

inNalar.com – Kenaikan gaji PNS yang telah diresmikan berdampak pada berbagai lembaga.
Salah satunya adalah pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang gaji pokoknya juga ikut melonjak.
Kenaikan yang menyentuh angka 8 persen terhadap gaji PNS membuat masa depan KPK menjadi lebih cerah.
Sehingga penerimaan pada tahun 2024 akan ditambah dengan nilai 8 persen dari gaji pokok tahun 2023.
Bahkan gaji lulusan S1 akan mendapatkan kenaikkan hingga Rp 425.926 yang berada pada golongan IV.
Lulusan S1 yang berada pada golongan IV gai pokoknya juga mengalami kenaikan sebesar 8 persen.
Baca Juga: UU ASN 2023 Berikan Kesempatan Prajurit TNI Menduduki Jabatan ASN, Manakah Instansi Pemerintah itu?
Didasrkan pada PP no.15 tahun 2019 mengenai penerimaan gaji PNS ditahun 2023 dan mengalami kenaikan tahun 2024 mengubah nominal yang akan diterima ketdepannya.
Rp 243.543 adalah kenaikan gaji pokok golongan IVa dari angka Rp 3.044.300 menjadi Rp 3.287.844.
Batas atas IVa naik hingga Rp 400.000 yang semulanya tahun 2023 berada di Rp 5.000.000 menjadi angka Rp 5.400.000.
Baca Juga: Anak ASN Akan Peroleh Beasiswa Pendidikan dari PT. Taspen Hingga Rp45 Juta, Penasaran?
Rp 253.848 adalah kenaikan pada batas bawah golongan PNS IVb sehingga yang dulunya Rp 3.173.100 naik menjadi Rp 3.426.948.
Kenaikan hingga Rp 416.920 dialami tingkat IVb batas atas dengan nominal awal Rp 5.211.500 melonjak Rp 5.628.420.
Penambahan Rp 264.584 dirasakan golongan IVc batas bawah yang pada tahun 2023 Rp 3.307.300 menjadi Rp 3.571.884.
Rp 434.552 adalah tambahan untuk batas atas golongan IVc dari angka Rp 5.431.900 menjadi angka Rp 5.866.452.
Terakhir Rp 275.776 adalah angka kenaikan golongan IVd batas bawah sehingga dari 2023 Rp 3.447.200 berubah menjadi Rp 3.722.976.
Rp 287.448 merupakan penambahan pada IVd batas atas sehingga dari Rp 5.661.700 menjadi Rp 6.114.548.
Itulah kenaikan gaji 8 persen yang akan dirasakan oleh lulusan S1 di KPK pada tahun 2024 mendatang.***