Artikel khutbah Jumat yang dilansir dari sumber terpercaya dengan judul keutamaan untuk para pria agar shalat berjamaah di masjid.

Baca Juga: Inilah Tanggal Pernikahan Kaesang Pangarep dan Erina Gudono, Undangan Sudah Mulai Disebar

Seorang laki laki sebagai umat Islam wajib hukumnya melaksanakan sholat Jumat di Masjid kecuali memiliki uzur.

Hal ini juga berkaitan dengan mendengarkan khutbah Jumat pada saat melaksanakan sholat Jumat di masjid.

Sedangkan mendengarkan khutbah Jumat ini dapat meningkatkan kadar keimanan dan ketenangan batin.

Baca Juga: 32 Ucapan Selamat Hari Natal 2022 dalam Bahasa Inggris dan Indonesia, Cocok Dibagikan ke Media Sosial

Dengan judul keutamaan untuk para pria agar shalat berjamaah di masjid inilah isinya.

Simak khutbah Jumat dibawah ini.

Assalamualaikum wr.wb.

Ma’asyiral muslimin rahimani wa rahimakumullah

Segala puji bagi Allah, pemberi segala macam nikmat kepada kita sekalian yang memerintahkan kita untuk bersyukur kepada-Nya dengan bertakwa.

Baca Juga: Daftar Lengkap Pemenang Blue Dragon Film Awards 2022, Mulai dari Yoona, IU, Kim Hye Yoon Hingga Go Kyung Pyo

Shalawat dan salam semoga tercurah pada suri tauladan kita, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Ma’asyiral muslimin rahimani wa rahimakumullah

Allah Ta’ala berfirman,

وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ

“Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’.” (QS. Al-Baqarah: 43)

Syaikh As-Sa’di rahimahullah berkata di dalam kitab tafsirnya bahwa ayat ini memerintahkan untuk m mengerjakan shalat secara lahir dan batin. 

Baca Juga: Lakukan Amalan dari Syekh Ali Jaber Ini, Rezeki Bakalan Datang Tak Terbendung dan Dibebaskan dari Kesusahan

Warka’uu ma’ar rooki’iin, rukuklah bersama orang yang rukuk. Maksudnya, shalatlah bersama dengan orang-orang yang shalat.

Ini adalah perintah untuk melaksanakan shalat berjamaah dan menunjukkan wajibnya.

Rukuk juga di sini mewakili shalat, menunjukkan bahwa rukuk adalah rukun shalat dan menunjukkan wajibnya rukuk di dalam shalat.

Baca Juga: Kabar Duka, Kakek Wooyoung ATEEZ Meninggal Dunia. Party Live Wooyoung Resmi Dibatalkan, ATINY’s Beri Dukungan

Mengenai keutamaan shalat berjamaah disebutkan dalam hadits,

صَلاَةُ الْجَمَاعَةِ أَفْضَلُ مِنْ صَلاَةِ الْفَذِّ بِسَبْعٍ وَعِشْرِينَ دَرَجَةً

“Shalat berjamaah lebih baik dua puluh tujuh derajat dibanding shalat sendirian.” (HR. Bukhari, no. 645 dan Muslim, no. 650)

Shalat berjamaah di masjid lebih utama daripada shalat berjamaah di selain masjid. 

Dari Zaid bin Tsabit radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, 

صَلُّوا أَيُّهَا النَّاسُ فِي بُيُوتِكُمْ ، فَإنَّ أَفْضَلَ الصَّلاَةِ صَلاَةُ المَرْءِ في بَيْتِهِ إِلاَّ المَكْتُوبَةَ

“Shalatlah kalian, wahai manusia, di rumah-rumah kalian, karena sebaik-baiknya shalat adalah shalat seseorang di rumahnya, kecuali shalat wajib.” (Muttafaqun ‘alaih, HR. Bukhari, no. 731 dan Muslim, no. 781).

Baca Juga: Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 4 SD Kurikulum Merdeka Halaman 139 Tentang Membuat Puisi

Alasan shalat berjamaah yang afdal adalah di masjid, yaitu:

  1. Masjid adalah tempat yang mulia dan suci. 
  2. Shalat di masjid berarti menampakkan syiar Islam dan banyak jamaah.

Maka dalam keadaan aman tanpa ada uzur, Imam An-Nawawi (w. 676 H) menjelaskan, 

إِذَا صَلَّى الرَّجُلُ فِي بَيْتِهِ بِرَفِيقِهِ، أَوْ زَوْجَتِهِ، أَوْ وَلَدِهِ، حَازَ فَضِيلَةَ الْجَمَاعَةِ، لَكِنَّهَا فِي الْمَسْجِدِ أَفْضَلُ. وَحَيْثُ كَانَ الْجَمْعُ مِنَ الْمَسَاجِدِ أَكْثَرَ فَهُوَ أَفْضَل

Ketika seorang laki-laki shalat di rumah bersama temannya, atau istrinya, atau anaknya, maka ia tetap memperolah keutamaan berjamaah.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aquarius Hari Ini, 26 November 2022: Berhati-hati dan Jangan Lakukan Hal Ini Sekarang

Akan tetapi, jika dilakukan di masjid, itu lebih utama. Ingatlah bahwa jamaah semakin banyak di masjid, itu tentu afdal. (Raudhah Ath-Thalibin, 1:238)

 Berbagai hal terkait hukum shalat berjamaah dalam tinjauan madzhab Syafii

  1. Shalat berjamaah dalam shalat Jumat dihukumi fardhu ‘ain. Shalat Jumat tidak boleh dikerjakan seorang diri.
  2. Shalat berjamaah itu dihukumi fardhu kifayah menurut pendapat al-ashah, berlaku untuk laki-laki dan mukim.

