Masyarakat Suku Dayak Kalimantan Terima Hak Atas Hutan Adat Seluas 70.000 Hektar dari Pemerintah Indonesia

inNalar.com – Kalimantan memiliki berjuta-juta hektar wilayah kehutanan.

Hutan Kalimantan merupakan Paru-paru Bumi terbesar kedua di dunia setelah hutan hujan Amazon di Amerika Selatan.

Kalimantan memiliki luas hutan hujan sekitar 88 Juta hektar, hutan paling luas di Indonesia.

Baca Juga: Nama India akan Berubah! Pergantian Nama Negara Ini akan Disidangkan 22 September, Ternyata karena…

Hutan Kalimantan merupakan pulau yang dihuni oleh macam macam spesies hewan maupun tumbuhan.

Hal ini juga menyebabkan kalimat menjadi rumah para spesies langka yang ada di dunia. 

Lahan tersebut tentunya memiliki kepemilikan resmi diantara Indonesia juga suku-suku itu sendiri.

Baca Juga: Kejam! Anggota Polisi Alami Luka Bacok karena Jadi Korban Pembegalan, Handphone dan Uang Digasak Pelaku

Banyak suku-suku di Indonesia yang meminta hak atas tanah peninggalan nenek moyangnya.

Suku-suku tersebut tentunya berupaya untuk terus melestarikan hutan-hutan tersebut.

Suku Dayak baru-baru ini telah menerima hak atas Hutan Adat dari pemerintah Indonesia.

Baca Juga: Cukup Bayar Rp76 Miliar! Indonesia Kini Miliki Golden Visa Agar WNA Bisa Tinggal Sampai 10 Tahun, Benarkah?

Pemerintah Indonesia mengakui hak 15 komunitas adat Suku Dayak atas 70.000 hektar luas hutan.

Hutan Adat tersebut berada di wilayah Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah.

Hal ini merupakan salah satu program kehutanan sosial yang diusung pada pemerintah Presiden Jokowi.

Program tersebut memiliki tujuan untuk mengalokasikan hutan negara seluas 12,7 Juta hektar untuk masyarakat lokal.

Hal ini merupakan momen yang ditunggu-tunggu oleh masyarakat atas hak wilayah yang sedang mereka perjuangkan.

Sayangnya Kementerian Lingkungan Hidup baru mengalokasikan sedikit dari program tersebut.

Hal itu membuat masyarakat harus terus menggencarkan perjuangan mereka untuk mendapatkan hak atas hutan adat mereka.***

Rekomendasi