Mataram Kuno Jawa Timur: Berdirinya Wangsa Isyana, Prasasti Mpu Sindok dan Kebijakannya

inNalar.com – Kehancuran kerajaan Medang (Nama lain Mataram Kuno) di Jawa Tengah, merupakan cikal bakal berdirinya kerajaan Mataram di Jawa Timur.

Kerajaan Mataram dipindahkan pasca letusan gunung Merapi yang meluluh lantakkan hampir semua wilayah kekuasaan Mataram Jawa Tengah. Sesuai dengan landasan kosmologis, jika mengalami kehancuran maka kerajaan-kerajaan kuno harus membangun kembali kerajaan baru dengan wangsa yang baru juga.

Karena itu, Mpu Sindok membangun kembali kerajaan di Jawa Timur. Mpu Sindok memiliki gelar Sri Isanawikramma Dharmmotunggadewa, ia masih anggota wangsa Syailendra.

Baca Juga: Zaman Palaeolithikum dan Mesolithikum: Peninggalan, Manusia Pendukung dan Ciri Zaman

Ada pendapat yang menyatakan bahwa Mpu Sindok merupakan menantu dari Rakai Sumba Dyah Wawa, raja terakhir kerajaan Medang di Jawa Tengah.

Mpu Sindok memiliki gelar abhiseka yang mengandung unsur dharmma, dari gelar itu dapat diidentifikasikan bahwa ia naik tahta karena perkawinan.

Ada pendapat lain yang menyatakan bahwa Mpu Sindok merupakan kerabat dekat raja yang mewarisi tahta ketajaan secara sah, karena ia pernah memangku jabatan sebagai rakryan mapatih i halu dan rakryan mapatih i hino.

Terlepas dari itu, Mpu Sindok merupakan “peletak batu” wangsa Isyana. Wangsa Isyana memusatkan kekuasaannya di Tamwlang, nama itu terletak dalam prasasti Turryan berangka tahun 851 Saka.

Baca Juga: 5 Teori Masuknya Agama dan Budaya Hindu Budha di Nusantara serta Ahli yang Mengungkapkannya

Letak Tamwlang berada di dekat Jombang (sekarang), dimana masih terdapat desa Tambelang. Tetapi dalam prasasti Paradah dan prasasti Anjukladang pusat kerajaan disebutkan ada di Watugaluh (tertulis kadatwang ri mdang ri bhumi mataram i watugaluh), yang sekarang menjadi desa Watugaluh di dekat Jombang di tepi sungai Brantas.

Istilah wangsa Isana pertama kali dijumpai di dalam prasasti pucangan di bagian yang berbahasa Sanskerta, prasasti ini dikeluarkan pada masa raja Airlangga.

Mpu Sindok memerintah sejak tahun 929-948 M, dari masa pemerintahannya didapatkan sekitar 20 prasasti yang sebagian besar tertulis diatas batu.

Sebagian besar prasasti Mpu Sindok berisi tentang penetapan sima (tanah suci) sebagai wilayah yang bisa didirikan bangunan suci atas permintaan pejabat atau rakyat suatu desa. Prasasti tersebut antara lain :

Baca Juga: Indianisasi di Nusantara: Awal Mula Masuknya Pengaruh Hindu Budha dalam Bidang Agama, Politik, Sosial, Budaya

1. Prasasti Anjukladang (859 Saka)

Berisi perintah Mpu Sindok agar menjadikan sawah kakatikan di Anjukladang sebagai sima dan dipersembahkan kepada sang hyang prasada kabhaktyan di Sri Jayamerta.

Selain itu, terdapat keterangan mengenai adanya serbuan dari Malayu yang bergerak sampai dekat Nganjuk, tetapi dapat dihalau oleh pasukan dibawah pimpinan Mpu Sindok

2. Prasasti Muncang (866 Saka)

Berisi perintah raja dan  penetapan sebidang tanah di selatan pasar Muncang yang akan didirikan tempat persembahan sehari-hari kepada bathara, serta tempat persembahan kurban bunga kepada bhatara di Sang Hyang Swayambhuwa.

Baca Juga: Indianisasi di Nusantara: Awal Mula Masuknya Pengaruh Hindu Budha dalam Bidang Agama, Politik, Sosial, Budaya

3. Prasasti Gulung-gulung (851 Saka)

Berisi permohonan Pu Madhuralokaranjana kepada raja agar diperkenankan menetapkan sawah di desa Gulung-gulung menjadi sima.

Sawah tersebut dijadikan dharmmaksetra (tanah wakaf) dan penghasilan dari sawah tersebut digunakan sebagai persembahan bagi Sang Hyang Kahayangan. 

4. Prasasti Jru Jru (852 Saka)

Berisi permintaan Rakyan Hujung kepada raja agar menetapkan desa Jeru-Jeru kedalam wilayah Rakyan Hujung

5. Prasasti Turryan (851 Saka)

Ditemukan di dukuh Watu Godeg, Tanggung, Turen (Turryan), Malang. Berisi permohonan Dang Atu pu Sahitya untuk memperoleh sebidang tanah untuk membuat bangunan suci.

6. Prasasti Wulig (856 Saka)

Berisi perintah Rakryan Binihaji Rakryan Mangibil (salah seorang selir Mpu Sindok) untuk membuat bendungan. Terdapat juga larangan untuk tidak mengusik (mengunjungi) pada malam hari, namun boleh diambil ikannya pada siang hari.

7. Prasasti Geweg (855 Saka)

Terdapat penjelasan mengenai permaisuri Mpu Sindok yang disebut rakryan sri prameswari sri warddhani pu kbi. Dalam prasasti ini Mpu Sindok tidak memakai gelar maharaja, tetapi rakryan sri mahamantri.

Baca Juga: Taktik Melawan Kolonial Lewat Tari Serimpi Sangupati, Penari Bawa Pistol dan Miras, untuk Apa Fungsinya?

8. Prasasti Cunggrang (851 Saka)

Dalam prasasti ini sang permaisuri disebut rakryan binihaji sri parameswari dyah kbi (Dyah Kebi). Terdapat juga perintah Mpu Sindok untuk menetapkan desa Cunggrang di bawah pemerintahan langsung Wahuta Wungkal.

Desa Cunggrang dijelaskan memiliki penghasilan pajak sebanyak 15 suwarna emas, dan kewajiban kerja bakti senilai 2 kupang.

9. Prasasti Kanuruhan (856 Saka)

Penetapan sima yang bukan atas perintah raja, tetapi oleh rakryan Kanuruhan dyah Mungpah. Diperingati dengan prasasti ini

10. Prasasti Waharu IV (853 Saka)

Berisi pengabdain penduduk desa Waharu di bawah pimpinan Buyut Manggali yang senantiasa membantu raja dalam peperangan, sehingga mereka mendapat anugerah dari raja.

Selain dibuatnya prasasti-prasasti diatas, usaha penting yang dilakukan oleh Mpu Sindok , antara lain sebagai berikut.

1) Mengembangkan bidang pertanian dengan memperluas irigasi dan lahan pertanian.

2) Memajukan bidang agama. Mpu Sindok membangun candi-candi seperti Candi Gunung Gangsir dan Sanggariti.

 3) Untuk mendukung kemajuan agama dan sastra, ditulis buku suci agama Budha Sang Hyang Kamahayanikan.

Karya ini juga menunjukkan bahwa Mpu Sindok sangat toleran. Sebab beliau menganut agama Hindu.***

           

Rekomendasi