Masa Depan Terjamin Negara, Intip Gaji Pokok dan Tunjangan Kinerja PNS Mahkamah Agung Lulusan S1 Auto Kipas-kipas di Hari Tua

inNalar.com – PNS bertabur kenaikan gaji pokok sebesar 8 persen, bagaimana dengan tunjangan kinerja para pegawai di lingkungan Mahkamah Agung?

Pada dasarnya, gaji pegawai di lingkungan kerja Mahkamah Agung mengikuti peraturan nominal penghasilan PNS sesuai golongannya masing-masing.

Adapun PNS Mahkamah Agung lulusan S1 ilmu hukum, akan masuk ke dalam formasi gaji pokok mulai dari golongan 3.

Baca Juga: Segera Cair di Bulan Desember, Intip Deretan Tunjangan Elit PNS Diluar Gaji Pokok, Paling Tinggi Berapa Ya?

Secara lebih merinci lagi, Calon Pegawai Negeri Sipil lulusan S1 ilmu hukum ini diketahui memiliki persebaran pembukaan lowongan di empat instansi pemerintahan.

Keempat instansi tersebut di antaranya adalah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Selain itu, ada pula Mahkamah Agung (MA) dan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat (Setjen DPR).

Baca Juga: Tenaga Honorer Segera Dihilangkan, Pekerja Non-ASN Justru Bakal Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu, Gajinya Sebesar…

Penghitungan besar kecil nominal gaji di lingkungan MA pun, untuk lulusan S1 hukum, maka akan mendapatkan kisaran gaji pokok sesuai dengan masa kerja dari yang 0 – 32 tahun.

Tentunya semakin lama seorang PNS Mahkamah Agung bekerja dalam satu jabatan, maka akan semakin besar pula jumlah nominal yang akan didapatkan.

Lalu, berapa gaji pokok pegawai negeri lingkup kementerian ini? Apabila menyimak tabel gaji PP Nomor 15 Tahun 2019 maka akan diketahui besaran penghasilannya sebagai berikut.

Baca Juga: Hampir Jatuh ke Laut, Begini Kisah Pembangunan Jembatan Youtefa Kebanggan Jokowi di Papua yang Diangkut Kapal dari Surabaya

Gaji pokok golongan 3

Bagi para pegawai golongan 3A diketahui range gaji bulanannya mulai dari Rp2.579.400 sampai dengan Rp4.236.400.

Kemudian ada pula penghasilan PNS kategori 3B dengan minimal gaji pokok sebesar Rp2.688.500 sampai dengan Rp4.415.600.

Selanjutnya, gaji pokok golongan 3C diketahui range penghasilannya berada di rentang Rp2.802.300 sampai dengan Rp4.602.400.

Adapun gaji PNS Mahkamah Agung dengan golongan 3D, maka akan mendapatkan kisaran penghasilan sebesar Rp2.920.800 sampai dengan Rp4.797.000.

Gaji pokok golongan 4

Diketahui kelompok penerima gaji golongan 4A diketahui kisaran penghasilannya minimal Rp3.044.300 dan maksimal mencapai Rp5 juta.

Sementara kelompok PNS Mahkamah Agung dengan strata eselon 4B diketahui nominalnya dari Rp3.173.100 sampai dengan Rp5.211.500.

Adapun golonngan 4C diketahui nominal gapoknya mulai dari Rp3.307.300 hingga Rp5.431.900.

Selain itu, PNS Mahkamah Agung dengan nominal gaji dari golongan 4D maka besaran yang didapatkan sekitar Rp3.447.200 sampai dengan Rp5.661.700.

Setelah itu, nominal gaji tertinggi dari golongan 4E tercatat pula gaji terendahnya sebesar Rp3.593.100 sampai dengan Rp5.901.200.

Sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2020, terdapat 27 kelas jabatan yang telah diatur nominal tunjangan kinerja.

Tunjangan kinerja nilai terendah mulai dari Rp1.938.000 sampai dengan kelas jabatan tertinggi memiliki uang tambahan sebesar Rp8.758.000.***

 

Rekomendasi