Maksud fardhu kifayah berarti di negeri atau tempat tersebut ada syiar shalat berjamaah.

Jika masyarakat menyepakati bahwa shalat berjamaah cukup di rumah saja, sehingga tidak tampak syiar shalat berjamaah, maka kewajiban shalat berjamaah ini belum dianggap cukup.

Baca Juga: Hasil Akhir Grup B Piala Dunia 2022 Inggris vs Amerika Serikat 0-0: The Three Lions Ditahan Imbang Paman Sam

  1. Shalat berjamaah untuk wanita juga disyariatkan, tetapi tidak ditekankan, tidak seperti pria.

Shalat berjamaah bagi wanita boleh dilakukan di masjid ataukah di rumah.

Namun, shalat berjamaah bagi wanita di rumah, itu lebih afdal.

  1. Shalat berjamaah tidaklah diwajibkan bagi musafir. Mereka bisa memilih shalat dengan berjamaah ataukah sendirian (munfarid).

Hukum shalat berjamaah di masjid dalam madzhab Syafii

  1. 1. Hukum shalat berjamaah di masjid adalah fardhu kifayah karena shalat di masjid itu syiar.

Jika sudah ada sebagian yang menegakkannya, maka kewajiban yang lain gugur. Yang lainnya bisa mengerjakan shalat berjamaah di rumah ataukah memilih shalat munfarid (sendirian).

Baca Juga: Hasil Akhir Grup B Piala Dunia 2022 Inggris vs Amerika Serikat 0-0: The Three Lions Ditahan Imbang Paman Sam

  1. Shalat berjamaah di masjid bagi laki-laki lebih utama daripada shalat berjamaah di rumah, di pasar, di tempat tertentu.

Karena ada hadits yang menunjukkan utamanya berjalan ke masjid. Masjid juga adalah tempat yang mulia dan suci, juga lebih menampakkan syiar berjamaah.

  1. Shalat berjamaah di masjid yang lebih banyak jamaahnya lebih afdal daripada shalat di masjid yang sedikit jamaahnya.

Begitu pula, shalat di rumah yang lebih banyak jamaahnya lebih afdal daripada yang sedikit jamaahnya.

Karena shalat berjamaah yang jamaahnya lebih banyak lebih afdal dibanding dengan yang jamaahnya sedikit.

Hal ini dikecualikan: (1) shalat berjamaah di masjid walau sedikit jamaah lebih afdal dari shalat berjamaah di rumah yang banyak jamaah.

(2) shalat berjamaah di masjid terdekat lebih afdal daripada shalat berjamaah di masjid yang banyak jamaah.

(3) shalat berjamaah wanita di rumah lebih afdal daripada shalat berjamaah di masjid.

Imam Nawawi rahimahullah berkata,

لاَ رُخْصَةَ فِي تَرْكِ الجَمَاعَةِ سَوَاءٌ قُلْنَا سُنَّةٌ أَوْ فَرْضُ كِفَايَةٍ إِلَّا مِنْ عُذْرٍ عَامٍ أَوْ خَاصٍ

“Tidak ada keringanan meninggalkan shalat berjamaah, baik kita memilih pendapat shalat berjamaah itu sunnah ataukah fardhu kifayah. Boleh meninggalkan shalat berjamaah ketika ada uzur secara umum atau pun khusus.” (Raudhah Ath-Thalibin, 1:240)

Kita boleh meninggalkan shalat berjamaah jika ada uzur. Apa saja uzur dalam shalat berjamaah sehingga boleh tidak ke masjid?

 Pertama: Uzur umum

Uzur ini berlaku bagi setiap orang. Contohnya adalah hujan, tetapi disyaratkan adanya masyaqqah (kesulitan).

Kedua: Uzur khusus

1.Sakit

  1. Sangat lapar atau haus
  2. Ingin buang hajat

4.Takut akan terkena mudarat

  1. Makan sesuatu yang menimbulkan bau tidak enak yang mesti dihilangkan terlebih dahulu
  2. Takut ketinggalan rombongan ketika safar
  3. Keadaan sangat kantuk karena menunggu shalat berjamaah
  4. Menyelamatkan orang yang butuh untuk segera ditolong

Semoga Allah beri taufik dan hidayah kepada kita semua.***

 

Rekomendasi