

inNalar.com – Masalah aliran sesat Al Zaytun masih belum selesai, kini Indonesia digemparkan dengan dugaan aliran sesat lain yang diajarkan di Ponpes Al Kafiyah.
Viral di media sosial, sebuah video mengenai salat dengan seorang wanita yang mengenakan cadar dan baju hijau terlihat menjadi imam.
Sedangkan, tiga pria berdiri di belakangnya sebagai jamaah terlihat mengikuti gerakan wanita tersebut.
Baca Juga: Rempah Alami Ini Ampuh Menyembuhkan Diabetes Melitus, Bahannya Sering Ada di Dapur
Diketahui, video tersebut diambil di Padepokan Sendang Sejagat, Desa Hinai Kiri, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
AKP Yudianto, Kasi Humas Polres Langkat, mengerahkan Tim Sat Intel Polres Langkat untuk pergi ke Pesantren Al Kafiyah dalam upaya menyelidiki kebenaran dari video viral tersebut.
Setelah didatangi, pihak pesantren memberikan klarifikasi bahwa video tersebut hanya untuk kepentingan konten.
Akan tetapi, penyelidikan masih berlangsung hingga saat ini dan masih ada orang yang akan dimintai keterangan terkait kasus ini.
Video tersebut memperlihatkan salat berjamaah yang dilakukan di teras rumah dan diawasi oleh dua wanita yang mengenakan mukena serta satu wanita yang mengenakan cadar.
Selain video mengenai sholat yang nyeleneh, terdapat juga video mengenai pengobatan medis dan penyelenggaraan pembelajaran ilmu agama untuk menghapus dosa.
Dikatakan bahwa penebusan dosa dapat dilakukan dengan uang sebesar 30 Juta Rupiah.
Belum lagi konten yang memperlihatkan memperbolehkan stok sholat isya sebanyak 100 rakaat.
Pembuatan konten ini dilakukan atas dasar clickbait yang dapat menambah biaya operasional untuk pondok pesantren.
Diduga, ada pihak tidak bertanggung jawab yang memotong video asli menjadi potongan video yang memperlihatkan aliran sesat.
Meski begitu, maraknya aliran sesat akibat kasus Al Zaytun membuat keberadaan pesantren ini meresahkan warga sekitar.
Ishaq Ibrahim, Sekretaris Umum MUI Kabupaten Langkat, mengungkapkan bahwa pihaknya akan segera melakukan pengecekan dan observasi terhadap kondisi dan ajaran yang berlaku di pondok pesantren tersebut.
MUI berencana untuk melakukan kunjungan dan pemeriksaan langsung ke lokasi pada hari Minggu, tanggal 2 Juli 2023.***(Ajeng Marcelliani)