

inNalar.com – Inilah artikel yang berisikan tentang khutbah Jumat dengan judul keutamaan untuk para pria agar shalat berjamaah di masjid.
Pada artikel khutbah Jumat ini dapat dibawakan saat sholat Jumat atau pada kegiatan keagamaan lainnya yang dilakukan oleh umat Islam.
Artikel khutbah Jumat yang dilansir dari sumber terpercaya dengan judul keutamaan untuk para pria agar shalat berjamaah di masjid.
Baca Juga: Inilah Tanggal Pernikahan Kaesang Pangarep dan Erina Gudono, Undangan Sudah Mulai Disebar
Seorang laki laki sebagai umat Islam wajib hukumnya melaksanakan sholat Jumat di Masjid kecuali memiliki uzur.
Hal ini juga berkaitan dengan mendengarkan khutbah Jumat pada saat melaksanakan sholat Jumat di masjid.
Sedangkan mendengarkan khutbah Jumat ini dapat meningkatkan kadar keimanan dan ketenangan batin.
Dengan judul keutamaan untuk para pria agar shalat berjamaah di masjid inilah isinya.
Simak khutbah Jumat dibawah ini.
Assalamualaikum wr.wb.
Ma’asyiral muslimin rahimani wa rahimakumullah
Segala puji bagi Allah, pemberi segala macam nikmat kepada kita sekalian yang memerintahkan kita untuk bersyukur kepada-Nya dengan bertakwa.
Shalawat dan salam semoga tercurah pada suri tauladan kita, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Ma’asyiral muslimin rahimani wa rahimakumullah
Allah Ta’ala berfirman,
وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ
“Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’.” (QS. Al-Baqarah: 43)
Syaikh As-Sa’di rahimahullah berkata di dalam kitab tafsirnya bahwa ayat ini memerintahkan untuk m mengerjakan shalat secara lahir dan batin.
Warka’uu ma’ar rooki’iin, rukuklah bersama orang yang rukuk. Maksudnya, shalatlah bersama dengan orang-orang yang shalat.
Ini adalah perintah untuk melaksanakan shalat berjamaah dan menunjukkan wajibnya.
Rukuk juga di sini mewakili shalat, menunjukkan bahwa rukuk adalah rukun shalat dan menunjukkan wajibnya rukuk di dalam shalat.
Mengenai keutamaan shalat berjamaah disebutkan dalam hadits,
صَلاَةُ الْجَمَاعَةِ أَفْضَلُ مِنْ صَلاَةِ الْفَذِّ بِسَبْعٍ وَعِشْرِينَ دَرَجَةً
“Shalat berjamaah lebih baik dua puluh tujuh derajat dibanding shalat sendirian.” (HR. Bukhari, no. 645 dan Muslim, no. 650)
Shalat berjamaah di masjid lebih utama daripada shalat berjamaah di selain masjid.
Dari Zaid bin Tsabit radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
صَلُّوا أَيُّهَا النَّاسُ فِي بُيُوتِكُمْ ، فَإنَّ أَفْضَلَ الصَّلاَةِ صَلاَةُ المَرْءِ في بَيْتِهِ إِلاَّ المَكْتُوبَةَ
“Shalatlah kalian, wahai manusia, di rumah-rumah kalian, karena sebaik-baiknya shalat adalah shalat seseorang di rumahnya, kecuali shalat wajib.” (Muttafaqun ‘alaih, HR. Bukhari, no. 731 dan Muslim, no. 781).
Baca Juga: Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 4 SD Kurikulum Merdeka Halaman 139 Tentang Membuat Puisi
Alasan shalat berjamaah yang afdal adalah di masjid, yaitu:
Maka dalam keadaan aman tanpa ada uzur, Imam An-Nawawi (w. 676 H) menjelaskan,
إِذَا صَلَّى الرَّجُلُ فِي بَيْتِهِ بِرَفِيقِهِ، أَوْ زَوْجَتِهِ، أَوْ وَلَدِهِ، حَازَ فَضِيلَةَ الْجَمَاعَةِ، لَكِنَّهَا فِي الْمَسْجِدِ أَفْضَلُ. وَحَيْثُ كَانَ الْجَمْعُ مِنَ الْمَسَاجِدِ أَكْثَرَ فَهُوَ أَفْضَل
Ketika seorang laki-laki shalat di rumah bersama temannya, atau istrinya, atau anaknya, maka ia tetap memperolah keutamaan berjamaah.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Aquarius Hari Ini, 26 November 2022: Berhati-hati dan Jangan Lakukan Hal Ini Sekarang
Akan tetapi, jika dilakukan di masjid, itu lebih utama. Ingatlah bahwa jamaah semakin banyak di masjid, itu tentu afdal. (Raudhah Ath-Thalibin, 1:238)
Berbagai hal terkait hukum shalat berjamaah dalam tinjauan madzhab Syafii
Maksud fardhu kifayah berarti di negeri atau tempat tersebut ada syiar shalat berjamaah.
Jika masyarakat menyepakati bahwa shalat berjamaah cukup di rumah saja, sehingga tidak tampak syiar shalat berjamaah, maka kewajiban shalat berjamaah ini belum dianggap cukup.
Shalat berjamaah bagi wanita boleh dilakukan di masjid ataukah di rumah.
Namun, shalat berjamaah bagi wanita di rumah, itu lebih afdal.
Hukum shalat berjamaah di masjid dalam madzhab Syafii
Jika sudah ada sebagian yang menegakkannya, maka kewajiban yang lain gugur. Yang lainnya bisa mengerjakan shalat berjamaah di rumah ataukah memilih shalat munfarid (sendirian).
Karena ada hadits yang menunjukkan utamanya berjalan ke masjid. Masjid juga adalah tempat yang mulia dan suci, juga lebih menampakkan syiar berjamaah.
Begitu pula, shalat di rumah yang lebih banyak jamaahnya lebih afdal daripada yang sedikit jamaahnya.
Karena shalat berjamaah yang jamaahnya lebih banyak lebih afdal dibanding dengan yang jamaahnya sedikit.
Hal ini dikecualikan: (1) shalat berjamaah di masjid walau sedikit jamaah lebih afdal dari shalat berjamaah di rumah yang banyak jamaah.
(2) shalat berjamaah di masjid terdekat lebih afdal daripada shalat berjamaah di masjid yang banyak jamaah.
(3) shalat berjamaah wanita di rumah lebih afdal daripada shalat berjamaah di masjid.
Imam Nawawi rahimahullah berkata,
لاَ رُخْصَةَ فِي تَرْكِ الجَمَاعَةِ سَوَاءٌ قُلْنَا سُنَّةٌ أَوْ فَرْضُ كِفَايَةٍ إِلَّا مِنْ عُذْرٍ عَامٍ أَوْ خَاصٍ
“Tidak ada keringanan meninggalkan shalat berjamaah, baik kita memilih pendapat shalat berjamaah itu sunnah ataukah fardhu kifayah. Boleh meninggalkan shalat berjamaah ketika ada uzur secara umum atau pun khusus.” (Raudhah Ath-Thalibin, 1:240)
Kita boleh meninggalkan shalat berjamaah jika ada uzur. Apa saja uzur dalam shalat berjamaah sehingga boleh tidak ke masjid?
Pertama: Uzur umum
Uzur ini berlaku bagi setiap orang. Contohnya adalah hujan, tetapi disyaratkan adanya masyaqqah (kesulitan).
Kedua: Uzur khusus
1.Sakit
4.Takut akan terkena mudarat
Semoga Allah beri taufik dan hidayah kepada kita semua.***